Tangan Diborgol, 8 Tersangka Kasus 1,3 Ton Ketamin Tiba di Bareskrim
Kedelapan Tersangka Penyelundupan Ketamin 1,3 Ton Diantar ke Bareskrim dengan Tangan Diborgol
Wahanaberita.com – Kedelapan orang yang terlibat dalam kasus penyelundupan ketamin seberat 1,3 ton berhasil tiba di markas besar Bareskrim Polri pada Kamis sore. Kedatangan mereka ke Jakarta Selatan terjadi sekitar pukul 20.55 WIB dengan menggunakan minibus putih yang diiringi sejumlah penyidik. Para tersangka yang merupakan awak kapal MV King Sun tersebut tampak dengan tangan terborgol saat turun dari kendaraan. Proses penjemputan ini dilakukan untuk memudahkan pengembangan kasus ke depan dan memastikan seluruh tersangka dapat diperiksa secara intensif di Jakarta.
Mereka mengenakan seragam tahanan berwarna oranye lengkap dengan masker penutup wajah. Tanpa memberikan pernyataan apapun kepada awak media, para tersangka digiring masuk ke dalam gedung sambil menundukkan kepala. Kedatangan mereka menandai satu tahap penting dalam proses hukum kasus besar ini yang telah berlangsung sejak awal Agustus 2026 lalu.
Operasi Gabungan di Perairan Berakit
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil operasi bersama yang berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Operasi ini melibatkan berbagai instansi pemerintah untuk memastikan keberhasilan penindakan terhadap jaringan penyelundupan narkoba internasional.
Hari ini kami baru tiba dari Batam membawa 8 ABK MV King Sun yang tertangkap pada saat operasi gabungan membawa ketamin sebanyak 1,3 ton atau tepatnya 1.298 kg.
Zulkarnain menambahkan bahwa kedelapan tersangka telah ditahan sejak 8 Agustus 2026 di Batam. Proses penjemputan ke Jakarta dilakukan untuk memudahkan pengembangan kasus ke depan dan memastikan seluruh tersangka dapat diperiksa secara intensif di Jakarta.
Selanjutnya kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan di atasnya. Baik yang mempersiapkan, yang menyuruh, maupun pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia.
Komposisi Tersangka dan Koordinasi dengan Kedutaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedelapan tersangka memiliki peran berbeda-beda di atas kapal. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Setiap tersangka memiliki tanggung jawab spesifik dalam operasional kapal dan distribusi barang bukti yang diamankan.
Dari delapan orang itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang merupakan warga negara Taiwan, lalu satu orang bagian mesin, serta lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang sisanya tersebut merupakan warga negara Myanmar.
Pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan perwakilan otoritas negara terkait terkait keterlibatan warga negara asing dalam kasus ini. Komunikasi intensif dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan sesuai dengan perjanjian internasional.
Baik warga negara Myanmar sebanyak tujuh orang maupun satu orang warga negara Taiwan sudah kami surati kedutaannya, bahwasanya yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dasar Hukum Kasus
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI AL (Koarmada I), BNN, BIN, dan Bea Cukai. Namun, proses penyidikan diserahkan kepada Bareskrim Polri sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku. Pendekatan hukum yang digunakan dalam kasus ini menunjukkan kehati-hatian dalam menerapkan pasal-pasal yang relevan.
Para tersangka dalam kasus ini tidak dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, melainkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal ini karena ketamin digolongkan sebagai sediaan farmasi atau obat keras dan belum masuk dalam lampiran penggolongan narkotika menurut regulasi yang berlaku di Indonesia. Pendekatan hukum ini memungkinkan proses penyidikan yang lebih komprehensif terhadap seluruh aspek kasus.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Ketamin 1,3 Ton
Apa yang membedakan kasus ini dengan kasus narkoba lainnya? Kasus ini unik karena ketamin digolongkan sebagai sediaan farmasi, bukan narkotika, sehingga menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai dasar hukum utama.
Berapa lama kedelapan tersangka ditahan di Batam sebelum dibawa ke Jakarta? Mereka telah ditahan sejak 8 Agustus 2026 di Batam sebelum akhirnya dijemput dan dibawa ke Jakarta pada Kamis sore untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Siapa saja yang terlibat dalam operasi penangkapan? Operasi penangkapan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari TNI AL (Koarmada I), BNN, BIN, dan Bea Cukai dengan koordinasi yang erat antar instansi.
Bagaimana proses hukum untuk warga negara asing dalam kasus ini? Pihak kepolisian telah menyuratkan kedutaan masing-masing negara, yaitu Myanmar dan Taiwan, untuk menginformasikan status tersangka dan proses penahanan yang sedang berlangsung.