Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Komisi II DPR-Ombudsman Gelar Rapat Hari Ini, Bahas Temuan di Lapas Cibinong

Published September 29, 2026 · Updated September 29, 2026 · By Robert Brown - wahanaberita.com

Foto : Robert Brown - wahanaberita.com

Komisi II DPR Akan Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Wahanaberita.com – Komisi II DPR RI menjadwalkan rapat bersama Ombudsman RI pada Selasa, 29 September 2026, dengan salah satu perhatian utama tertuju pada temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Forum ini akan digunakan untuk menggali rangkaian peristiwa, penilaian pelayanan, hingga langkah perbaikan yang disiapkan Ombudsman.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyampaikan bahwa pembahasan tidak hanya akan menyoroti keberadaan fasilitas yang menjadi sorotan. Komisi juga ingin mendapatkan gambaran utuh mengenai kondisi pelayanan bagi warga binaan serta pelaksanaan hak-hak dasar mereka di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Paling pertanyaan dasar seperti apa temuannya dan bagaimana kronologinya. Tentu juga rekomendasi kebijakannya seperti apa mengenai warga binaan di lapas, terkait hak-hak dan lain sebagainya," kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Kronologi dan Standar Pelayanan Jadi Fokus

Dalam rapat tersebut, Komisi II akan meminta Ombudsman memaparkan bagaimana temuan di Lapas Cibinong terungkap serta aspek apa saja yang dinilai bermasalah. Penjelasan mengenai rekomendasi kebijakan juga dipandang penting agar pembahasan tidak berhenti pada penanganan kasus, melainkan menghasilkan arah pembenahan yang lebih jelas.

Ahmad menekankan bahwa standar pelayanan minimum di lapas akan ikut dipertanyakan. Hal itu mencakup penilaian Ombudsman atas pemenuhan kebutuhan serta hak dasar warga binaan, yang harus tersedia secara layak dan tidak menimbulkan perlakuan yang tidak semestinya.

"Pertanyaan terkait dengan minimum pelayanan lapas dan pemberian hak dasar tentu perlu ditanyakan juga dalam penilaian Ombudsman seperti apa," ujarnya.

Isu fasilitas di dalam lapas menjadi penting karena lembaga pemasyarakatan memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban, keamanan, pembinaan, dan pemenuhan hak warga binaan. Karena itu, Komisi II ingin melihat apakah persoalan yang ditemukan hanya terkait satu area tertentu atau berkaitan dengan tata kelola layanan yang lebih luas.

"Supaya kita bisa mengambil solusi komprehensif, tidak parsial," tutur Ahmad.

Rencana Tindak Lanjut Ombudsman

Selain meminta kronologi, Komisi II juga akan menanyakan rencana aksi Ombudsman setelah temuan tersebut. Fokus penanganan dan strategi pengawasan terhadap persoalan pelayanan publik lain turut menjadi bagian dari agenda, mengingat Ombudsman memiliki peran pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan publik.

"Termasuk sebenarnya rencana aksi, fokus dan strateginya akan kami tanyakan. Mengingat Ombudsman yang sekarang sebenarnya baru jabat juga dan masalah pelayanan publik kita juga banyak," katanya.

Rapat bersama Ombudsman pada dasarnya merupakan bagian dari agenda Komisi II untuk mengevaluasi kinerja mitra kerja, terutama menjelang akhir tahun. Namun, perhatian publik terhadap kondisi di Lapas Cibinong membuat isu tersebut diperkirakan akan mendapat porsi pembahasan khusus.

"Sebenarnya rapat tersebut sama dengan rapat biasanya untuk mendengarkan kinerja dari mitra. Apalagi sudah jelang akhir tahun seperti sekarang," ujarnya.

"Namun, biasanya selalu ada hal-hal terbaru dan mendapat perhatian publik akan ditanyakan dan didalami seperti temuan Ombudsman di Lapas Cibinong," sambungnya.

Lima Pejabat Lapas Dinonaktifkan

Di tengah proses penanganan temuan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka adalah kepala lapas, kepala pengamanan lapas, kepala seksi pembinaan dan pendidikan, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan keputusan itu saat berada di Lapas Cibinong pada Sabtu, 26 September. Ia mendatangi lokasi setelah Menteri Imipas Agus Andrianto memberikan arahan agar investigasi dipimpin oleh unsur pengawasan internal kementerian.

"Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman," jelas Rudi kepada wartawan di lokasi, Sabtu (26/9).

Penonaktifan dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan terhadap para pejabat yang dinilai berkaitan dengan temuan tersebut. Posisi yang dicakup meliputi pimpinan lapas, pengamanan, pembinaan, keamanan dan ketertiban, hingga pengelolaan urusan umum serta barang milik negara.

"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara," ujar Rudi.

Pemeriksaan Internal Berjalan

Rudi menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan kondisi di Lapas Cibinong. Kemenimipas akan menilai bukti yang ditemukan untuk menentukan langkah sesuai aturan, kode etik, dan ketentuan disiplin yang berlaku.

"Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini," pungkas Rudi.

Pembahasan di Komisi II dan pemeriksaan internal Kemenimipas berjalan pada jalur yang saling berkaitan. Rapat dengan Ombudsman diharapkan memberi gambaran mengenai pelayanan dan pengawasan, sedangkan investigasi kementerian diarahkan untuk menguji tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dengan temuan di lapas tersebut.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Komisi II DPR Ombudsman Gelar Rapat?

Komisi II DPR Ombudsman Gelar Rapat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Komisi II DPR Ombudsman Gelar Rapat matter?

Komisi II DPR Ombudsman Gelar Rapat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.