Perda Pengendalian Udara DKI Diminta Diperbarui, Pemprov Siap Tindak Lanjuti
Pemprov DKI Siap Tinjau Ulang Perda Pengendalian Pencemaran Udara
Wahanaberita.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk membahas ulang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Langkah ini diambil setelah Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menyampaikan usulan pembaruan regulasi tersebut dalam sebuah audiensi di Balai Kota pada Rabu (19/8/2026).
Respons Sekda DKI: Regulasi Harus Mengikuti Dinamika Lingkungan
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto menegaskan bahwa setiap kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah wajib memiliki landasan hukum yang tegas. Oleh sebab itu, aturan yang berlaku perlu disesuaikan agar tetap relevan dengan kondisi lingkungan terkini.
"Ya, tadi dibahas terkait pengawasan untuk bagaimana menjaga agar lingkungan di Jakarta tetap terjaga, tetap baik. Sehingga ada regulasi yang memang harus bisa menjawab atau bisa menyelesaikan permasalahan," kata Uus.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian regulasi menjadi prasyarat agar seluruh langkah pemerintah, terutama di bidang lingkungan, tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.
"Sehingga apa yang dilakukan, terutama masalah lingkungan, bisa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," imbuhnya.
KPBB: Dua Dekade Perubahan Memaksa Aturan Diperbarui
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin menjadi pihak yang menginisiasi audiensi tersebut. Menurutnya, lebih dari dua puluh tahun perkembangan Jakarta telah mengubah lanskap aktivitas transportasi, industri, konstruksi, dan kehidupan masyarakat secara drastis. Perubahan-perubahan itu, kata dia, turut memengaruhi mutu udara dan belum sepenuhnya tertangani oleh ketentuan yang ada sejak 2005.
"Perda ini perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang, karena banyak perkembangan dan sumber emisi baru yang belum terakomodasi dalam aturan yang ada," kata Ahmad.
Lonjakan Konsentrasi PM2.5 dalam Satu Dekade
Ahmad menyoroti data konsentrasi partikulat PM2.5 sebagai indikator urgensi pembaruan. Pada rentang 2006–2009, konsentrasi PM2.5 tercatat berada di kisaran 18 hingga 19 mikrogram per meter kubik. Namun dalam beberapa tahun terakhir, angka tersebut melonjak melewati 45 mikrogram per meter kubik — peningkatan yang ia nilai mencerminkan kegagalan aturan lama mengantisipasi sumber emisi baru.
Ia mengakui bahwa periode 2005–2009 menunjukkan hasil pengendalian yang relatif baik berkat serangkaian kebijakan seperti penerapan bahan bakar gas, pengawasan emisi industri, uji emisi kendaraan, larangan pembakaran sampah terbuka, serta penghapusan bensin bertimbal.
Usulan Teknis KPBB untuk Revisi Perda
Dalam audiensi tersebut, KPBB mengajukan sejumlah rekomendasi konkret. Pertama, revisi perda harus memperkuat standar emisi dan baku mutu udara. Kedua, diperlukan inventarisasi emisi lintas sektor agar pemerintah dapat mengidentifikasi sumber pencemar secara lebih terukur.
"KPBB mengusulkan agar revisi perda nantinya dapat memperkuat standar emisi dan kualitas udara. Selain itu, diperlukan inventarisasi emisi untuk membantu pemerintah mengetahui sumber pencemar secara lebih terukur," ujarnya.
Ahmad juga menekankan pentingnya memadukan data emisi dari berbagai sektor dengan informasi arah dan kecepatan angin. Paduan data semacam itu, menurutnya, akan meningkatkan akurasi penelusuran sumber polutan sekaligus menjadi fondasi penyusunan kebijakan yang berbasis bukti.
Pendekatan Menyeluruh dan Peran DPRD
KPBB mendorong agar penanganan pencemaran udara dilakukan secara komprehensif melalui pengendalian sumber emisi. Instrumen yang disarankan mencakup penerapan teknologi pengendali emisi, transisi ke energi yang lebih bersih, peningkatan mutu bahan bakar minyak, serta penguatan sistem transportasi publik.
"Kami berharap masukan dari masyarakat sipil dapat menjadi bahan pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dan DPRD dalam pembahasan regulasi pengendalian pencemaran udara," jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Ahmad berharap DPRD DKI memprioritaskan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005 dalam agenda Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2027. Pembaruan aturan ini, menurutnya, merupakan prasyarat bagi upaya menjaga kualitas udara sekaligus melindungi kesehatan warga Jakarta.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Perda Pengendalian Udara DKI Diminta Diperbarui?Perda Pengendalian Udara DKI Diminta Diperbarui is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Perda Pengendalian Udara DKI Diminta Diperbarui matter?Perda Pengendalian Udara DKI Diminta Diperbarui matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.