Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

RUU Daerah Kepulauan Masuk Tripartit, Prabowo Optimistis Segera Rampung

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By Mary Davis - wahanaberita.com

Foto : Mary Davis - wahanaberita.com

RUU Daerah Kepulauan Masuk Tripartit: Prabowo Optimistis Regulasi Segera Rampung

Wahanaberita.com – Proses legislasi yang telah berlangsung lama akhirnya mencapai tahap penting. RUU Daerah Kepulauan Masuk Tripartit menandai dimulainya pembahasan bersama antara DPD RI, DPR RI, dan pemerintah. Inisiatif dari lembaga perwakilan daerah ini telah lama ditunggu oleh masyarakat di wilayah kepulauan. Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang baru dalam pemerataan pembangunan nasional.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan optimisme kuat bahwa regulasi ini akan segera diselesaikan. Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 menjadi momen bersejarah bagi perjuangan DPD RI. Acara yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Jumat, 14 Agustus 2026, ini menyoroti komitmen pemerintah terhadap kebutuhan daerah kepulauan.

Perjuangan Panjang Sejak 2017

Sultan B Najamudin, Ketua DPD RI, menilai perkembangan ini sebagai momentum berharga bagi masyarakat kepulauan. Perjuangan DPD RI dalam mengusulkan RUU Daerah Kepulauan telah berlangsung secara konsisten sejak tahun 2017. Hampir sembilan tahun lamanya, regulasi ini terus diperjuangkan dalam setiap Program Legislasi Nasional. Proses ini menunjukkan keteguhan lembaga perwakilan daerah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

"Selama hampir sembilan tahun, sejak 2017, DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan dalam setiap Program Legislasi Nasional, tahun demi tahun, tanpa lelah. Perjuangan panjang itu kini berbuah manis. RUU tersebut telah resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026," jelas Sultan.

Aspirasi Daerah Menjadi Agenda Nasional

Dalam Sidang Bersama tersebut, DPD RI telah mengumpulkan 10.883 aspirasi dari 38 provinsi. Aspirasi-aspirasi ini kemudian dibawa ke dalam dialog bersama pemerintah, termasuk Bappenas dan kementerian terkait. Hasilnya menjadi masukan penting bagi Rencana Kerja Pemerintah 2027. Menurut Sultan, perkembangan ini membuktikan bahwa aspirasi daerah mampu bergerak menjadi agenda kebijakan nasional.

RUU Daerah Kepulauan tidak sekadar berkaitan dengan kebutuhan satu wilayah tertentu. Regulasi ini merupakan upaya menghadirkan pendekatan pembangunan yang sesuai dengan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan. Pembangunan nasional harus mampu menjangkau seluruh wilayah secara lebih adil. Hal ini mencakup pulau-pulau kecil, daerah terluar, daerah tertinggal, serta wilayah perbatasan.

"Oleh karenanya, setiap agenda pembangunan nasional harus terlaksana di seluruh provinsi, terasa di kabupaten dan kota, berdampak di kecamatan dan desa, menjangkau pulau-pulau kecil, daerah terluar, tertinggal dan hadir di wilayah perbatasan," ucapnya.

Dukungan Penuh dari Presiden dan DPR

Sultan menjelaskan bahwa posisi DPD RI menjadi strategis dalam perjuangan ini. Lembaga ini merupakan representasi masyarakat daerah di tingkat pusat. Kerja DPD RI tidak berhenti hanya pada menghimpun aspirasi. Lembaga ini juga mengartikulasikannya melalui fungsi legislasi, pengawasan, pertimbangan, dan representasi. Tujuannya agar kebutuhan masyarakat daerah dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan nasional.

Sultan menyampaikan apresiasi kepada Prabowo dan DPR RI atas dukungan mereka. Pembahasan RUU Daerah Kepulauan kini telah dimulai. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memastikan pembahasan menghasilkan regulasi yang memberikan afirmasi terhadap kebutuhan masyarakat kepulauan. Hal ini juga akan mempercepat pemerataan pembangunan.

"Melalui Sidang Bersama ini, DPD RI bersama jutaan masyarakat di daerah kepulauan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI atas dimulainya pembahasan RUU Daerah Kepulauan," imbuh Sultan.

Lebih lanjut, Sultan berharap pembahasan tripartit dapat berjalan konstruktif. Hasil akhirnya adalah undang-undang yang mampu memperkuat posisi daerah kepulauan dalam pembangunan nasional. Bagi DPD RI, penyelesaian RUU ini menjadi bukti nyata bahwa perjuangan representasi daerah dapat menghasilkan perubahan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Frequently Asked Questions

Apa itu RUU Daerah Kepulauan? RUU Daerah Kepulauan adalah rancangan undang-undang yang bertujuan mengatur pembangunan dan pemerataan untuk wilayah kepulauan di Indonesia. Regulasi ini merupakan inisiatif DPD RI sejak 2017.

Kapan RUU Daerah Kepulauan Masuk Tripartit? RUU Daerah Kepulauan Masuk Tripartit pada hari Jumat, 14 Agustus 2026, dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Jakarta.

Berapa banyak aspirasi yang dikumpulkan DPD RI? DPD RI telah mengumpulkan 10.883 aspirasi dari 38 provinsi yang kemudian menjadi masukan penting bagi Rencana Kerja Pemerintah 2027.

Apakah RUU ini sudah masuk Prolegnas Prioritas? Ya, RUU Daerah Kepulauan telah resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 setelah perjuangan panjang selama hampir sembilan tahun.

Related Reading