Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Perkara Suap, Eks Ketua PN Depok Dituntut KPK Lebih Rendah dari Wakilnya

Published September 21, 2026 · Updated September 21, 2026 · By Karen Williams - wahanaberita.com

Foto : Karen Williams - wahanaberita.com

Tuntutan KPK dalam Perkara Suap Sengketa Lahan di PN Depok

Wahanaberita.com – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, menghadapi tuntutan pidana 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengurusan sengketa lahan. Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/9/2026).

Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut lebih berat, yakni 8 tahun 2 bulan penjara. Sementara itu, Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut menjalani pidana 4 tahun 4 bulan.

Perbedaan lamanya tuntutan menunjukkan adanya pertimbangan jaksa terhadap peran serta konsekuensi pidana yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa. Majelis hakim nantinya akan memeriksa seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Jaksa Menilai Perbuatan Dilakukan Bersama-sama

“Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,” demikian bunyi tuntutan JPU KPK.

Jaksa menuntut ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tuntutan juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal yang didakwakan tersebut menjadi dasar tuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau aparat yang memiliki kewenangan dalam jabatan. Dalam proses persidangan, pembuktian menjadi bagian penting untuk menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana tersebut telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Selain pidana penjara, JPU KPK meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi denda Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, tuntutan menetapkan pidana pengganti berupa 90 hari kurungan bagi setiap terdakwa.

Uang Pengganti untuk Tiga Terdakwa

Tuntutan juga mencakup pembayaran uang pengganti. Untuk I Wayan Eka Mariarta, jaksa meminta pembayaran Rp10 juta. Apabila jumlah tersebut tidak dipenuhi, ia dituntut menjalani pidana pengganti selama satu bulan penjara.

Bambang Setyawan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar dan USD50 ribu. Dalam tuntutan itu, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan tercatat Rp121 juta. Bila sisa kewajiban tersebut tidak dilunasi, Bambang dituntut menjalani pidana pengganti enam bulan kurungan.

Adapun Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti Rp872 juta. Sisa uang pengganti yang disebutkan dalam tuntutan berjumlah Rp1,7 juta, dengan ketentuan pidana pengganti enam bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Uang pengganti merupakan tuntutan tambahan di luar pidana badan dan denda. Dalam perkara korupsi, komponen ini berkaitan dengan kewajiban pengembalian nilai yang dikaitkan dengan perbuatan pidana sebagaimana dibuktikan dalam proses hukum.

Hal Memberatkan dan Meringankan

JPU KPK menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam menentukan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan ialah tindakan para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa juga menilai ketiganya bersikap berbelit-belit selama persidangan.

Di sisi lain, keadaan yang meringankan adalah ketiganya belum pernah dihukum sebelumnya. Pertimbangan semacam ini lazim disampaikan dalam tuntutan untuk memberi gambaran mengenai alasan jaksa mengajukan besaran pidana tertentu kepada majelis hakim.

Pidana yang diminta terhadap I Wayan lebih rendah daripada tuntutan bagi Bambang Setyawan, sedangkan Yohansyah memperoleh tuntutan penjara paling ringan di antara ketiganya. Namun, tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir. Hakim memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan seluruh rangkaian persidangan sebelum menentukan putusan terhadap masing-masing terdakwa.

“Memerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan,” tutur JPU KPK.

Dengan permintaan tersebut, ketiga terdakwa tetap berada dalam penahanan selama proses perkara berlanjut. Tahapan selanjutnya memberi ruang bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau tanggapan terhadap tuntutan, sebelum majelis hakim menutup pemeriksaan dan membacakan putusan.

Perkara ini menempatkan dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan sebagai pokok persoalan yang diuji di pengadilan. Sidang akan menentukan pertanggungjawaban pidana setiap terdakwa berdasarkan pembuktian yang telah diajukan, termasuk tuntutan pidana penjara, denda, dan uang pengganti yang dimohonkan jaksa.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Perkara Suap Eks Ketua PN Depok?

Perkara Suap Eks Ketua PN Depok is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Perkara Suap Eks Ketua PN Depok matter?

Perkara Suap Eks Ketua PN Depok matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.