Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Usir Ahli Relawan Gibran Berujung 2 Hakim Diadukan ke MKMK

Published Oktober 3, 2026 · Updated Oktober 3, 2026 · By Jessica Johnson - wahanaberita.com

Foto : Jessica Johnson - wahanaberita.com

Sidang Syarat Pendidikan Gibran Memanas, Ahli Dipersoalkan karena Pernyataan tentang Legalitas MK

Wahanaberita.com – Persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 yang menyoal persyaratan pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka berlangsung tegang di Mahkamah Konstitusi. Situasi tersebut bermula ketika seorang ahli dari pihak relawan Militan Gibran O8 Nusantara, M Rullyandi, dipersoalkan oleh majelis hakim atas pernyataannya di sebuah program diskusi televisi.

Rullyandi, yang dikenal sebagai ahli hukum tata negara dari Universitas Jayabaya, hadir dalam sidang pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Dalam persidangan itu, hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani meminta klarifikasi terkait pernyataan Rullyandi yang pernah menyebut proses persidangan perkara tersebut ilegal, termasuk pandangannya mengenai Ketua MK.

Persoalan ini kemudian berkembang hingga dua hakim dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena menyangkut batas antara kritik terhadap lembaga peradilan, kewibawaan persidangan, serta posisi seorang ahli yang diminta memberi pandangan hukum di hadapan majelis.

Arsul Sani Menanyakan Konsistensi Ahli

Arsul Sani menyampaikan bahwa ia telah menyaksikan tayangan diskusi yang turut menghadirkan Refly Harun. Dalam tayangan itu, Rullyandi disebut menyatakan sidang mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah secara hukum.

“Saya perlu meminta klarifikasi kepada Ahli Saudara Muhammad Rullyandi. Saya sempat melihat tayangan diskusi Anda bersama Pak Refly Harun di televisi, yang menyebut perkara ini dan Ketua Mahkamah Konstitusi sebagai ilegal,” ujar Arsul.

Arsul lalu mempertanyakan alasan Rullyandi bersedia hadir sebagai ahli apabila ia tetap memandang persidangan tersebut ilegal. Bagi majelis, penjelasan itu diperlukan untuk memastikan sikap serta kredibilitas ahli sebelum keterangannya didengar lebih jauh.

“Kalau Anda menganggap persidangan ini ilegal, apa alasan Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Persidangannya sendiri Anda sebut ilegal,” kata Arsul.

Hakim juga menyinggung isi keterangan tertulis Rullyandi. Arsul menyatakan, dokumen ahli tersebut tidak berfokus pada dalil bahwa persidangan ilegal, melainkan memuat pembahasan mengenai Gustav Radbruch dan sejumlah konsep hukum lain. Karena itu, majelis meminta adanya penegasan terlebih dahulu mengenai posisi Rullyandi.

Dalam proses pembuktian, ahli pada umumnya dihadirkan untuk menerangkan persoalan berdasarkan kompetensi keilmuan. Keterangan tersebut dapat membantu hakim memahami argumentasi hukum yang diajukan para pihak. Namun, majelis tetap memiliki kewenangan mengatur jalannya persidangan dan menilai relevansi keterangan yang akan disampaikan.

Saldi Isra Meminta Pernyataan Ditarik

Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin persidangan kemudian menyampaikan bahwa Rullyandi harus mencabut pernyataannya terkait “sidang ilegal” sebelum memberikan pendapat sebagai ahli. Saldi menilai tidak tepat apabila seseorang hadir dalam forum yang sebelumnya ia nyatakan tidak sah.

“Sebelum memberikan jawaban, Anda perlu menarik pernyataan itu. Jika tidak, Anda tidak dapat menggunakan keahlian Anda di sini, karena Anda hadir dalam sidang yang Anda tuduh ilegal,” ujar Saldi.

Rullyandi meminta kesempatan menanggapi arahan tersebut. Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan dimaksudkan untuk menghina Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut pandangannya sebagai kritik agar MK berjalan sesuai pemaknaan Undang-Undang Dasar 1945.

Rullyandi juga mengaitkan kritiknya dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang disebutnya membatalkan SK Nomor 17 Tahun 2023. Ia menyatakan pernah terlibat sebagai ahli dalam perkara tersebut. Dalam penjelasannya, ia menyinggung berita acara pleno pemilihan Ketua MK Suhartoyo yang menjadi dasar keputusan itu, serta menyebut putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada 16 Desember 2024.

“Saya tidak pernah menghina MK. Saya mengkritik agar MK diluruskan sesuai makna UUD 1945,” kata Rullyandi dalam persidangan.

Ia berpendapat pemilihan Ketua MK semestinya dikembalikan kepada ketentuan bahwa ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Rullyandi menyampaikan pandangan hukum bahwa SK Nomor 8 masih memakai berita acara yang telah dibatalkan PTUN. Atas dasar itu, ia sebelumnya menyebut Ketua MK ilegal dan menyatakan telah mengemukakan pandangan tersebut secara terbuka pada 2025.

Pencabutan Disebut Dilakukan dalam Ruang Sidang

Saldi Isra kemudian menghentikan uraian Rullyandi. Majelis menyatakan telah membahas masalah tersebut dan tetap pada sikap bahwa Rullyandi tidak dapat melanjutkan kehadiran sebagai ahli jika tidak menarik pernyataan mengenai ilegalitas persidangan.

“Cukup. Kami sudah membicarakannya. Bila pernyataan itu tidak ditarik, Anda tidak dapat hadir dalam persidangan ini,” tutur Saldi.

Rullyandi akhirnya menyatakan mencabut ucapannya, tetapi ia membatasi pencabutan itu hanya untuk ruang persidangan. Ia juga mengatakan berada dalam keadaan tertekan ketika menyampaikan pencabutan tersebut.

“Saya mencabutnya di ruang persidangan ini saja. Keterangan saya tentang sidang ilegal itu saya cabut karena berada dalam kondisi tertekan,” ujar Rullyandi.

Perdebatan dalam sidang ini menunjukkan bahwa perkara syarat pendidikan pencalonan Gibran tidak hanya menghadirkan perbedaan argumentasi materiil, tetapi juga persoalan mengenai legitimasi forum, sikap para pihak, dan tata tertib persidangan. Ketika ahli menyampaikan kritik terhadap institusi yang sedang memeriksa perkara, majelis dapat meminta penjelasan untuk memastikan apakah ahli masih bersedia berpartisipasi dalam proses hukum tersebut.

Pelaporan dua hakim ke MKMK menambah dimensi etik dalam perkembangan perkara. MKMK merupakan mekanisme yang berkaitan dengan pengawasan kehormatan dan perilaku hakim konstitusi. Sementara itu, substansi gugatan PHPU terkait persyaratan pendidikan pencalonan Gibran tetap berada dalam ruang pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.

Perkara ini memperlihatkan pentingnya membedakan kritik hukum dengan mekanisme persidangan yang sedang berjalan. Kritik terhadap putusan, kepemimpinan lembaga, atau dasar administrasi dapat menjadi bagian dari perdebatan publik dan hukum. Namun, dalam ruang sidang, setiap pihak dan ahli tetap terikat pada ketentuan yang ditetapkan majelis agar pemeriksaan perkara dapat berlangsung tertib dan keterangan yang diajukan memiliki kejelasan posisi.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Usir Ahli Relawan Gibran Berujung 2 Hakim?

Usir Ahli Relawan Gibran Berujung 2 Hakim is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Usir Ahli Relawan Gibran Berujung 2 Hakim matter?

Usir Ahli Relawan Gibran Berujung 2 Hakim matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.