Pakar Dorong RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Harta Salah Sita
RUU Perampasan Aset: Kebutuhan Mekanisme Pemulihan bagi Pihak yang Salah Sita
Wahanaberita.com – Indonesia tengah berada di persimpangan legislasi yang menentukan nasib jutaan pemilik aset. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kini dibahas di parlemen, berpotensi menjadi instrumen paling kuat bagi negara untuk mengejar kekayaan hasil kejahatan. Namun di balik ambisi penegakan hukum itu, tersimpan persoalan yang kerap terabaikan: bagaimana nasib orang-orang yang asetnya diblokir atau disita, lalu terbukti tidak pernah terlibat dalam tindak pidana? Pertanyaan inilah yang menjadi sorotan utama dalam proses legislasi tersebut.
Suara dari Ruang RDPU Komisi III
Pada Senin, 7 September 2026, Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, menjadi panggung bagi salah satu isu paling krusial dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Advokat sekaligus pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI untuk menyampaikan pandangan mengenai celah perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan oleh tindakan penyitaan.
Hardjuno menekankan bahwa undang-undang perampasan aset tidak boleh dirancang semata-mata sebagai alat negara untuk mengejar kekayaan hasil kejahatan. Di sisi lain, instrumen hukum yang sama harus menyediakan jalur pemulihan yang jelas dan dapat diakses ketika terjadi kesalahan dalam proses penyitaan. Tanpa mekanisme tersebut, kata dia, RUU justru akan memperlebar luka bagi warga yang secara sah memiliki aset namun menjadi korban prosedur penegakan hukum yang keliru.
Kesulitan Praktis Mengambil Kembali Aset
Salah satu poin paling tajam yang disampaikan Hardjuno merujuk pada pengalaman langsungnya menangani perkara-perkara di mana klien berhasil dibebaskan dari status tersangka, namun tetap kesulitan memperoleh kembali aset yang telah diblokir atau disita oleh aparat penegak hukum. Fenomena ini, menurutnya, bukan sekadar anomali prosedural, melainkan indikasi bahwa kerangka hukum saat ini belum memberikan kepastian bagi pihak yang telah dibersihkan dari tuduhan.
"Beberapa orang yang pernah saya tangani terbebas dari status tersangka, tetapi yang sulit adalah mengambil aset-aset yang sudah diblokir atau disita oleh penegak hukum."
Kondisi ini menciptakan situasi di mana seseorang secara hukum sudah bebas, namun secara ekonomi tetap terbelenggu. Aset yang seharusnya menjadi sumber penghidupan atau modal usaha justru mengendap dalam proses birokrasi yang tidak memiliki tenggat waktu yang jelas. Dalam konteks ekonomi, setiap hari keterlambatan pengembalian berarti kerugian nyata bagi pemilik sah.
Hak Uji Yudisial sebagai Jaminan Independen
Hardjuno mengusulkan agar masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemblokiran atau penyitaan diberikan hak untuk menguji keabsahan tindakan tersebut melalui pengadilan. Ia menilai bahwa mekanisme keberatan internal—misalnya mengajukan keberatan kepada atasan penyidik—belum memadai sebagai koreksi. Alasannya sederhana: koreksi yang benar harus datang dari lembaga yudisial yang independen, bukan dari hierarki internal aparat yang sama yang melakukan penyitaan.
Usulan ini sejalan dengan prinsip due process yang menjadi pilar negara hukum. Ketika negara menggunakan kekuatan koersif untuk mengambil aset warga, maka mekanisme pengujian yang independen menjadi prasyarat agar kekuasaan tersebut tidak berubah menjadi alat represi ekonomi.
Nilai Ekonomi Aset dan Batasan Kompensasi
Dimensi lain yang diangkat Hardjuno menyangkut persoalan nilai. Ia menilai bahwa pengembalian uang berdasarkan harga jual aset belum tentu mampu mengganti seluruh kerugian pemiliknya. Nilai sebuah properti, misalnya, dapat mengalami apresiasi seiring waktu. Selain itu, aset tertentu memiliki manfaat ekonomi yang tidak tercermin dalam harga pasar saat transaksi—seperti nilai sewa, potensi pengembangan, atau manfaat strategis bagi pemilik.
Implikasinya, mekanisme pemulihan tidak boleh direduksi menjadi sekadar pembayaran nominal berdasarkan harga jual satu titik waktu. Pendekatan yang lebih adil perlu mempertimbangkan nilai wajar aset pada saat pengembalian, termasuk potensi ekonomi yang hilang selama periode penyitaan.
Ketentuan Penjualan Sebelum Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Hardjuno juga menyoroti praktik penjualan aset sebelum perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, tindakan semacam itu hanya dapat dilakukan dalam keadaan khusus, dengan syarat ketat: harus berdasarkan izin pengadilan dan didahului oleh penilaian independen terhadap nilai aset. Hasil penjualan wajib disimpan dalam rekening khusus hingga perkara diputus secara final, sehingga pemilik sah tetap memiliki klaim atas nilai tersebut.
Ketentuan ini penting untuk mencegah situasi di mana aset dijual dengan harga di bawah nilai wajar karena tekanan waktu atau kepentingan pihak tertentu, sementara pemilik yang belum terbukti bersalah kehilangan seluruh nilai ekonominya.
Transparansi dalam Perampasan Tanpa Pemidanaan
Hardjuno menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan—yakni pencabutan aset dari pihak yang tidak dijatuhi hukuman pidana namun asetnya terkait dengan tindak pidana—tetap diperlukan sebagai instrumen penegakan hukum. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi standar transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas. Perlindungan terhadap pihak yang memperoleh aset secara sah harus menjadi bagian integral dari setiap prosedur perampasan.
"UU Perampasan Aset seharusnya menjadi jaminan perlindungan, termasuk bagi orang yang asetnya telah disita tetapi kemudian dinyatakan tidak terkait dengan tindak pidana."
Implikasi bagi Ekosistem Hukum dan Ekonomi
Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar urusan teknis legislasi. Ia menyentuh inti hubungan antara negara dan warga dalam pengelolaan kekayaan. Jika mekanisme pemulihan dirancang lemah, efeknya akan meluas: investor kehilangan kepercayaan terhadap kepastian hukum, sektor perbankan menjadi lebih konservatif dalam memberikan jaminan, dan masyarakat umum merasa bahwa negara lebih mudah mengambil daripada mengembalikan.
Sebaliknya, jika RUU ini berhasil membangun keseimbangan antara kekuatan negara dalam mengejar aset hasil kejahatan dan perlindungan hak milik warga yang tidak bersalah, maka ia akan menjadi fondasi yang memperkuat kredibilitas sistem hukum Indonesia di mata domestik maupun internasional. Proses RDPU yang berlangsung di Senayan pada September 2026 ini menjadi salah satu titik tolak penting dalam menentukan arah legislasi tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pakar Dorong RUU Perampasan Aset Atur?Pakar Dorong RUU Perampasan Aset Atur is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pakar Dorong RUU Perampasan Aset Atur matter?Pakar Dorong RUU Perampasan Aset Atur matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.