Rapat Paripurna DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031
Rapat Paripurna DPR Setujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI 2026–2031
Wahanaberita.com – Rapat Paripurna DPR Setujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa bakti 2026–2031. Pengumuman resmi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di hadapan seluruh peserta sidang di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026). Keputusan ini menandai berakhirnya kekosongan kepemimpinan di lembaga pengawas pelayanan publik nasional dan membuka kembali ruang kerja Ombudsman dalam mengawasi maladministrasi di berbagai instansi pemerintah.
Sebelumnya, posisi Ketua Ombudsman dijabat Hery Susanto yang kini tengah tersandung perkara korupsi. Dengan disetujuinya nama baru secara sah melalui mekanisme parlemen, lembaga tersebut kembali memiliki figur pimpinan definitif yang dapat menerbitkan rekomendasi, melakukan investigasi, serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Proses Pengusulan dan Pembahasan di Komisi II
Menjelang Rapat Paripurna DPR Setujui Nuzran Joher, proses pengusulan telah melewati sejumlah tahapan formal di internal parlemen. Pimpinan DPR menerima surat resmi dari pimpinan Komisi II DPR RI bernomor B/45 tertanggal 30 Juli 2026, yang berisi pengusulan calon Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi seluruh rangkaian pembahasan selanjutnya.
Komisi II kemudian menggelar rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI pada 18 Agustus 2026 untuk menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan. Dalam forum tersebut, nama Nuzran Joher, S.Ag., M.Si., ditetapkan sebagai calon yang akan dimintakan persetujuan pleno. Tahapan ini memastikan bahwa setiap pengusulan pejabat publik melewati mekanisme deliberasi yang terstruktur sebelum masuk ke ruang sidang utama.
"Pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B/45 tanggal 30 Juli hal Pengusulan Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031. Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 18 Agustus 2026 atas nama Saudara Nuzran Joher, S.Ag., M.Si. sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031."
Persetujuan Pleno dan Implikasi ke Depan
Setelah pembacaan surat pengusulan selesai, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir di ruang sidang. Dua Wakil Ketua DPR lainnya, Sari Yuliati dan Saan Mustopa, turut mengikuti jalannya Rapat Paripurna DPR Setujui Nuzran Joher tersebut hingga akhir sesi. Kehadiran pimpinan lengkap memastikan legitimasi prosedural dari keputusan yang diambil.
"Sekarang kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco. "Disetujui," jawab peserta rapat secara serempak.
Keputusan Rapat Paripurna DPR Setujui Nuzran Joher ini memiliki implikasi langsung terhadap keberlangsungan fungsi Ombudsman RI. Lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik kini kembali memiliki pimpinan sah yang dapat menjalankan mandat konstitusionalnya, termasuk menerima pengaduan masyarakat, melakukan investigasi independen, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada instansi terkait.
Dari sisi tata kelola parlemen, proses yang ditempuh—mulai dari pengusulan oleh Komisi II, konsultasi Bamus, hingga persetujuan pleno—menunjukkan mekanisme checks and balances yang berlaku dalam penetapan pejabat publik di Indonesia. Setiap tahapan dirancang agar keputusan tidak diambil secara tergesa-gesa dan tetap mempertimbangkan masukan lintas fraksi.
FAQ – Pertanyaan Umum
Kapan Rapat Paripurna DPR Setujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI berlangsung? Persetujuan diberikan pada Selasa, 18 Agustus 2026, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, dan diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Siapa yang menggantikan posisi sebelumnya? Nuzran Joher, S.Ag., M.Si., menggantikan Hery Susanto yang sebelumnya menjabat Ketua Ombudsman RI namun kini tersandung perkara korupsi.
Apa dasar hukum pengusulan dan penetapan? Pengusulan disampaikan melalui surat pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B/45 tertanggal 30 Juli 2026, kemudian diproses melalui rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI sebelum akhirnya dimintakan persetujuan pleno oleh seluruh fraksi di DPR RI.