Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pramono Pastikan DKI Tetap Pemegang Saham Mayoritas Bank Jakarta-PAM Jaya

Published Oktober 11, 2026 · Updated Oktober 11, 2026 · By Robert Brown - wahanaberita.com

Foto : Robert Brown - wahanaberita.com

DKI Tegaskan Kendali atas Bank Jakarta dan PAM Jaya Tetap Terjaga

Wahanaberita.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan posisi kepemilikan saham mayoritas pada Bank Jakarta dan PAM Jaya tidak akan berubah, meskipun dua badan usaha milik daerah itu dipersiapkan untuk masuk ke pasar saham melalui penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, kebijakan tersebut akan memperoleh landasan hukum melalui peraturan daerah. Dengan begitu, pembukaan akses kepemilikan saham bagi publik dan investor tidak berarti pemerintah daerah melepas pengendalian atas dua perusahaan yang memegang peran penting bagi Jakarta.

“Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” ujar Pramono dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Penegasan ini menempatkan IPO sebagai langkah penguatan tata kelola perusahaan, bukan sebagai jalan untuk mengalihkan aset strategis daerah kepada pihak lain. Pemprov DKI ingin tetap memegang kendali kebijakan utama, sementara masyarakat dapat memperoleh kesempatan berpartisipasi melalui kepemilikan saham apabila proses penawaran umum terlaksana.

IPO Ditujukan untuk Memperkuat Tata Kelola

Rencana membawa Bank Jakarta dan PAM Jaya ke bursa menjadi bagian dari agenda pembenahan perusahaan daerah. Status sebagai perusahaan terbuka akan mendorong penerapan standar keterbukaan informasi yang berlaku di pasar modal. Langkah ini diharapkan memperkuat transparansi, pertanggungjawaban manajemen, serta profesionalisme dalam menjalankan usaha.

Dalam konteks pelayanan publik, kedua BUMD memiliki fungsi yang berbeda tetapi sama-sama strategis. Bank Jakarta berkaitan dengan dukungan layanan perbankan dan aktivitas ekonomi di ibu kota. Sementara PAM Jaya mengemban tanggung jawab penyediaan layanan air bersih untuk warga Jakarta. Karena peran tersebut menyentuh kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah, Pemprov DKI menilai kepemilikan mayoritas perlu tetap berada di tangan pemerintah daerah.

Keterbukaan sebagai emiten juga berarti perusahaan perlu menyampaikan informasi material kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi masyarakat, proses ini dapat memberi gambaran yang lebih terbuka mengenai kinerja, rencana usaha, dan tata kelola perusahaan. Namun, pengaturan kepemilikan mayoritas dirancang untuk memastikan arah pelayanan dan kewenangan strategis tetap berada dalam kendali DKI Jakarta.

Empat Raperda Menjadi Bagian Penataan

Persiapan IPO berjalan beriringan dengan pembentukan dasar hukum baru bagi sejumlah perusahaan daerah. Pada rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10), Pemprov DKI telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda.

Raperda tersebut mencakup pembentukan Dana Cadangan Daerah, perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, pengaturan Perseroan Terbatas Bank Jakarta sebagai Perseroan Daerah, serta perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.

Perubahan bentuk badan hukum merupakan bagian penting dalam penyesuaian struktur perusahaan daerah. Untuk PAM Jaya dan Bank Jakarta, penataan itu berkaitan langsung dengan kesiapan menuju model perusahaan terbuka. Regulasi yang diajukan juga menjadi instrumen untuk menetapkan batas yang jelas atas kepemilikan dan kewenangan pemerintah daerah setelah IPO.

Selain dua perusahaan tersebut, perubahan status PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah menunjukkan bahwa pembenahan kelembagaan BUMD dilakukan dalam cakupan yang lebih luas. Tujuannya bukan hanya menyiapkan transaksi korporasi tertentu, melainkan juga membangun struktur perusahaan daerah yang sesuai dengan kebutuhan pengelolaan Jakarta ke depan.

Dana Cadangan untuk Ketahanan Fiskal

Agenda regulasi Pemprov DKI juga mencakup pembentukan Dana Cadangan Daerah. Dana ini diproyeksikan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan menjaga ketersediaan pembiayaan pembangunan. Salah satu fungsi yang disiapkan adalah mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah ketika memasuki masa jatuh tempo.

Dana Cadangan Daerah nantinya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. Kehadirannya diharapkan membantu pemerintah daerah menyusun pembiayaan dengan perencanaan yang lebih tertata, khususnya bagi proyek-proyek strategis dan prioritas.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menilai langkah tersebut penting bagi pengelolaan keuangan Jakarta dalam jangka panjang.

“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima.

Kebutuhan pembangunan Jakarta memerlukan dukungan pendanaan yang kuat. Karena itu, pemerintah daerah didorong mengembangkan pilihan pembiayaan yang tidak hanya bertumpu pada skema konvensional. Penerbitan Obligasi Daerah menjadi salah satu alternatif untuk memperluas sumber pembiayaan dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.

“Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif, dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah,” jelasnya.

Pengaturan Dana Cadangan Daerah menjadi unsur pendukung agar kewajiban atas obligasi dapat diantisipasi sejak awal, bukan baru ditangani ketika jatuh tempo tiba. Dengan perencanaan seperti ini, pembiayaan pembangunan diharapkan tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Melalui rangkaian Raperda, rencana IPO, dan pembentukan dana cadangan, Pemprov DKI Jakarta berupaya menyeimbangkan beberapa tujuan sekaligus: meningkatkan kualitas tata kelola BUMD, membuka standar transparansi yang lebih tinggi, memperkuat pembiayaan pembangunan, serta mempertahankan kendali daerah atas aset dan layanan strategis.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Pramono Pastikan DKI Tetap Pemegang Saham?

Pramono Pastikan DKI Tetap Pemegang Saham is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pramono Pastikan DKI Tetap Pemegang Saham matter?

Pramono Pastikan DKI Tetap Pemegang Saham matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.