Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Polisi Sebut Ada Pihak Sengaja Pesan Konten Hoax: Berpotensi Gaduh!

Published Agustus 7, 2026 · Updated Agustus 7, 2026 · By Karen Williams - wahanaberita.com

Foto : Karen Williams - wahanaberita.com

Polisi Ungkap Ada Pemesan Konten Hoax yang Bisa Picu Kegaduhan

Wahanaberita.com – Polda Metro Jaya sedang menangani kasus penyebaran konten provokatif serta berita bohong di platform media sosial. Menurut pihak kepolisian, terdapat individu atau kelompok yang secara sengaja memesan konten-konten hoax tersebut.

"Orang yang menerima pesanan memiliki motif ekonomi. Mereka menerima pembayaran lalu membuat konten sesuai permintaan dan mengamplifikasinya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, saat memberikan keterangan pers pada Jumat (7/8/2026).

Konten Hoax Berpotensi Mengganggu Ketertiban

Iman menjelaskan bahwa konten-konten provokatif dan hoax di media sosial menciptakan kegelisahan di kalangan masyarakat. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hal ini juga memiliki potensi untuk memicu kegaduhan.

"Tindakan mereka berpotensi mengganggu kamtibmas, menimbulkan keresahan, dan menyebabkan kegaduhan. Tim kami terus memberikan peringatan kepada pihak-pihak terkait agar tidak sampai berhadapan dengan hukum di masa depan," jelasnya.

Operasi Selama Tiga Bulan

Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, kepolisian melakukan pendalaman terhadap dugaan penyebaran konten dari berbagai pegiat media sosial. Sebanyak 28 orang diamankan karena diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif dan hoax.

Tim Kolaborator Penaatan Hukum Polda Metro Jaya sejak Juni hingga Agustus 2026 telah melakukan pendekatan terhadap 28 pegiat medsos yang memiliki 37 akun terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoax, jelas Iman.

Dari total tersebut, 10 orang telah diproses secara hukum dan 10 akun media sosial disita untuk kepentingan penyidikan. Sementara sisanya diberikan edukasi.

Kebebasan Berekspresi dengan Batasan

Iman menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batasan dan konsekuensi hukum. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Terhadap 22 akun kami berikan kesempatan pemulihan, perbaikan, atau klarifikasi sebagai upaya preventif edukatif. Selain itu, 30 konten juga sudah kami lakukan take down, ucapnya.

Empat Modus Operandi Penyebaran Hoax

Beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten provokasi dan hoax di media sosial. Polisi mengidentifikasi empat jenis perbuatan yang dilakukan para pelaku.

Pertama, para pelaku mengambil dan menggunakan dokumen milik orang lain. Mereka kemudian melakukan modifikasi dan manipulasi pada video sehingga dokumen yang dihasilkan tampak seperti dokumen asli.

Kedua, pelaku membuat atau menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sehingga seolah-olah menggunakan dokumen elektronik yang sah. Isi dokumen tersebut kemudian diubah dan disebarkan untuk menimbulkan keresahan.

Ketiga, pelaku membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan dan berpotensi menimbulkan tindakan pidana.

Keempat, pelaku meneruskan atau melakukan repost terhadap konten-konten yang bersifat provokatif, destruktif, maupun hoaks atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Penyebaran konten-konten tersebut berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Polisi Sebut Ada Pihak Sengaja Pesan?

Polisi Sebut Ada Pihak Sengaja Pesan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Polisi Sebut Ada Pihak Sengaja Pesan matter?

Polisi Sebut Ada Pihak Sengaja Pesan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.