Ulah Tahunan Teror Tetangga Berujung Pria Depok Jadi Tersangka
Pria Berinisial FAA Ditunjuk Sebagai Tersangka Kasus Perusakan Rumah di Depok
Wahanaberita.com – Kasus perusakan properti di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, kini telah memasuki tahap penunjukan tersangka. Pihak kepolisian telah menetapkan satu orang dengan inisial FAA sebagai tersangka dalam kasus ini.
AKBP Made Gede Oka Utama, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, menyampaikan bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan terhadap tersangka tersebut. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media di Mapolres Metro Depok pada Kamis, 13 Agustus 2026.
"Tersangka yang sudah kita tetapkan satu orang dengan inisial FAA dan semua kita sudah lakukan proses hukum," ujar AKBP Made Gede Oka Utama.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa tujuh orang saksi. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa pecahan pagar juga telah disita dan sedang diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saksi-saksi sudah sebanyak 7 orang kita lakukan pemeriksaan. Kemudian, barang bukti juga pecahan dari pagar sudah kita sita dan semuanya berproses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Karena perbuatannya, FAA menghadapi tuntutan tindak pidana perusakan serta perlakuan ancaman dengan kekerasan. Dasar hukum yang digunakan merujuk pada Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Rangkaian Teror yang Berakhir dengan Penjualan Rumah
Rumah milik keluarga Azis Suraji di Pancoran Mas menjadi sasaran berbagai tindakan teror dari tetangga. Situasi tersebut akhirnya mendorong keluarga Azis untuk menjual hunian mereka.
Insiden ini sempat viral di platform media sosial. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, terlihat seorang pria melemparkan helm ke arah rumah tetangganya. Sebelum melakukan aksi tersebut, pria itu sempat mondar-mandir mengendarai motor di depan pagar rumah korban.
Dalam kejadian terpisah, pria yang sama juga terlihat membuang sampah ke rumah korban. Warga sekitar berusaha melerai aksi tersebut, namun muncul keributan di lokasi.
Akar Perselisihan Sejak 2024
Korban dan tersangka diketahui memiliki riwayat pertengkaran yang berlangsung sejak tahun 2024. Konflik ini sempat dimediasi oleh berbagai pihak, termasuk warga, RT/RW, dan Bhabinkamtibmas, namun tidak ditindaklanjuti dengan laporan polisi saat itu.
"Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Ini kan permasalahan sudah dari tahun 2024. Yang memang berselisih paham dari tahun itu. Dari Terlapor mempunyai versi juga tersendiri, bahwa ada juga sedikit berselisih paham, pertengkaran-pertengkaran," ujar AKBP Made pada Senin, 20 Juli 2026.
Pertikaian antara kedua belah pihak terus berlanjut hingga akhirnya terjadi perusakan pagar rumah korban. Korban yang merasa tidak tahan dengan perlakuan berulang kali membuat laporan polisi mengenai perusakan tersebut.
"Jadi, kalau dari versi terlapor seperti itu, ya hasil pemeriksaan yang saya baca tadi. Bahwa memang kalau dibilang menaruh dendam sih, bukan dendam ya, maksudnya semenjak itu mereka terus berselisih paham, sering bertengkar," tuturnya.
"Akhirnya timbullah kejadian di minggu lalu. Korban merasa sudah tidak tahan dan memang sering dimediasikan tapi berulang kali. Akhirnya membuat laporan mengenai perusakan tersebut," tambahnya.
Rumah warga di Pancoran Mas, Depok, dirusak gara-gara berkonflik dengan tetangga, Jumat (17/7/2026). (Adhfar Aulia Syuhada/detikcom)
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Ulah Tahunan Teror Tetangga Berujung Pria?Ulah Tahunan Teror Tetangga Berujung Pria is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Ulah Tahunan Teror Tetangga Berujung Pria matter?Ulah Tahunan Teror Tetangga Berujung Pria matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.