Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pria Berbaju Loreng Curi HP Pegawai SPBU di Sulsel, Ternyata Pecatan TNI

Published September 28, 2026 · Updated September 28, 2026 · By Mark Williams - wahanaberita.com

Foto : Mark Williams - wahanaberita.com

Pria Berseragam Loreng Diduga Curi Ponsel Pegawai SPBU di Barru

Wahanaberita.com – Kasus pencurian ponsel di sebuah SPBU di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian setelah pelakunya disebut mengenakan seragam loreng. Pria tersebut diketahui bukan lagi anggota aktif TNI, melainkan mantan prajurit yang telah diberhentikan dari dinas militer.

Ponsel yang diduga diambil adalah Vivo dengan nilai sekitar Rp 1,9 juta. Peristiwa ini sempat diperiksa oleh anggota Polisi Militer, tetapi korban tidak melanjutkan perkara melalui laporan resmi. Rasa takut serta anggapan bahwa nilai kerugian tidak terlalu besar disebut menjadi alasan korban belum membuat pengaduan.

Status Pelaku Bukan Anggota Aktif

Danunit Intel Kodim 1405/Parepare Lettu Agus Bakri menjelaskan bahwa pria tersebut pernah menjadi prajurit dengan pangkat Pratu. Namun, status kedinasannya telah berakhir sejak lama setelah ia diberhentikan.

“Dia itu dipecat waktu masih Pratu, usianya sekitar 25 tahun. Sekarang sudah tua,” ujar Danunit Intel Kodim 1405/Parepare Lettu Agus Bakri, Minggu (27/9/2026).

Penjelasan ini penting karena seragam atau pakaian bercorak loreng yang dikenakan seseorang tidak otomatis menunjukkan bahwa orang itu masih memiliki status sebagai personel TNI. Dalam kasus ini, pihak Kodim menegaskan bahwa pelaku telah berstatus warga sipil.

Dengan status tersebut, proses pidana tidak berada dalam penanganan institusi militer. Jika perkara diteruskan, kepolisian menjadi pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap dugaan pencurian tersebut.

Pelaku Sempat Terpantau di Makassar

Upaya menelusuri keberadaan pria itu sempat dilakukan oleh anggota intelijen. Pergerakannya pernah terdeteksi hingga wilayah Makassar, tetapi jejaknya kemudian tidak lagi diketahui karena ia berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

“Terakhir dilacak di Makassar, tapi tadi malam hilang jejak. Informasi yang didapat, dia orang Palopo,” ungkap Agus.

Informasi terakhir menyebut pria tersebut berasal dari Palopo. Namun, keberadaannya setelah jejak di Makassar hilang belum dipastikan. Perpindahan lokasi dapat menyulitkan pencarian, terutama ketika belum ada laporan resmi yang menjadi dasar proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya pelaporan segera setelah dugaan tindak pidana terjadi. Laporan dari korban dapat membantu aparat mengumpulkan informasi awal, mengamankan bukti yang masih tersedia, serta menelusuri kemungkinan keberadaan pelaku dengan lebih terarah.

Korban Belum Membuat Laporan Resmi

Pemeriksaan awal terkait dugaan pencurian ponsel itu pernah dilakukan setelah adanya informasi mengenai kejadian di SPBU. Meski demikian, korban belum mengajukan laporan resmi kepada kepolisian.

“Anggota POM sempat mengecek pencurian HP senilai Rp 1,9 juta. Namun korban tidak melapor karena takut,” jelas Agus.

Keputusan korban untuk tidak melapor membuat penanganan perkara memiliki keterbatasan. Dalam dugaan pencurian, keterangan korban, kronologi peristiwa, identitas barang, serta bukti pendukung lain dapat menjadi bagian penting untuk menelusuri peristiwa secara hukum.

Nilai barang yang hilang tidak menghapus dampak yang dirasakan korban. Ponsel sering menyimpan data pribadi, kontak, akses komunikasi, dan informasi penting lain. Karena itu, korban dugaan pencurian juga perlu mempertimbangkan langkah pengamanan, seperti mengganti kata sandi akun yang terhubung ke perangkat dan memblokir akses yang berpotensi disalahgunakan.

Apabila perangkat masih terhubung dengan akun digital, pemilik juga dapat memanfaatkan fitur pelacakan atau pengamanan perangkat yang tersedia. Langkah tersebut tidak menggantikan proses hukum, tetapi dapat membantu melindungi data pribadi sambil menunggu penanganan lebih lanjut.

Penanganan Diserahkan kepada Kepolisian

Kodim 1405/Parepare menyatakan tidak melakukan penahanan terhadap pria tersebut. Alasannya, ia tidak lagi tercatat sebagai anggota TNI sehingga tidak berada dalam lingkup kewenangan institusi militer.

“Dia bukan anggota TNI lagi, sudah masyarakat biasa. Proses hukum sepenuhnya kewenangan polisi,” pungkasnya.

Pernyataan itu menegaskan pemisahan kewenangan dalam kasus ini. Pihak militer dapat melakukan pengecekan ketika terdapat dugaan keterkaitan dengan atribut atau status prajurit, tetapi proses hukum terhadap warga sipil berada di tangan kepolisian.

Hingga informasi ini disampaikan, belum ada keterangan mengenai laporan resmi dari korban maupun perkembangan penanganan perkara oleh kepolisian. Dugaan pencurian ponsel di SPBU Barru tersebut masih berkaitan dengan pencarian pria yang sempat terlacak di Makassar dan disebut berasal dari Palopo.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Pria Berbaju Loreng Curi HP Pegawai?

Pria Berbaju Loreng Curi HP Pegawai is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pria Berbaju Loreng Curi HP Pegawai matter?

Pria Berbaju Loreng Curi HP Pegawai matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.