Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Peran 8 WNA di MV King Sun: Kapten hingga Manajer Selundupkan 1,3 Ton Ketamin

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By Mark Williams - wahanaberita.com

Foto : Mark Williams - wahanaberita.com

8 WNA di MV King Sun: Peran Kapten hingga Manajer Selundupkan Ketamin

Wahanaberita.com – Peran 8 WNA di MV King Sun menjadi sorotan utama dalam operasi besar-besaran kepolisian yang berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin ke Indonesia. Operasi ini berlangsung di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, dengan hasil penangkapan delapan warga negara asing yang memiliki peran strategis di atas kapal MV King Sun. Kedelapan tersangka tersebut mencakup posisi mulai dari kapten kapal hingga seorang manajer yang bertanggung jawab atas operasional penyelundupan.

Distribusi Peran dan Kewarganegaraan Tersangka

Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan secara rinci komposisi kedelapan tersangka yang ditahan dalam operasi ini. Sebagian besar merupakan warga Myanmar, tepatnya tujuh orang, sedangkan satu orang manajer berasal dari Taiwan. Setiap tersangka memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda dalam rantai penyelundupan.

"Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan, kemudian ada satu sebagai bagian mesin, kemudian lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang tersebut merupakan warga negara Myanmar," kata Zulkarnain kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026) malam.

Kepolisian telah mengirimkan surat resmi kepada kedutaan besar masing-masing negara asal para tersangka. Surat tersebut menginformasikan bahwa ketujuh warga Myanmar dan satu warga Taiwan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan di Indonesia.

Riwayat Operasi Penyelundupan Ketiga

Menurut keterangan Zulkarnain, kejadian ini menandai upaya penyelundupan ketiga kalinya yang dilakukan oleh jaringan tersebut. Para tersangka mengaku telah memulai operasinya sejak awal tahun dengan target negara yang bervariasi. Hal ini menunjukkan bahwa MV King Sun merupakan kapal yang rutin digunakan untuk kegiatan penyelundupan.

"Mereka sudah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali yang termasuk yang tertangkap," ungkapnya.

"Yang pertama bulan Februari yang dikirimkan ke Filipina, jumlahnya hampir sama antara 60 sampai 65 karung. Kemudian yang kedua dibawa ke Taiwan, jumlahnya hampir sama," papar Zulkarnain.

Jumlah ketamin yang berhasil disita dalam operasi kali ini mencapai 1,3 ton, yang merupakan jumlah signifikan untuk kasus penyelundupan di perairan Indonesia. Para tersangka menggunakan kapal MV King Sun sebagai sarana utama untuk mengangkut barang haram tersebut.

Insentif dan Jalur Logistik Penyelundupan

Para awak kapal ini menerima kompensasi yang cukup menarik untuk menjalankan tugas penyelundupan. Selain gaji bulanan dalam dolar Amerika, mereka juga dijanjikan bonus tambahan apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke tujuan. Sistem insentif ini menjadi daya tarik utama bagi para pekerja kapal untuk terlibat dalam operasi penyelundupan.

"Mereka mendapat gaji sekitar 4.500 dolar. Dan masing-masing orang ataupun ABK mendapatkan bonus di luar dari gaji bulanannya," jelasnya.

Jalur logistik dimulai dari keberangkatan kapal MV King Sun dari Batam menuju Teluk Thailand. Muatan barang haram kemudian diisi di perairan Vietnam sebelum kapal diperintahkan kembali ke perairan Indonesia. Namun, pergerakan kapal berhasil terendus oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Bareskrim, BNN, dan Bea Cukai di Natuna Utara.

Proses Hukum dan Pemeriksaan Lanjutan

Kedelapan tersangka kini telah dipindahkan dari Batam ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Fokus utama adalah mengungkap seluruh jaringan, mulai dari pemilik, pengendali, hingga pihak yang mempersiapkan dan menyuruh pengiriman ketamin tersebut. Proses hukum akan melibatkan berbagai instansi terkait untuk memastikan keadilan.

"Selanjutnya ke-8 tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya. Baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, serta pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia," pungkas Zulkarnain.

Perlu dicatat bahwa dalam kasus ini, kedelapan tersangka tidak dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, melainkan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal ini disebabkan karena ketamin saat ini belum termasuk dalam kategori narkotika menurut regulasi yang berlaku di Indonesia. Proses hukum akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus MV King Sun

Berapa jumlah ketamin yang berhasil disita? Jumlah ketamin yang berhasil disita dalam operasi ini mencapai 1,3 ton atau setara dengan ribuan karung.

Mengapa tersangka tidak dijerat UU Narkotika? Kedelapan tersangka tidak dijerat dengan Undang-Undang Narkotika karena ketamin saat ini belum termasuk dalam kategori narkotika menurut regulasi yang berlaku di Indonesia. Mereka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Siapa saja kewarganegaraan para tersangka? Dari kedelapan tersangka, tujuh orang merupakan warga negara Myanmar dan satu orang manajer berasal dari Taiwan.

Berapa kali jaringan ini melakukan penyelundupan? Jaringan ini telah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali, termasuk yang tertangkap dalam operasi kali ini.

Apa insentif yang diterima para awak kapal? Para awak kapal menerima gaji sekitar 4.500 dolar per bulan ditambah bonus tambahan di luar gaji bulanan apabila berhasil mengantarkan barang.

Related Reading