Kriminolog Bicara Sistem Pemenjaraan Modern, Negara Tak Boleh Rugi
Reformasi Sistem Pemasyarakatan: Pendekatan Ekonomi dalam Menangani Kejahatan
Wahanaberita.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini fokus pada pemberdayaan warga binaan melalui program pelatihan kerja serta pengembangan kompetensi. Upaya ini sejalan dengan penerapan teori The Economics of Crime and Punishment dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Menteri Imigas Agus Andrianto telah memulai proyek percontohan ketahanan pangan di Pulau Nusakambangan. Inisiatif tersebut mencakup pengembangan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Selain itu, didirikan pula unit usaha mikro kecil dan menengah melalui balai latihan kerja konveksi, fasilitas pengelolaan pupuk organik, serta bengkel produksi batako berbasis fly ash bottom ash atau FABA. Menteri juga mendorong pemanfaatan lahan-lahan yang belum produktif.
Untuk urusan makan sebetulnya nggak perlu pergi dari luar. Manfaatkan lahan-lahan tadi untuk industri, peternakan ayamlah, peternakan sapilah, dan seterusnya itu untuk kebutuhan internal. Jangan kemudian membeli dari luar. Jadi penjara itu harus diarahkan bisa menghidupi dirinya sendiri. Ada sumber daya manusia, ada sumber daya yang lain, yang bisa dimanfaatkan,
— Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Profesor Muhammad Mustofa, saat dihubungi detikcom, Jumat (14/8/2026).
Mengkritisi Teori Rehabilitasi yang Sudah Ketinggalan Zaman
Mustofa berharap pengelolaan kegiatan ekonomi di dalam lapas berjalan secara profesional sesuai dengan prinsip The Economics of Crime and Punishment. Ia menilai pendekatan rehabilitasi yang selama ini digunakan untuk membina narapidana telah ketinggalan zaman.
Jadi industri ini jangan cuma sekedar kegiatan, tapi betul-betul kegiatan industri yang profesional. Oleh karena itu, pengelolanya ya harus yang profesional,
— Mustofa.
Penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia itu berlandaskan teori rehabilitasi, bahwa orang percaya atau pembuat teori percaya pelaku pelanggaran hukum itu bisa diperbaiki perilakunya. Tapi teori tadi (rehabilitasi) sudah ketinggalan zaman,
— Mustofa.
Menurut Mustofa, hasil meta-analisis mengenai teori rehabilitasi narapidana menunjukkan bukti keberhasilan yang sangat minim. Penelitian-penelitian besar tidak menemukan dukungan kuat bahwa rehabilitasi berhasil memperbaiki perilaku pelaku pelanggaran hukum.
Karena penelitian-penelitian tidak menemukan bukti kuat bahwa rehabilitasi narapidana itu berhasil. Ada penelitian yang disebut sebagai meta-analysis, menganalisa ratusan hasil penelitian tentang pembinaan atau rehabilitasi pelanggar hukum. Dan hanya menemukan sedikit sekali bukti ada yang berhasil,
— Mustofa.
The Economics of Crime and Punishment: Pandangan Gary Stanley Becker
Teori The Economics of Crime and Punishment pertama kali diperkenalkan oleh Gary Stanley Becker, seorang peraih Hadiah Nobel Ekonomi. Becker berpendapat bahwa sistem penjara kurang efisien karena biayanya melebihi manfaat yang diperoleh.
Ada pemikiran dari pemenang hadiah Nobel Ekonomi, namanya Gary S Becker, dia membuat teori tentang The Economics of Crime and Punishment, ilmu ekonomi tentang kejahatan dan penghukuman. Dia mengatakan bahwa hukuman penjara itu tidak efisien, mahal, bahkan biaya lebih besar daripada manfaat,
— Mustofa.
Jadi misalnya ada orang mencuri, motor, kerugiannya paling katakanlah 10 juta. Mengurus, memproses seorang pencuri motor, mulai dari puisi menangkap, menahan, ngasih makan, peradilan, penghukuman, ngasih makan lagi, dan seterusnya. Biayanya lebih dari 10 juta,
— Mustofa.
Berdasarkan analisis Becker, negara justru mengalami kerugian ekonomi melalui proses hukum konvensional. Oleh karena itu, Becker merekomendasikan penggunaan sanksi berupa denda pidana dan kerja sosial sebagai alternatif penjara.
Nah, dari sudut ekonomi negara rugi. Oleh karena itu, Garry S Becker mengusulkan hukuman penjara ganti saja dengan denda katakanlah, atau hukuman-hukuman lain seperti kerja sosial dan seterusnya gitu. Bahkan di negara negara Barat paling tidak Belanda, kejahatan-kejahatan ringan, kerugian dari korban itu relatif sedikit menurut ukuran Belanda, itu tidak di tidak diproses. Kecuali tertangkap tangan,
— Mustofa.
Industri dalam Penjara: Menjaga Narapidana Tetap Produktif
Dengan menerapkan teori The Economics of Crime and Punishment, pengelolaan penjara diarahkan untuk menghadirkan aktivitas kerja bagi narapidana. Napi diberi pekerjaan yang membuat mereka sibuk dan menerima imbalan atas hasil kerja, sehingga mengurangi keinginan untuk melarikan diri.
Bukan kemudian membuat temboknya tinggi-tinggi, tapi dikasih aktivitas. Jadi aktivitas apa? Aktivitas kerja industri. Ada kegiatan ini industri di dalam bangunan penjara sehingga ketika orang bekerja, pikirannya enggak ke mana-mana, ya bekerja karena dapat imbalan, dapet bonus tapi bukan UMR, tapi ada imbalan,
— Mustofa.
Mustofa menyoroti contoh dari Singapura, di mana keuntungan dari aktivitas industri dalam lapas dialokasikan untuk perbaikan sarana dan operasional penjara. Pendekatan ini menunjukkan bahwa penjara dapat menjadi entitas yang mandiri secara ekonomi.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kriminolog Bicara Sistem Pemenjaraan Modern Negara?Kriminolog Bicara Sistem Pemenjaraan Modern Negara is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kriminolog Bicara Sistem Pemenjaraan Modern Negara matter?Kriminolog Bicara Sistem Pemenjaraan Modern Negara matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.