Sanksi Denda untuk Perusahaan Buang Sampah ke TPS Liar Cilincing
Pemerintah DKI Jakarta Jatuhkan Sanksi Denda atas Pembuangan Sampah Ilegal di Cilincing
Wahanaberita.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi denda kepada lima perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah. Pelanggaran ini terjadi karena kelima perusahaan tersebut terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Tumpukan sampah di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, menjadi sorotan publik setelah diketahui pembuangan dilakukan di tempat pembuangan sampah liar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan pengelolaan sampah di ibu kota.
Perintah Gubernur untuk Pemberhentian Pengelola
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah memberikan instruksi agar pihak swasta yang mengelola TPS liar tersebut diberhentikan. Selain itu, sanksi juga akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan. Gubernur juga meminta agar identitas perusahaan pelanggar diumumkan kepada masyarakat luas. Hal ini dilakukan untuk memberikan transparansi dan memastikan masyarakat mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta, kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Pramono menjelaskan bahwa sampah yang menumpuk di lokasi tersebut berasal dari sektor horeka, yaitu hotel, restoran, dan kafe. Pihak pengelola sebenarnya menerima pembayaran untuk mengangkut sampah-sampah tersebut, namun justru membuangnya secara sembarangan. Dia menegaskan bahwa lokasi pembuangan tersebut bukanlah tempat pembuangan sampah resmi milik Pemprov DKI Jakarta. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kewajiban perusahaan dengan realita di lapangan.
Rincian Sanksi bagi Lima Perusahaan
Perusahaan pertama yang menerima sanksi ialah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI). Selain dikenakan denda sebesar Rp 10 juta, DLH DKI Jakarta juga memberikan teguran tertulis pertama kepada perusahaan tersebut. SBCI mengakui bahwa kendaraan yang terekam dalam video merupakan armada milik mereka. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tempat tinggal karyawan serta area parkir kendaraan pengangkut sampah milik perusahaan di sekitar lokasi pembuangan.
DLH DKI Jakarta kemudian memberikan sanksi kepada empat perusahaan lainnya, yaitu PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Sanksi dijatuhkan setelah keempat perusahaan tersebut dipanggil dan diperiksa oleh pihak berwenang. Setiap perusahaan memiliki catatan pelanggaran yang berbeda-beda sesuai dengan temuan di lapangan.
Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini, kata Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Sanksi denda tersebut didasarkan pada Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara itu, Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Dasar hukum ini memberikan kekuatan hukum bagi DLH dalam menindak perusahaan yang melanggar.
Pelacakan Rantai Pengelolaan Sampah
DLH DKI Jakarta akan menelusuri rantai pengelolaan sampah secara menyeluruh. Proses ini mencakup kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan. Perusahaan pengangkutan sampah wajib memastikan bahwa sampah yang diangkut dibuang ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan dan mempertanggungjawabkan alur sampah yang mereka tangani. Langkah ini penting untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
Kalau kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, kami tindak. Tidak ada ruang untuk praktik seperti ini di Jakarta, tegas Dudi.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan bahwa keempat perusahaan tersebut sebenarnya telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan. Berdasarkan izin tersebut, sampah dari usaha dan atau kegiatan yang menjadi pelanggan mereka seharusnya diangkut menuju TPST Bantargebang. Namun, mereka justru membuangnya ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar Cilincing.
Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta dan Teguran Tertulis I, kata Helmy.
DLH DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mencari tahu perusahaan pengangkut, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan ke TPS liar. Mereka tidak akan berhenti hanya pada empat perusahaan yang telah dikenai sanksi saat ini.
Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri sampai tuntas, ujarnya.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Sanksi Denda
Berapa jumlah perusahaan yang dikenai sanksi denda? Lima perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah dikenai sanksi denda dan teguran tertulis atas pelanggaran pembuangan sampah ke TPS liar di Cilincing.
Apa dasar hukum sanksi yang dijatuhkan? Sanksi denda didasarkan pada Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019, sedangkan teguran tertulis berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021.
Ke mana seharusnya sampah dibuang? Sampah dari perusahaan yang dikenai sanksi seharusnya diangkut menuju TPST Bantargebang sesuai dengan ketentuan dalam Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan.
Apakah sanksi hanya untuk perusahaan pengangkut? Tidak, DLH DKI Jakarta juga akan menelusuri sumber sampah dan pihak yang menggunakan jasa pengangkutan ke TPS liar untuk memastikan tanggung jawab yang komprehensif.