Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet di Kasus Bea Cukai, Ini yang Ditelusuri

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By Mary Anderson - wahanaberita.com

Foto : Mary Anderson - wahanaberita.com

KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet dalam Rangka Penyidikan Kasus Bea Cukai

Wahanaberita.com – KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet menjadi sorotan publik saat Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak pengelola Wisma Atlet Pademangan yang berlokasi di Jakarta Utara. Investigasi ini berkaitan erat dengan kasus importasi yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah naungan Kementerian Keuangan. Fokus utama penyidik adalah menelusuri soal penyewaan berbagai unit di fasilitas tersebut yang diduga terhubung dengan perkara korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Saksi yang dipanggil dalam proses ini adalah Dudi Iskandar, yang menjabat sebagai General Manager PT Tri Harmoni Jaya, perusahaan pengelola Wisma Atlet Pademangan. Proses pemeriksaan oleh penyidik KPK berlangsung pada hari Jumat tanggal 7 Agustus di Gedung Merah Putih yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kehadiran saksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penggunaan unit-unit yang disewa.

Pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan ini adalah untuk menerangkan berkaitan dengan apa namanya penyewaan ataupun penggunaan beberapa unit, ya, di Wisma Atlet ini yang berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Budi Prasetyo, juru bicara KPK, saat ditemui wartawan di lokasi yang sama pada hari Kamis, 13 Agustus 2026. Menurut Budi, para penyidik sedang menggali informasi lebih dalam mengenai bagaimana dan seperti apa penggunaan unit-unit yang disewa tersebut. Penggunaan ini diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara Bea Cukai yang sedang berjalan. Hingga saat ini, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai keterangan yang diberikan saksi terkait penggunaan sejumlah unit di Wisma Atlet.

Setiap keterangan dari saksi, dari pihak-pihak lain, itu sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian membuka perkara ini menjadi terang benderang ya. Karena memang pada hakikatnya keterangan dari saksi dan para pihak adalah untuk membantu proses penyidikan.

Pengembangan Kasus dan Tersangka Baru dalam Investigasi

Selain memeriksa saksi, KPK juga telah melakukan pengembangan terhadap perkara Bea Cukai ini. Hasil dari pengembangan tersebut adalah penetapan satu orang tersangka baru, yaitu Gatot Heroe yang menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Status tersangka Gatot Heroe awalnya disampaikan oleh John Field setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Pernyataan dari John Field kemudian dikonfirmasi dan dibenarkan oleh Achmad Taufik Husein, yang saat itu menjabat sebagai Plt Direktur Penyidikan KPK. Pengembangan kasus yang dilakukan KPK ditandai dengan terbitnya dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Salah satu sprindik telah ditetapkan untuk tersangka Gatot Heroe, sementara sprindik lainnya masih menunggu pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe).

Achmad Taufik Husein menyampaikan pernyataan tersebut pada hari Rabu, 22 Juli, saat diminta memberikan konfirmasi mengenai sosok tersangka baru tersebut. Proses penyidikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk di lingkungan Bea Cukai yang merupakan salah satu instansi penting dalam sistem perpajakan Indonesia.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet

Apa yang diperiksa KPK dalam kasus ini? KPK memeriksa penyewaan dan penggunaan unit-unit di Wisma Atlet Pademangan yang diduga terhubung dengan perkara korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Siapa saja pihak yang diperiksa? Pihak yang diperiksa meliputi Dudi Iskandar sebagai General Manager PT Tri Harmoni Jaya, serta Gatot Heroe yang ditetapkan sebagai tersangka baru.

Kapan pemeriksaan dilakukan? Pemeriksaan saksi berlangsung pada hari Jumat, 7 Agustus di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Bagaimana perkembangan kasus terbaru? KPK telah menetapkan dua surat perintah penyidikan, salah satunya untuk Gatot Heroe sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengunjungi [berita KPK terbaru](https://news.detik.com/kpk) atau [artikel Bea Cukai](https://news.detik.com/bea-cukai) di situs detik.com.

Related Reading