Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pengacara Apresiasi Polri, Harap Syekh Ahmad Al Misry Segera Dipulangkan

Published Agustus 20, 2026 · Updated Agustus 20, 2026 · By Jennifer Jackson - wahanaberita.com

Foto : Jennifer Jackson - wahanaberita.com

Polisi Desak Mesir Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry, Pengacara Korban Apresiasi Langkah Interpol

Hambatan Ekstradisi yang Belum Teratasi

Wahanaberita.com – Upaya membawa pulang Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ke Indonesia masih menghadapi persoalan hukum yang kompleks. Kombes Faisal Febrianto, Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa inti masalahnya berkaitan dengan status kewarganegaraan tersangka serta ketiadaan perjanjian ekstradisi antara kedua negara.

Faisal mengungkapkan bahwa ketika SAM mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia, secara otomatis kewarganegaraan Mesir-nya seharusnya dilepas, mengingat Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda.

"Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan."

Akan tetapi, hasil pendalaman penyidik menunjukkan bahwa regulasi di Mesir justru membolehkan seseorang mempertahankan status warga negara Mesir meskipun telah memperoleh kewarganegaraan negara lain. Kondisi ini menciptakan celah yang memungkinkan SAM tetap berstatus hukum di Mesir.

"Tapi setelah dilakukan pendalaman, yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda."

Pengacara Korban: Red Notice Sudah Disetujui Interpol

Achmad Kholidin, kuasa hukum para korban dugaan pelecehan seksual oleh SAM, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Bareskrim Polri atas penetapan tersangka dan penerbitan red notice. Ia menegaskan bahwa persetujuan Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis, seharusnya menjadi dasar bagi seluruh negara anggota untuk bertindak.

"Kami sangat apresiasi penyidik Bareskrim yang telah menetapkan Tersangka Al Misry dan mengajukan red notice terhadap Al Misry dan red notice ini sudah disetujui oleh Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis."

Dengan status tersebut, Kholidin menilai tidak ada alasan bagi negara mana pun untuk mengabaikan kewajiban mengamankan tersangka. Ia mendesak otoritas Mesir agar segera menjalankan peran sesuai ketentuan Interpol.

"Dengan demikian, seluruh negara anggota Interpol, termasuk polisi Mesir, harus membantu mencari dan menahan sementara waktu pelaku kejahatan yang masuk dalam red notice."

Ia juga menegaskan harapan agar pemerintah Mesir memulangkan SAM ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan tindakannya.

"Kami berharap pemerintah Mesir dapat mengirimkan pulang Al Misry ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kejahatan melakukan pencabulan, pelecehan, dan kekerasan seksual sesama jenis dengan anak di bawah umur."

Kholidin memastikan timnya akan terus menyampaikan informasi terkini mengenai keberadaan SAM di Mesir kepada penyidik Mabes Polri, bersumber dari jaringan informan yang mereka miliki di negara tersebut.

"Kami pun akan memberikan informasi sebanyak-banyaknya kepada penyidik Mabes Polri akan keberadaan Al Misry di Mesir, dari para informan kami yang ada di Mesir."

Modus Operandi: Iming-iming Kuliah di Mesir

Brigjen Nurul Azizah, Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, mengungkap bahwa total lima orang menjadi korban dalam perkara ini, empat di antaranya masih di bawah umur. SAM diduga mengeksploitasi posisi sebagai guru ngaji untuk melakukan kekerasan seksual terhadap para korban dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.

"Untuk modus operandinya yaitu Tersangka, yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah atau sekolah di Mesir."

Penyelidikan mengungkap bahwa tindakan tersebut terjadi di sejumlah lokasi berbeda, mencakup Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga wilayah Mesir. Hingga kini, Polri terus mengoptimalkan jalur kerja sama internasional melalui Interpol untuk memastikan SAM dapat dihadapkan ke pengadilan di Indonesia.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Pengacara Apresiasi Polri Harap Syekh Ahmad?

Pengacara Apresiasi Polri Harap Syekh Ahmad is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pengacara Apresiasi Polri Harap Syekh Ahmad matter?

Pengacara Apresiasi Polri Harap Syekh Ahmad matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.