Tak Penuhi Standar, 18 Depot Air Minum Isi Ulang di DKI Ditutup
18 Depot Air Minum Isi Ulang di Jakarta Ditutup karena Standar Air dan Izin Bermasalah
Wahanaberita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menghentikan operasional 18 depot air minum isi ulang (DAMIU) di tiga wilayah kota. Tindakan ini dilakukan setelah pengawasan menemukan persoalan pada mutu air minum serta pemenuhan persyaratan perizinan usaha.
Penutupan berlangsung secara bertahap di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Masing-masing wilayah mencatat enam depot yang ditindak, sehingga jumlah keseluruhannya mencapai 18 tempat usaha.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menjelaskan bahwa pemeriksaan laboratorium mengungkap sejumlah depot belum memenuhi syarat mikrobiologi air minum.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum," kata Eko, Selasa (6/10/2026).
Penertiban Dilakukan Selama Tiga Hari
Rangkaian penindakan dimulai di Jakarta Utara pada Kamis, 1 Oktober 2026. Enam DAMIU di wilayah tersebut ditutup setelah hasil uji mikrobiologi dan kimia menunjukkan indeks kesehatan lingkungan serta total Coliform belum memenuhi ketentuan kualitas air minum. Dalam pemeriksaan terpadu, seluruh depot itu juga diketahui masih memiliki kekurangan dalam aspek perizinan.
Sehari kemudian, Jumat, 2 Oktober 2026, Satpol PP melanjutkan penutupan terhadap enam depot di Jakarta Barat. Permasalahan yang ditemukan serupa, yakni air minum yang belum mencapai standar dan kewajiban administrasi usaha yang belum dipenuhi.
Penertiban terakhir dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026, di Jakarta Timur. Enam depot kembali ditutup dengan alasan tidak terpenuhinya standar mutu air serta ketentuan legalitas usaha. Dengan demikian, tindakan di tiga wilayah Jakarta tersebut menghasilkan jumlah penutupan yang sama rata.
Pengawasan terhadap DAMIU tidak hanya menitikberatkan pada kondisi air yang dijual kepada konsumen. Legalitas usaha, kebersihan sarana, kondisi peralatan, proses produksi, dan penerapan sanitasi juga menjadi bagian penting dalam memastikan depot dapat beroperasi secara layak.
Kualitas Air dan Sanitasi Menjadi Perhatian Utama
Keberadaan total Coliform dalam pemeriksaan mikrobiologi menjadi salah satu indikator yang diperhatikan karena berkaitan dengan kelayakan kualitas air minum. Pemeriksaan laboratorium berkala diperlukan agar pelaku usaha dapat mengetahui kondisi air yang diproduksi serta mengambil langkah perbaikan bila hasilnya belum memenuhi persyaratan.
Satpol PP DKI Jakarta meminta para pemilik DAMIU segera membenahi kekurangan yang ada. Langkah tersebut mencakup penyelesaian dokumen perizinan, pengujian air secara teratur, pemeliharaan kebersihan fasilitas, serta pemenuhan ketentuan teknis dan sanitasi.
"Pelaku usaha didorong untuk melengkapi legalitas, melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala, serta memenuhi ketentuan teknis dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha depot air minum isi ulang," kata Eko.
Perhatian terhadap standar higiene dan sanitasi DAMIU juga relevan dalam skala nasional. Data per 25 Desember 2025 mencatat ada 84.558 DAMIU di Indonesia. Dari jumlah itu, hanya 4,01 persen yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS.
SLHS menjadi salah satu instrumen untuk menilai pemenuhan standar higiene dan sanitasi pada usaha depot air minum isi ulang. Namun, sertifikat tersebut perlu didukung oleh praktik operasional yang konsisten, termasuk pemeriksaan mutu air dan perawatan fasilitas secara rutin.
Dasar Aturan dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Penindakan terhadap 18 depot tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan yang berlaku. Di antaranya adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Aturan itu menempatkan pengelolaan depot air minum sebagai kegiatan usaha yang harus memenuhi tanggung jawab kesehatan sekaligus ketertiban administrasi. Pelaku usaha perlu memastikan sumber air, proses pengolahan, wadah, mesin, dan lingkungan pelayanan tetap terjaga kebersihannya.
Bagi masyarakat, pemilihan depot air minum tidak semata berkaitan dengan kemudahan akses atau harga. Konsumen dapat lebih cermat dengan memperhatikan kondisi kebersihan lokasi, kelayakan peralatan yang digunakan, serta legalitas usaha yang terlihat di tempat pelayanan.
Penegakan aturan diharapkan memberi dorongan agar usaha DAMIU menjalankan kewajibannya secara tertib. Pada saat yang sama, langkah tersebut diarahkan untuk menjaga akses masyarakat terhadap air minum yang aman.
"Upaya pengawasan dan penegakan aturan diharapkan dapat memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap air minum yang aman sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan bertanggung jawab," tutur Eko.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tak Penuhi Standar 18 Depot Air Minum?Tak Penuhi Standar 18 Depot Air Minum is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Tak Penuhi Standar 18 Depot Air Minum matter?Tak Penuhi Standar 18 Depot Air Minum matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.