Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Korporasi Terdakwa Kasus Investasi Fiktif Rp 1 T Divonis Bayar Rp 33 M

Published Oktober 8, 2026 · Updated Oktober 8, 2026 · By Jennifer Jackson - wahanaberita.com

Foto : Jennifer Jackson - wahanaberita.com

PT IIM Dijatuhi Denda dan Kewajiban Uang Pengganti

Wahanaberita.com – PT Insight Investments Management (PT IIM) dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi investasi fiktif yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 triliun. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan denda serta kewajiban pembayaran uang pengganti yang secara keseluruhan mencapai Rp 33.764.224.638.

Putusan terhadap korporasi tersebut dibacakan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyampaikan bahwa PT IIM terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana rumusan dakwaan alternatif pertama.

“Menyatakan Terdakwa PT Insight Investments Management tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.

Majelis menjatuhkan denda Rp 650 juta kepada PT IIM. Bila denda itu tidak dilunasi, sanksinya diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Uang Pengganti Setelah Perhitungan Aset yang Disita

Di luar denda, PT IIM diwajibkan membayar uang pengganti. Nilai awal yang ditetapkan majelis mencapai Rp 41.224.893.435. Namun, jumlah itu dikurangi dana milik PT IIM yang sudah dialihkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi dan kemudian dirampas untuk negara.

Dana yang telah dipindahbukukan serta dirampas dalam putusan ini bernilai Rp 8.110.668.796,18. Setelah pengurangan tersebut, kewajiban uang pengganti yang tersisa bagi PT IIM menjadi Rp 33.114.224.638,82. Majelis membulatkan nilai itu ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638.

“Sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar Terdakwa adalah sejumlah Rp 33.114.224.638,82 yang dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yang atas alasan yang kuat dapat diperpanjang paling lama 1 bulan,” ujar hakim.

Artinya, kewajiban pembayaran baru berjalan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. PT IIM diberi waktu paling lama satu bulan untuk memenuhi pembayaran tersebut. Tenggat itu dapat diperpanjang hingga satu bulan lagi apabila terdapat alasan kuat.

Jika kewajiban uang pengganti tidak dipenuhi, jaksa dapat menyita dan melelang aset PT IIM untuk menutup jumlah yang masih terutang. Majelis menegaskan mekanisme perampasan aset itu berlaku dengan ketentuan bahwa korporasi tidak dikenai pidana penjara pengganti.

“Jika Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan terhadap Terdakwa selaku korporasi tidak dijatuhkan pidana penjara pengganti,” ujar hakim.

Pertanggungjawaban Korporasi Tetap Berlaku

Majelis juga menilai proses hukum terhadap pihak-pihak yang sebelumnya telah diadili tidak menghapus pertanggungjawaban PT IIM sebagai terdakwa korporasi. Dalam perkara yang sama, eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih dan eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto telah menjalani proses persidangan.

Pengadilan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana PT IIM. Korporasi itu dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi dapat menyasar badan usaha, bukan hanya individu yang menjalankan atau mengambil keputusan di dalamnya. Dalam konteks perkara ini, posisi PT IIM sebagai manajer investasi menjadi salah satu aspek penting dalam pertimbangan pengadilan.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Sejumlah keadaan dipakai majelis sebagai faktor pemberat. Perbuatan PT IIM dinilai tidak sejalan dengan program pemberantasan korupsi. Dampaknya juga dianggap serius karena berkaitan dengan dana peserta program tabungan hari tua, yang berfungsi sebagai jaminan masa depan aparatur sipil negara.

Majelis turut mempertimbangkan bahwa tindak pidana berlangsung dalam periode yang panjang dan dilaksanakan melalui skema yang telah direncanakan. Sebagai manajer investasi, PT IIM juga dipandang tidak menjalankan standar profesionalisme serta kehati-hatian yang melekat pada izin usahanya.

Di sisi lain, terdapat beberapa keadaan yang meringankan. Melalui pengurusnya, PT IIM mengakui perbuatan, menyatakan penyesalan, dan bersikap kooperatif selama persidangan. Korporasi tersebut juga telah berperan dalam pemulihan kerugian negara lewat pemindahbukuan dana dari rekening-rekeningnya ke rekening penampungan KPK sebelum putusan dijatuhkan.

Faktor lain yang dipertimbangkan ialah langkah pembenahan tata kelola dan kepatuhan internal perusahaan. PT IIM juga belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Selain itu, perusahaan masih mempekerjakan sejumlah karyawan serta melayani nasabah yang tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Lebih Rendah dari Tuntutan Penuntut Umum

Total beban finansial dalam amar putusan ini jauh berada di bawah tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa KPK. Penuntut umum semula meminta PT IIM membayar denda dan uang pengganti dengan nilai keseluruhan Rp 83.073.304.680.

Meski nilainya lebih rendah dari tuntutan, putusan tetap membebankan kewajiban besar kepada PT IIM. Selain denda Rp 650 juta, perusahaan harus melunasi uang pengganti Rp 33.114.224.638 setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila pembayaran tidak dilakukan sesuai ketentuan, aset korporasi dapat menjadi objek penyitaan dan lelang oleh jaksa.

Bagi publik, perkara ini memperlihatkan pentingnya pengelolaan dana investasi yang dijalankan secara profesional, patuh, dan berhati-hati. Ketika pengelolaan dana terkait program jaminan hari tua bermasalah, dampaknya tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban hukum perusahaan, tetapi juga menyentuh kepentingan para peserta yang menggantungkan dana tersebut untuk masa depan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Korporasi Terdakwa Kasus Investasi Fiktif Rp 1?

Korporasi Terdakwa Kasus Investasi Fiktif Rp 1 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Korporasi Terdakwa Kasus Investasi Fiktif Rp 1 matter?

Korporasi Terdakwa Kasus Investasi Fiktif Rp 1 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.