Momen Komisi XII DPR Usir Perwakilan Jababeka di Rapat
Ketegangan Memuncak di Ruang Rapat Komisi XII DPR Saat Perwakilan Jababeka Dipaksa Keluar
Wahanaberita.com – Sebuah insiden memanas mengguncang jalannya rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9/2026). Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi secara tegas memerintahkan perwakilan PT Jababeka Infrastruktur meninggalkan ruang sidang setelah menilai kehadiran mereka sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga legislatif. Momen tersebut terjadi di tengah pembahasan sengketanya soal pipa limbah yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Jababeka Tbk, serta PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP).
Latar Belakang Rapat dan Para Pihak yang Terlibat
Komisi XII DPR, yang berwenang mengawasi sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam, telah dua kali melayangkan undangan resmi kepada PT Jababeka Tbk untuk hadir dalam forum pengawasan tersebut. Agenda utamanya adalah menelusuri dugaan pelanggaran terkait pengelolaan pipa limbah di kawasan industri Jababeka. Namun, pada undangan kedua yang akhirnya dilaksanakan, yang datang ke ruang sidang bukan direktur utama perusahaan induk, melainkan pejabat dari anak perusahaannya.
Di sisi pemerintah, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Rizal Irawan mewakili kementerian. Dari pihak PT MAP, Direktur Utama Alex Widjaja hadir. Sementara dari kubu Jababeka, yang duduk di kursi peserta rapat adalah Didik Purbadi, Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur — entitas yang secara korporasi merupakan anak usaha PT Jababeka Tbk. Ketidakhadiran Setyono Djuandi Darmono, Direktur Utama PT Jababeka Tbk, menjadi pemicu utama kemarahan pimpinan komisi.
Bambang Haryadi: Kehadiran Anak Usaha Dianggap Merendahkan DPR
Bambang Haryadi, yang memimpin langsung jalannya rapat, tidak menerima alasan kehadiran pejabat anak usaha sebagai pengganti. Baginya, langkah itu menunjukkan sikap arogan korporasi terhadap fungsi pengawasan negara. Ia menegaskan bahwa DPR tidak berkepentingan mengurai siapa di dalam struktur Jababeka yang sesungguhnya bertanggung jawab, melainkan menuntut adanya solusi atas persoalan limbah.
"Direktur Utama, nah mana, Setyono Djuandi Darmono, tadi yang hadir bukan kan? Ini menghina, kita tidak peduli di antara mereka siapa yang bersalah, tapi intinya kita mau cari jalan tengah bahwa mereka yang bersalah."
Pernyataan itu langsung mengubah suasana ruang sidang. Bambang kemudian memerintahkan Didik Purbadi dan rombongannya keluar dari rapat. Pengusiran tersebut menjadi sorotan karena jarang terjadi dalam forum resmi DPR, di mana biasanya peserta diberi kesempatan menyampaikan penjelasan sebelum diputuskan tindak lanjutnya.
Kritik terhadap Manipulasi Hasil Laboratorium
Di luar persoalan kehadiran, Bambang juga menyoroti data teknis yang dibawa oleh pihak Jababeka. Ia menyebut hasil uji laboratorium limbah yang diserahkan ke komisi menunjukkan tanda-tanda manipulasi angka. Bagi Bambang, jika benar-benar terjadi, hal itu bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan ancaman terhadap kredibilitas institusi pengujian itu sendiri.
"Tapi ada satu hal yang unik, mungkin ini sebuah penghinaan, bayangin aja hasilnya bisa diubah, hasil lab bos, Dirjen LH aja bingung kan hasil lab bisa diubah. Ini sebuah penghinaan, kalau ini benar nggak apa, tapi ini pertaruhan buat labnya."
Konteksnya penting: hasil laboratorium limbah menjadi dasar hukum bagi sanksi administratif maupun pidana terhadap perusahaan yang diduga mencemari lingkungan. Jika angka-angka tersebut dapat diubah sesuka hati, maka mekanisme penegakan hukum lingkungan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan kehilangan fondasi pembuktiannya.
Persepsi "Tak Tersentuh Hukum" dan Dampaknya bagi Pengawasan
Bambang melontarkan kritik tajam terhadap citra korporasi yang ia anggap merasa kebal terhadap konsekuensi hukum. Ia menilai sikap tersebut berbahaya karena melemahkan efek jera yang seharusnya menjadi tujuan utama pengawasan lingkungan.
