Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Komisi III DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

Published Agustus 13, 2026 · Updated Agustus 13, 2026 · By Mary Anderson - wahanaberita.com

Foto : Mary Anderson - wahanaberita.com

Komisi III DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc: Daftar Lengkap Calon yang Diterima

Wahanaberita.com – Komisi III DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc dalam proses pengesahan yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Pengesahan ini merupakan hasil dari rangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan selama dua hari berturut-turut. Proses ini melibatkan 14 calon hakim yang akan menempati posisi penting di Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk periode tahun 2026.

Rapat pleno Komisi III DPR yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, berlangsung pada Kamis (13/8/2026). Dalam rapat tersebut, setiap fraksi yang tergabung dalam komisi menyampaikan pandangan mereka terhadap para calon. Seluruh fraksi menunjukkan kesepakatan yang kuat terhadap 14 calon hakim yang diusulkan oleh panitia seleksi dari Komisi Yudisial.

Proses seleksi yang panjang telah melibatkan ratusan pendaftar dari seluruh Indonesia. Untuk posisi Hakim Agung, tercatat sebanyak 175 pendaftar yang mengikuti seleksi. Sementara itu, untuk posisi Hakim Ad Hoc HAM terdapat 40 calon, dan untuk Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebanyak 60 calon. Dari jumlah tersebut, hanya 14 calon yang akhirnya lolos hingga tahap pengesahan oleh Komisi III DPR.

"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026," jelas Habiburokhman dalam sambutannya.

Pengesahan ini mencakup berbagai kamar di Mahkamah Agung, mulai dari kamar pidana, perdata, agama, hingga kamar TUN atau pajak. Setiap kamar memiliki kebutuhan hakim yang berbeda-beda sesuai dengan jenis perkara yang ditangani. Para calon yang disetujui akan bertugas menangani perkara-perkara penting di tingkat kasasi.

Daftar Lengkap Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang Disetujui

Berikut adalah rincian nama-nama para calon hakim yang telah mendapat persetujuan dari Komisi III DPR:

Hakim Kamar Pidana

1. Syamsul Arief 2. Sugiyanto 3. Sudharmawatiningsih 4. Dhifla Wiyani

Hakim Agung Kamar Perdata

1. Sobandi 2. Nurmaningsih

Hakim Agung Kamar Agama

1. Musthofa 2. Mamat Ruhimat

Hakim Agung Kamar TUN (Pajak)

1. Maftuh Effendi 2. L.Y. Hari Sih Advianto 3. Yeheskiel Minggus T

Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung

1. Edwin Partogi Pasaribu 2. Roki Panjaitan

Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung

1. Sudiyo

Proses Uji Kelayakan dan Kepatutan

Uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon hakim ini dilaksanakan selama dua hari berturut-turut. Proses tersebut dimulai pada Rabu (12/8) dan berakhir pada Kamis (13/8). Selama proses ini, para calon hakim menjalani berbagai tahap penilaian termasuk wawancara, tes tertulis, dan penilaian rekam jejak.

Para calon telah melalui seleksi ketat yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) dari Komisi Yudisial. Proses seleksi ini memastikan bahwa hanya calon-calon terbaik yang akan menempati posisi penting di Mahkamah Agung. Para calon dinilai berdasarkan kompetensi, integritas, dan pengalaman hukum mereka.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Pengesahan Hakim

Apa itu Komisi III DPR? Komisi III DPR adalah komisi yang menangani urusan kehakiman, termasuk pengesahan calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

Berapa lama proses pengesahan hakim berlangsung? Proses pengesahan hakim biasanya memakan waktu sekitar dua minggu, mulai dari pengajuan nama oleh pansel hingga pengesahan akhir oleh Komisi III DPR.

Apa perbedaan hakim agung dan hakim ad hoc? Hakim agung adalah hakim tetap di Mahkamah Agung, sedangkan hakim ad hoc adalah hakim yang diangkat untuk jangka waktu tertentu untuk menangani perkara tertentu.

Kapan para hakim baru mulai bertugas? Para hakim baru mulai bertugas setelah sumpah jabatan dilakukan, yang biasanya dilaksanakan beberapa hari setelah pengesahan oleh Komisi III DPR.

Related Reading