Waka MPR Dorong Revisi UU TPPO untuk Tangani Perbudakan Modern
Waka MPR Dorong Revisi UU TPPO untuk Perkuat Perlindungan Korban
Wahanaberita.com – Waka MPR Dorong Revisi UU TPPO sebagai upaya strategis menghadapi tantangan perbudakan modern yang semakin kompleks. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyampaikan bahwa modus kejahatan perdagangan orang telah berevolusi secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Perubahan ini menuntut adanya pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) agar lebih responsif terhadap dinamika kejahatan masa kini.
Menurut Lestari, yang akrab dipanggil Rerie, praktik TPPO tidak lagi sekadar perdagangan perempuan dan anak-anak. Fenomena perbudakan modern telah merambah berbagai sektor, termasuk teknologi dan industri kreatif. "Kompleksitas modus kejahatan tersebut menjadi alasan kuat untuk merevisi undang-undang TPPO," ujarnya pada Jum'at (7/8/2026) di Jakarta.
Profil Korban TPPO yang Semakin Beragam
Data terbaru menunjukkan bahwa target kejahatan TPPO kini mencakup berbagai lapisan masyarakat. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, banyak individu yang direkrut melalui platform media sosial ternyata berasal dari kalangan berpendidikan tinggi. Lulusan program S-1 dan S-2 dengan latar belakang teknologi informasi menjadi salah satu kelompok yang rentan terhadap modus perekrutan palsu.
Rerie menjelaskan bahwa hal ini membuktikan bahwa tingkat pendidikan tidak serta merta melindungi seseorang dari risiko menjadi korban TPPO. "Pendidikan tinggi bukan jaminan keamanan dari praktik perbudakan modern," tegasnya. Fenomena ini menunjukkan perlunya pendekatan komprehensif dalam pencegahan dan penanganan kasus TPPO.
Urgensi Pembaruan Regulasi Nasional
Penjelasan Rerie didukung oleh berbagai data dari lembaga terkait yang menunjukkan perlunya pembaruan regulasi secara mendesak. Selama tahun 2025, Jaringan Nasional (Jarnas) Anti TPPO berhasil menangani kurang lebih 300 kasus perdagangan orang yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Korban-korban tersebut memiliki rentang usia yang beragam, termasuk anak-anak berusia antara 13 hingga 17 tahun.
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga mencatat adanya 353 kasus TPPO yang berhasil diungkap dalam periode yang sama, dengan total korban mencapai 1.114 orang. Lebih jauh, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa mereka telah memberikan perlindungan kepada 1.175 korban TPPO sejak awal tahun 2024 hingga Mei 2026.
Rekomendasi Konkrit untuk Revisi UU TPPO
Rerie, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi X DPR RI, mendorong agar beberapa aspek krusial dapat diakomodasi dalam revisi UU TPPO. Salah satu hal penting adalah pembentukan satu data nasional TPPO dengan standar identifikasi yang jelas. Hal ini diperlukan karena saat ini setiap instansi seperti Polri, Imigrasi, Kementerian PPPA, dan BP2MI memiliki data masing-masing yang terpisah.
Selain itu, Rerie menekankan perlunya standar operasional prosedur nasional terkait identifikasi korban di semua sektor. Ia juga mengusulkan penguatan mekanisme pelacakan aset hasil kejahatan TPPO, perlindungan korban saat menjadi saksi, serta perlindungan korban yang berada di luar negeri. Penguatan sumber daya manusia aparat yang menangani kasus TPPO juga menjadi prioritas utama.
Sebagai Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Rerie berpendapat bahwa revisi UU TPPO harus memperluas definisi TPPO, memperberat sanksi bagi sindikat, dan memperkuat tanggung jawab platform digital untuk menutup akun perekrut. "Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 agar mampu menjawab tantangan kejahatan perdagangan orang di era digital," pungkas Rerie.
Frequently Asked Questions
Apa itu UU TPPO? UU TPPO adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menjadi dasar hukum utama dalam penanganan kasus perdagangan orang di Indonesia.
Mengapa Waka MPR Dorong Revisi UU TPPO? Revisi diperlukan karena modus kejahatan TPPO telah berkembang menjadi perbudakan modern yang mencakup berbagai sektor dan kelompok masyarakat, termasuk kalangan berpendidikan tinggi.
Berapa banyak kasus TPPO yang ditangani pada tahun 2025? Jarnas Anti TPPO menangani sekitar 300 kasus, sementara Polri mencatat 353 kasus yang berhasil diungkap dengan total korban mencapai 1.114 orang.
Apa saja rekomendasi utama dalam revisi UU TPPO? Rekomendasi meliputi pembentukan satu data nasional TPPO, standar operasional prosedur identifikasi korban, pelacakan aset hasil kejahatan, dan penguatan tanggung jawab platform digital.
Bagaimana cara melaporkan kasus TPPO? Masyarakat dapat melaporkan kasus TPPO melalui hotline Polri, kantor Imigrasi terdekat, atau platform digital resmi yang telah disediakan oleh lembaga terkait.