MK: Surat Absensi Gibran Bukan Bukti Kelulusan atau Tamat Belajar SMA
MK Menilai Surat Kehadiran Gibran Tidak Membuktikan Kelulusan Setara SMA
Wahanaberita.com – MK - Mahkamah Konstitusi menyatakan dokumen pendidikan luar negeri yang diajukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum memberikan bukti meyakinkan mengenai kelulusan pada tingkat yang dapat disetarakan dengan SMA atau sekolah sederajat. Dalam pertimbangan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyoroti certificate of attendance atau surat absensi yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pandangan Mahkamah dalam sidang di Gedung MK, Selasa, 6 Oktober 2026. Mahkamah membedakan secara tegas antara dokumen yang menunjukkan seseorang hadir mengikuti pembelajaran dan dokumen yang membuktikan peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.
"Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata Arsul Sani.
Dokumen Tidak Menjelaskan Kelulusan
MK menyebut certificate of attendance tidak memuat keterangan bahwa Gibran berhasil menuntaskan jenjang pendidikan tertentu. Surat semacam itu pada dasarnya menerangkan kehadiran dalam kegiatan belajar, bukan status kelulusan, perolehan ijazah, sertifikat, maupun diploma.
Penilaian tersebut juga berkaitan dengan dokumen yang pernah dipakai sebagai dasar terbitnya Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Mahkamah menilai dokumen-dokumen yang diperiksa tidak menjelaskan keberhasilan menyelesaikan pendidikan pada level tertentu.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat menjadi landasan penyetaraan pada jenjang pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
"Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki jazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf L UU Pemilu," sambungnya.
Pokok Sengketa Syarat Pendidikan
Perkara ini berawal dari gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran. Pemeriksaan perkara dimulai pada 21 September 2026 melalui sidang pendahuluan. Dalam tahap tersebut, para pemohon menyampaikan dalil dan permohonan yang mereka ajukan kepada Mahkamah.
Para pemohon mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan berupa bukti kelulusan SMA atau tingkat yang setara. Mereka juga mempermasalahkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan itu menjadi sorotan karena bakal calon presiden maupun wakil presiden yang telah mempunyai bukti kelulusan pendidikan tinggi tidak diwajibkan menyerahkan dokumen kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri.
Isu yang diuji dalam perkara ini menyentuh ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden, yakni paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau bentuk lain yang setara.
Dalam konteks persidangan, perbedaan antara surat kehadiran dan dokumen kelulusan menjadi unsur penting. Bukti kehadiran hanya menerangkan keterlibatan seseorang dalam proses pembelajaran. Sementara itu, ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan pada umumnya dipakai untuk menunjukkan bahwa suatu pendidikan telah diselesaikan sesuai standar lembaga pendidikan yang menerbitkannya.
Permintaan Para Pemohon
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan. Mereka meminta Mahkamah menyatakan bahwa persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah ketika pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan.
Permohonan itu juga meminta diskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden dengan alasan tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, para pemohon meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan memiliki cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sejumlah keputusan KPU turut dimohonkan untuk dibatalkan sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden. Keputusan yang disebut meliputi Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 mengenai penetapan pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, serta Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang penetapan nomor urut pasangan calon.
Para pemohon juga memasukkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional, yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 mengenai penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih turut menjadi bagian dari permohonan tersebut.
Pertimbangan MK mengenai certificate of attendance menempatkan pembuktian administratif pendidikan sebagai bagian sentral dalam perkara ini. Mahkamah menyatakan dokumen kehadiran tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa seseorang telah lulus atau menamatkan pendidikan setingkat SMA. Dengan demikian, fokus pemeriksaan tidak berhenti pada keberadaan dokumen pendidikan, melainkan juga pada isi dan daya buktinya terhadap syarat yang ditentukan undang-undang.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is MK?MK is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does MK matter?MK matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.