Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Permudah Pebisnis RI ke Luar Negeri, Imigrasi Digitalisasi Layanan Kartu APEC

Published Oktober 20, 2026 · Updated Oktober 20, 2026 · By Jennifer Jackson - wahanaberita.com

Foto : Jennifer Jackson - wahanaberita.com

Digitalisasi Kartu APEC Didorong untuk Lancarkan Perjalanan Pebisnis Indonesia

Wahanaberita.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mempercepat digitalisasi layanan APEC Business Travel Card (ABTC) agar pelaku usaha Indonesia memiliki akses yang lebih praktis saat melakukan perjalanan bisnis ke berbagai negara di kawasan Asia Pasifik.

Langkah tersebut menitikberatkan pada penyederhanaan proses pengajuan kartu, termasuk melalui situs pendaftaran yang mudah digunakan. Kartu APEC sendiri ditujukan untuk mendukung mobilitas pebisnis internasional dari negara-negara anggota APEC.

“Bahwa kegunaan kartu APEC ini untuk mempermudah pergerakan daripada pebisnis internasional khususnya Indonesia karena kita salah satu anggota APEC dan ini berlaku di kawasan Asia Pasifik,” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko usai sosialisasi tentang KPP APEC di Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Hingga kini, tercatat 1.814 pebisnis telah memanfaatkan kartu tersebut. Pemegang ABTC memperoleh sejumlah kemudahan dalam layanan keimigrasian, termasuk akses jalur cepat atau fast track di titik pemeriksaan imigrasi.

Fasilitas itu dinilai penting bagi dunia usaha karena perjalanan bisnis sering bergantung pada ketepatan jadwal. Waktu yang terbuang akibat antrean panjang dapat memengaruhi agenda pertemuan, penerbangan lanjutan, serta komitmen dengan mitra bisnis di negara tujuan.

“Ketika menggunakan kartu APEC, salah satu contohnya dia tidak harus mengantre, jadi bisa menggunakan fast track. Kemudian juga ini dari sisi efektivitas waktu kami dan juga tentunya psikologis, bayangkan kalau mengantre sampai 4 jam bagaimana seorang pebisnis itu masalah ketepatan waktu on time, ini sangat menunjang performa di antara mitra bisnisnya,” ujarnya.

Akses Pengajuan Diharapkan Semakin Mudah

Selain memperkuat layanan digital, Imigrasi ingin memperluas kesempatan bagi pelaku usaha nasional untuk mendapatkan ABTC. Fokusnya bukan hanya pada peningkatan jumlah pemegang kartu, melainkan juga memastikan tahapan permohonan tidak menjadi hambatan bagi calon pengguna.

“Ada yang perlu kita kedepankan ke depannya bahwa tidak hanya kita ingin memperluas kita ingin memperluas para berbisnis nasional untuk mendapatkan kartu ini. Bagaimana akses terhadap penggunaan kartu APEC yang bisa benar-benar gampang untuk didapatkan,” ujar Hendarsam.

Digitalisasi diharapkan menggantikan proses yang sebelumnya lebih bergantung pada layanan manual. Hendarsam menekankan bahwa pemanfaatan teknologi harus menghasilkan pengalaman layanan yang lebih sederhana, jelas, dan ramah bagi pengguna.

“Kita menggunakan digitalisasi tentunya tidak manual lagi sebagaimana tadi saya sudah sampaikan bahwa digitalisasi itu paradigmanya harus makin mempermudah. Ya kita inginkan bahwa untuk pengajuan kartu APEC ini menggunakan digital ada website-nya tapi harus user friendly. Kami juga dengan tangan terbuka apabila nanti ada saran atau kritik terkait dengan masalah meng-apply-nya itu mungkin tidak mudah dengan tangan terbuka kita untuk mengkoreksi diri,” imbuhnya.

Bagi pemohon, kemudahan digital berarti proses administrasi dapat dipantau dengan lebih tertata. Namun, calon pengguna tetap perlu memastikan bahwa kegiatan usahanya memenuhi ketentuan yang berlaku untuk pengajuan ABTC serta melengkapi persyaratan dokumen yang diminta.

Proses Layanan Lima Hari

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto, menyatakan penyelesaian pelayanan kartu APEC saat ini membutuhkan waktu lima hari. Biaya pengurusan berada dalam kisaran Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

“Kemudian proses waktunya 5 hari pelayanannya kemudian untuk saat ini jumlah keanggotaan negara ada 19,” ucapnya.

ABTC memberi keuntungan berupa kemudahan masuk ke sejumlah negara tujuan tanpa visa. Pemegang kartu dapat melakukan perjalanan ke 17 negara anggota APEC tanpa perlu mengurus visa kunjungan terpisah untuk masuk ke negara tersebut.

Amerika Serikat dan Kanada menjadi pengecualian. Kartu APEC belum menggantikan kebutuhan visa bagi perjalanan ke dua negara itu, sementara pembahasan mengenai fasilitas tersebut masih berlangsung.

“Ada Amerika ada Rusia, namun memang ada satu privilege selama ini untuk menggunakan kartu APEC itu tidak menggunakan visa untuk masuk ke negara tujuan kecuali Amerika dan Kanada itu masih dalam proses pembahasan. Namun dari 17 negara lain pengguna kartu APEC masuk ke negara tersebut tidak menggunakan Visa,” imbuhnya.

APEC memiliki 21 ekonomi anggota, yakni Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Chile, China, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nugini, Peru, Filipina, Rusia, Singapura, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, dan Vietnam.

Bagi pebisnis Indonesia yang rutin menghadiri pertemuan, negosiasi, pameran, atau kegiatan usaha lintas negara, ABTC dapat membantu mengurangi beban administrasi perjalanan. Digitalisasi layanan pun diharapkan membuat manfaat tersebut lebih mudah dijangkau oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Permudah Pebisnis RI ke Luar Negeri?

Permudah Pebisnis RI ke Luar Negeri is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Permudah Pebisnis RI ke Luar Negeri matter?

Permudah Pebisnis RI ke Luar Negeri matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.