Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Published September 1, 2026 · Updated September 1, 2026 · By Robert Brown - wahanaberita.com

Foto : Robert Brown - wahanaberita.com

RUU Perampasan Aset Menuju Pengesahan: KPK Dorong, DPR Ingatkan Batasan Konstitusional

Wahanaberita.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset memasuki fase krusial di parlemen. Lembaga antikorupsi dan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat kini mendorong agar regulasi tersebut segera disahkan, dengan harapan instrumen hukum baru ini mampu menutup celah yang selama ini membuat pelaku korupsi tetap menikmati hasil kejahatan meski telah dijatuhi hukuman pidana. Di sisi lain, sejumlah tokoh parlemen mengingatkan agar mekanisme perampasan tidak berubah menjadi alat represi terhadap warga biasa.

KPK: Pemulihan Aset Bukan Sekadar Efek Jera

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya sepenuhnya mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Dalam keterangannya di gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (31/8/2026), Budi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penjatuhan vonis. Dimensi pemulihan kerugian keuangan negara, menurutnya, sama pentingnya dengan efek jera bagi pelaku.

"KPK tentu mendukung proses-proses pengayaan pembahasan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah."

Pernyataan Budi bukan sekadar retorika politik. Selama beberapa tahun terakhir, KPK telah membangun protokol internal untuk memaksimalkan nilai ekonomi dari aset yang disita dalam perkara korupsi. Protokol tersebut mencakup pencatatan terperinci sejak tahap penyidikan awal, penelusuran jejak aset yang dipindahtangankan atau disembunyikan, serta perawatan fisik barang-barang yang telah disita agar nilai jualnya tidak merosot saat dilelang.

"Nah ini kan juga salah satu cara yang dilakukan oleh KPK dan sejauh ini cukup efektif untuk menjaga nilai ekonomis barang."

Langkah-langkah operasional itu, kata Budi, terbukti menjaga agar hasil lelang aset sitaan tetap mendekati nilai pasar. Tanpa kerangka hukum yang lebih kuat, proses pemulihan tersebut kerap terhambat oleh celah prosedural yang memberi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menggugat atau menunda eksekusi putusan.

Dukungan Meluas dari Akademisi dan Lembaga Penegak Hukum

Budi menambahkan bahwa dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan tidak datang semata dari KPK. Sejumlah lembaga penegak hukum lain, peneliti, dan akademisi yang fokus pada kajian perampasan aset turut menyuarakan dukungan. Mereka memandang bahwa tanpa dasar undang-undang yang eksplisit, upaya pemulihan keuangan negara akan terus bergantung pada interpretasi yurisprudensi yang tidak seragam.

"Dari entitas-entitas lain, seperti kawan-kawan di akademisi, kawan-kawan peneliti dan juga lembaga-lembaga yang memang konsen atau terkait tusinya dengan perampasan aset."

Budi menutup keterangannya dengan menekankan dua tujuan utama regulasi: membuat pelaku benar-benar jera secara ekonomi, serta mengoptimalkan aliran kembali dana negara yang hilang akibat korupsi.

"Pembahasan RUU Perampasan Aset ini, karena memang ini penting, untuk bisa membuat jera para pelaku, yang kedua bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negara."

Komisi III DPR: Jangan Jadi Alat Pemerasan Berkedok Hukum

Di ruang sidang yang berbeda, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan catatan kritis. Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh diterapkan secara sewenang-wenang atau dijadikan instrumen kekuasaan untuk memeras masyarakat serta mengkriminalisasi lawan politik.

"Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi."

Kekhawatiran tersebut, menurut Habiburokhman, bukan tanpa dasar. Beberapa pihak, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyampaikan kekhawatiran bahwa regulasi perampasan aset berpotensi menjangkau warga biasa yang tidak berstatus pejabat publik. Ahok secara spesifik mengkhawatirkan mekanisme perampasan disalahgunakan untuk menutupi defisit anggaran negara dengan menyita aset masyarakat yang sekadar bermasalah dalam urusan perpajakan.

"Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan set walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak."

Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum Tetap Jadi Garis Batas

Menjawab kekhawatiran tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan aturan perampasan aset harus tetap berpijak pada asas persamaan di hadapan hukum yang dijamin konstitusi. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, lanjutnya, wajib menerima sanksi yang setara tanpa memandang latar belakang sosial maupun jabatan yang dipegang.

"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya."

Implikasi bagi Tata Kelola Aset Negara

RUU Perampasan Aset, jika disahkan, akan mengubah secara fundamental cara negara memulihkan kerugian akibat tindak pidana. Selama ini, mekanisme pemulihan bergantung pada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; artinya, selama proses peradilan berlangsung, aset pelaku dapat berpindah tangan atau kehilangan nilai. Dengan kerangka perampasan yang berdiri sendiri, negara dapat bergerak lebih cepat tanpa harus menunggu seluruh rangkaian proses pidana selesai.

Di sisi lain, keberatan yang disampaikan Komisi III DPR mengingatkan bahwa kecepatan tidak boleh mengorbankan keadilan prosedural. Tanpa mekanisme banding, keberatan, dan standar pembuktian yang ketat, regulasi perampasan berisiko menjadi instrumen yang lebih menakutkan bagi warga biasa daripada bagi korporasi besar atau pejabat yang memiliki akses hukum memadai. Penyeimbangan antara efisiensi pemulihan dan perlindungan hak warga akan menjadi ujian sesungguhnya bagi pembentuk undang-undang dalam sisa masa pembahasan RUU ini.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera?

KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera matter?

KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.