Pria yang Tempelkan Al-Quran ke Alat Vital Ngaku Dijanjikan Imbalan Rp 1 Juta
Pria yang Tempelkan Al Quran ke Alat Vital Mengaku Dijanjikan Rp 1 Juta
Wahanaberita.com – Pria yang Tempelkan Al Quran ke alat vital, seorang pemuda berinisial Alfan Sulleh (24) asal Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso, diamankan polisi setelah videonya viral di media sosial. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku melakukan tindakan tersebut setelah dijanjikan uang Rp 1 juta oleh seseorang.
Polisi menangkap Alfan pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah diamankan, ia dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik mendalami motif aksi tersebut, termasuk keterangan mengenai pihak yang diduga menyuruh dan menawarkan imbalan.
“Pengakuan sementara, pelaku mengaku disuruh seseorang dengan imbalan uang satu juta jika mau melakukan tindakan itu,” kata Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika, Selasa (13/10/2026).
Video Aksi Tidak Pantas Menyebar di Media Sosial
Kasus Pria yang Tempelkan Al Quran ini menjadi perhatian setelah rekaman videonya tersebar di sejumlah akun media sosial. Dalam video tersebut, seorang pria terlihat berada di sebuah kamar dengan kondisi bertelanjang dada dan mengenakan pakaian pada bagian bawah tubuhnya.
Pria dalam rekaman tampak memegang Al-Qur’an berukuran besar. Ia kemudian membuka kitab suci itu dan melakukan tindakan yang dinilai tidak pantas dengan menempelkannya pada bagian tubuh intim serta pantatnya. Lokasi kejadian diduga berada di Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso.
Penyebaran video tersebut memicu reaksi publik karena menyangkut kitab suci umat Islam. Aparat melakukan penelusuran untuk memastikan identitas orang yang berada dalam video, tempat kejadian, serta rangkaian peristiwa sebelum rekaman itu tersebar luas.
Polisi Dalami Pengakuan soal Imbalan Rp 1 Juta
Pengakuan tersangka mengenai janji uang Rp 1 juta menjadi bagian penting dalam penyidikan. Polisi masih mendalami keterangan Alfan untuk mengetahui siapa pihak yang diduga meminta dirinya melakukan aksi tersebut dan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam pembuatan maupun penyebaran video.
Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada tindakan tersangka, tetapi juga kemungkinan adanya peran orang lain. Penyidik perlu mencocokkan pengakuan tersangka dengan keterangan saksi, bukti digital, serta fakta lain yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam perkara yang bermula dari konten viral, rekaman digital dapat menjadi salah satu alat penting untuk menelusuri kejadian. Namun, video yang tersebar tetap perlu diperiksa bersama bukti lain agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak hanya bergantung pada informasi yang beredar di media sosial.
Pria yang Tempelkan Al Quran Ditetapkan sebagai Tersangka
Alfan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Polisi menerapkan Pasal 243 KUHP Baru mengenai penyiaran ujaran kebencian terhadap golongan yang berkaitan dengan SARA. Ketentuan tersebut digunakan dalam penanganan perkara yang dinilai berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ujar Suartika.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan akhir pengadilan. Tahapan berikutnya dapat meliputi pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi maupun pihak terkait, serta proses hukum lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dampak Konten Sensitif di Ruang Digital
Peristiwa ini menunjukkan bahwa konten yang berkaitan dengan simbol atau keyakinan agama dapat menimbulkan dampak besar ketika beredar di ruang digital. Rekaman singkat dapat menyebar cepat, memicu kemarahan, dan berpotensi menimbulkan ketegangan di masyarakat.
Masyarakat diimbau berhati-hati ketika menemukan konten sensitif. Membagikan ulang video tanpa konteks dapat memperluas penyebaran dan memperbesar dampaknya. Pelaporan kepada pihak berwenang dapat menjadi langkah yang lebih tepat apabila menemukan dugaan tindak pidana atau konten yang berpotensi memicu konflik.
Polisi masih melanjutkan pemeriksaan dalam kasus Pria yang Tempelkan Al Quran tersebut. Perkembangan penyidikan, khususnya terkait pengakuan mengenai janji imbalan Rp 1 juta, akan menentukan apakah terdapat pihak lain yang juga dimintai pertanggungjawaban.
FAQ
Apa yang diakui oleh pria yang tempelkan Al Quran ke alat vital?
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku disuruh seseorang dan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 1 juta untuk melakukan tindakan tersebut.
Di mana dugaan kejadian dalam video itu berlangsung?
Lokasi kejadian diduga berada di Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso.
Pasal apa yang diterapkan polisi dalam perkara ini?
Polisi menerapkan Pasal 243 KUHP Baru mengenai penyiaran ujaran kebencian terhadap golongan yang berkaitan dengan SARA, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Apa yang sebaiknya dilakukan jika menemukan konten sensitif?
Jangan menyebarluaskan kembali konten tersebut. Simpan informasi yang relevan bila diperlukan dan laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani melalui jalur yang sesuai.