Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK Duga Stafsus Menhut Tahu Proses Penerimaan dan Pengembalian Amplop

Published September 8, 2026 · Updated September 8, 2026 · By Mary Davis - wahanaberita.com

Foto : Mary Davis - wahanaberita.com

Penyelidikan KPK Mendalam: Stafsus Menhut Dipanggil Terkait Misteri Amplop Dolar Singapura

Wahanaberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengupas benang kusut kasus suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Kali ini, sorotan penyidik tertuju pada Andi Saiful Haq, staf khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). KPK menduga Andi mengetahui secara langsung bagaimana sebuah amplop berisi mata uang asing berpindah tangan antara pejabat pusat dan kepala daerah.

Pemanggilan terhadap Andi Saiful telah dilakukan penyidik pada Jumat, 21 Agustus 2026. Namun, pada hari itu ia tidak datang memenuhi undangan pemeriksaan. Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihak penyidik akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan.

"Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin, 24 Agustus 2026.

Sepekan kemudian, pada Selasa, 8 September 2026, Budi Prasetyo menjelaskan alasan di balik pemanggilan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik menilai Andi memiliki pengetahuan tentang proses penerimaan maupun pengembalian amplop yang menjadi sorotan publik.

"Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan mengetahui proses itu. Sehingga butuh dilakukan permintaan keterangan, ya," kata Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Akar Masalah: Potongan Dana Petani untuk Pelepasan Kawasan Hutan

Untuk memahami mengapa sebuah amplop kecil bisa memicu rangkaian pemeriksaan berkepanjangan, perlu ditelusuri asal-usul uang di dalamnya. KPK menemukan indikasi bahwa Suhardiman meminta pemotongan dari sisa hasil usaha (SHU) petani di Kuantan Singingi. Dana tersebut dialokasikan untuk biaya pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Setelah terkumpul, uang itu dikonversi menjadi dolar Singapura dan diserahkan kepada Menhut saat audiensi berlangsung pada 2 Juni 2026.

Mekanisme ini menyentuh dua ranah kewenangan sekaligus. Izin alih fungsi hutan berada di bawah Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah memegang kewenangan rekomendasi teknis. Posisi strategis inilah yang membuat proses perizinan kerap menjadi titik rawan intervensi kepentingan.

Merespons Amplop: Menhut Akui dan Perintahkan Pengembalian

Raja Juli Antoni tidak menampik keberadaan amplop di ruang kerjanya. Ia menjelaskan bahwa amplop itu diletakkan dalam posisi tertutup map di kantornya. Menhut menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut dan merasa tidak berhak menyimpannya.

"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Menhut Raja Juli beberapa waktu lalu.

Pengembalian dilakukan melalui perantara Polres Kuansing pada 12 Juni 2026, yakni 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Langkah ini kemudian dilaporkan oleh Menhut ke KPK pada 3 Juli 2026 sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan gratifikasi. Namun, KPK menolak laporan tersebut karena perkara sudah memasuki tahap penyidikan aktif.

Temuan di Ruang Ketua DPRD dan Selisih Dua Ribu Dolar

Amplop tersebut akhirnya ditemukan ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap Juprizal, Ketua DPRD Kuansing. Bagaimana tepatnya amplop itu berakhir di tangan Juprizal hingga kini belum dijelaskan secara rinci oleh lembaga antikorupsi.

Yang lebih krusial, isi amplop tidak sesuai dengan keterangan para petani. Jika petani menyebut nominal SGD 14.000, maka yang ditemukan hanya SGD 12.000. Selisih SGD 2.000 itu masih menjadi objek penelusuran lanjutan.

"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Tiga Tersangka dan Jejak Kendaraan Mewah

Suhardiman Amby telah resmi ditetapkan sebagai tersangka suap. Ia diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar sebagai imbalan atas pemilihan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah Kuantan Singingi. KPK juga mengungkap bahwa Suhardiman pernah memperoleh mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain ketika yang bersangkutan masih menjabat Plt Bupati.

Konteks jabatan ini penting: Suhardiman naik menjadi Plt Bupati Kuansing setelah pendahulunya, Andi Putra, ditangkap dalam OTT KPK pada tahun 2021. Transisi kepemimpinan di daerah kecil seperti Kuansing kerap menjadi momen rentan bagi praktik transaksional antara eksekutif dan birokrat senior.

Secara keseluruhan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini:

1. Suhardiman Amby — Bupati Kuantan Singingi 2. Zulkarnain — Sekretaris Daerah Kuantan Singingi 3. Ardiles — Direktur Utama PT MIC

Dugaan Lain: Dana dari Koperasi Unit Desa

KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman. Lembaga antikorupsi menduga ia menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan petani, dengan tujuan mengurus alih fungsi hutan. Mengingat izin alih fungsi berada di Kemenhut sementara Pemda memiliki kewenangan rekomendasi teknis, jalur perizinan ini menjadi simpul yang menghubungkan kepentingan lokal dengan otoritas pusat — persis titik yang kini sedang diurai oleh penyidik.

Dengan pemanggilan Andi Saiful Haq yang masih tertunda dan selisih nominal dolar yang belum terjawab, kasus ini menunjukkan bahwa satu amplop kecil dapat membuka lapisan-lapisan pertanyaan tentang alur dana, rantai perizinan, dan relasi kuasa antara pejabat daerah dan kementerian. Proses penyidikan, sebagaimana ditegaskan Achmad Taufik Husein, masih berjalan dan tim KPK tetap berada di lapangan untuk memastikan seluruh aspek pertemuan maupun jumlah amplop terverifikasi.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is KPK Duga Stafsus Menhut Tahu Proses?

KPK Duga Stafsus Menhut Tahu Proses is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Duga Stafsus Menhut Tahu Proses matter?

KPK Duga Stafsus Menhut Tahu Proses matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.