"Jadi saya pikir teman teman semua bahwa Jababeka Tbk ini sudah merasa paling hebat, paling kuat, paling tidak tersentuh hukum, paling bisa menindas orang-orang di bawahnya."
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya atas dinamika undangan. Dua kali komisi memanggil perusahaan induk, namun yang datang hanya pejabat anak usaha. Bagi Bambang, pola itu mengirimkan pesan bahwa DPR dianggap tidak relevan dalam penyelesaian konflik lingkungan.
"Iya, kita kan, kita yang undang kan Jababeka Tbk. Mereka itu dua kali lho, kemarin kita udah undang, ini undangan kedua kali. Nah sekarang undangan kedua kali yang datang cuma anak perusahaannya. Kan. Kayak kita ini nggak berarti banget. Kita ini problem solver, kita pengen mencari jalan tengah. Tapi mereka malah menganggap kita tidak ada artinya."
Respons Didik Purbadi Setelah Dipaksa Keluar
Setelah meninggalkan ruang sidang, Didik Purbadi memberikan keterangan singkat kepada awak media. Ia menuding bahwa ketidakhadiran beberapa pihak — termasuk direktur utama PT MAP — turut memperumit jalannya rapat. Menurutnya, forum tersebut pada akhirnya ditunda dan akan dijadwalkan ulang melalui undangan lanjutan dari Komisi XII.
"Ya pada nggak hadir ininya katanya dari Mastertama nggak hadir, Dirutnya juga gak hadir."
"Ya nanti ditunda, rencana demikian (ditunda), nanti ada undangan berikutnya."
Konfirmasi dari Sisi PT MAP
Markus Nababan, perwakilan PT Mastertama Adhi Propertindo yang tetap berada di ruang sidang, membenarkan kronologi pengusiran. Ia menjelaskan bahwa pimpinan komisi memerintahkan perwakilan Jababeka Infrastruktur keluar karena tidak memenuhi undangan yang ditujukan kepada entitas induk.
"PT Jababeka Tbk yang diundang malah yang hadir Jababeka Infrastruktur dan tadi pimpinan Komisi XII memerintahkan untuk dari perwakilan PT Jababeka Infa untuk keluar dari rapat karena tidak memenuhi undangan Komisi XII."
Implikasi bagi Tata Kelola Lingkungan dan Pengawasan Parlemen
Insiden ini menyoroti ketegangan struktural yang kerap muncul ketika korporasi besar berhadapan dengan mekanisme pengawasan legislatif. Jababeka Tbk, sebagai salah satu pengembang kawasan industri terbesar di Indonesia, mengelola ribuan hektare lahan di berbagai provinsi. Skala operasinya membuat setiap persoalan limbah berpotensi berdampak luas terhadap masyarakat sekitar dan ekosistem lokal.
Bagi Komisi XII, forum semacam ini merupakan instrumen utama untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi baku mutu lingkungan dan menanggung biaya pemulihan jika terjadi pencemaran. Ketika peserta rapat dinilai tidak kooperatif, komisi memiliki kewenangan untuk menunda pembahasan, menerbitkan rekomendasi tertulis, atau bahkan merujuk kasus ke aparat penegak hukum. Penundaan rapat yang diumumkan Didik Purbadi berarti proses pengawasan belum selesai dan bola kini kembali ke meja Komisi XII untuk menentukan langkah berikutnya.
Bagi publik yang tinggal di sekitar kawasan industri Jababeka, kejelasan hasil laboratorium dan kehadiran langsung pengambil keputusan korporasi menjadi dua prasyarat agar forum pengawasan tidak berubah menjadi formalitas belaka. Hingga undangan berikutnya diterbitkan, pertanyaan utama tetap menggantung: apakah perusahaan induk akan mengirimkan pejabat yang berwenang mengambil keputusan, atau pola penghindaran akan terus berulang?
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Momen Komisi XII DPR Usir Perwakilan?Momen Komisi XII DPR Usir Perwakilan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Momen Komisi XII DPR Usir Perwakilan matter?Momen Komisi XII DPR Usir Perwakilan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.