Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Legislator Tegaskan Tak Ada Rencana Ubah Nomenklatur RUU Perampasan Aset

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By Jessica Johnson - wahanaberita.com

Foto : Jessica Johnson - wahanaberita.com

Falah Amru: Rumor Perubahan Nama RUU Perampasan Aset Tidak Berdasar

Wahanaberita.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, meluruskan kabar yang beredar di masyarakat. Ia memastikan bahwa nama resmi dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tetap sama dan tidak akan berganti menjadi RUU Melindungi Aset. Hingga kini, belum ada keputusan formal dari internal Komisi III DPR yang mengubah nomenklatur tersebut.

"Saya membantah rumor yang beredar di media sosial mengenai perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset. Saya menegaskan hingga saat ini tidak ada keputusan Komisi III DPR untuk mengubah nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset," kata Falah kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Asal Usul Wacana Perubahan

Menurut penjelasan Falah, ide untuk mengganti nama RUU ini berasal dari Bambang Harymurti. Tokoh pers dan pakar publik tersebut menyampaikan usulannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri para ahli beberapa waktu lalu.

"Wacana tersebut hanya merupakan usulan yang disampaikan pakar publik sekaligus tokoh pers Bambang Harymurti dalam RDPU," katanya.

Falah menambahkan bahwa perubahan nama bukan sekadar pergantian label. Ia berpendapat bahwa istilah "Perampasan Aset" sudah tepat karena mencerminkan tindakan hukum terhadap harta benda yang terkait dengan pelanggaran pidana. Jika diubah, tujuan utama dari RUU ini bisa berubah.

"Mengubah nomenklatur Perampasan Aset sama saja mengubah makna dari tujuan RUU ini. Karena sejak awal RUU ini diperjuangkan publik sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan kejahatan korupsi dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana," ujar Falah.

Menurutnya, istilah perampasan aset memiliki kekuatan makna yang tegas. Istilah tersebut juga menggambarkan sikap represif negara dalam menangani korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara secara luas.

Kekhawatiran Bambang Harymurti

Usulan perubahan nama ini pertama kali muncul saat RDPU Komisi III DPR pada hari Selasa, 11 Agustus lalu. Bambang Harymurti menjelaskan bahwa ia tidak ingin undang-undang ini justru memberikan legitimasi kepada upaya pencurian aset yang dilakukan secara legal.

"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang di rapat.

Bambang juga menyoroti potensi kewenangan luar biasa yang dimiliki negara untuk mengambil alih hak milik pribadi melalui RUU ini. Ia menekankan pentingnya perlindungan kuat agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," kata dia.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Legislator Tegaskan Tak Ada Rencana Ubah?

Legislator Tegaskan Tak Ada Rencana Ubah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Legislator Tegaskan Tak Ada Rencana Ubah matter?

Legislator Tegaskan Tak Ada Rencana Ubah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.