Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Ketua RT di Pamulang Tangsel Jadi Tersangka Usai Aniaya Warga Bakar Sampah

Published Agustus 15, 2026 · Updated Agustus 15, 2026 · By James Thomas - wahanaberita.com

Foto : James Thomas - wahanaberita.com

Chris Jatender, Ketua RT Pamulang, Ditunjuk Sebagai Tersangka Penganiayaan

Wahanaberita.com – Seorang pemimpin lingkungan di kawasan Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan, kini menghadapi tuntutan hukum terkait dugaan penganiayaan. Chris Jatender, yang saat ini menjabat sebagai Ketua RT, ditetapkan sebagai tersangka setelah insiden konfrontasi fisik dengan warga setempat. Kasus ini bermula dari teguran Chris terhadap Fakhriadi, seorang warga yang sedang membakar sampah di depan rumahnya.

Proses Hukum dan Dasar Penetapan Tersangka

AKP Wawan Dody Irawan, Kanit Reskrim Polsek Pamulang, menjelaskan bahwa Chris dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 466 ayat 1 KUHP. Penetapan tersangka ini mengikuti penyelidikan mendalam terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi pada pagi hari.

"Bahwa Saudara Fakhriadi B merupakan ketua RT lama di wilayah tersebut, yang kemudian digantikan oleh Saudara Chris Jatender," kata AKP Wawan Dody Irawan saat dihubungi, Sabtu (15/8/2026).

Menurut keterangan Wawan, insiden tersebut berlangsung pada pukul 07.30 WIB tanggal 25 September 2025. Fakhriadi sendiri tercatat sebagai pelapor dalam kasus ini dan merupakan mantan Ketua RT yang posisinya digantikan oleh Chris.

Rangkaian Peristiwa di Lokasi

Pagi itu, Fakhriadi sedang membakar daun kering di halaman samping rumahnya. Chris yang sedang melintas di area tersebut menegur warga tersebut karena menilai aktivitas pembakaran sampah melanggar ketentuan lingkungan setempat.

"Pelapor menanggapi bahwa yang dibakar hanya daun kering, bukan plastik, sehingga masih diperbolehkan," ujarnya.

Teguran Chris memicu perdebatan antara keduanya. Setelah sempat berdebat di pinggir jalan, Fakhriadi masuk ke dalam rumah. Namun, Chris kembali datang dan memberikan teguran dengan nada tinggi kepada Fakhriadi yang berada di dalam rumah.

"Tak lama kemudian, Chris Jatender datang ke depan rumah pelapor dan kembali menegur dengan nada tinggi. Pelapor yang merasa tidak nyaman kemudian keluar rumah," ujarnya.

Konfrontasi Fisik Berakhir dengan Pemukulan

Adu mulut antara kedua pihak tak terhindarkan dan berujung pada penyiraman air oleh Fakhriadi. Warga tersebut menyiramkan gelas berisi air kolam ke arah Chris, sehingga mengenai wajah dan baju tersangka.

"Kemudian Saudara pelapor mulai mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan pelapor mengatakan bahwa Saudara Chris merupakan ketua RT yang tidak terpilih, lalu Saudara Chris menanyakan kepada pelapor 'siapa yang mengatakan seperti itu, siapa orangnya?'. Setelah itu tiba-tiba Saudara pelapor menyiramkan air kolam menggunakan gelas besar sebanyak 2 kali dan mengenai wajah dan baju Saudara Chris Jatender," tuturnya.

Konflik semakin memanas ketika Fakhriadi membawa tongkat kayu. Menurut pengakuan Chris, tongkat tersebut sempat mengenai dadanya. Di saat bersamaan, Chris juga mengayunkan helm yang diduga mengenai wajah Fakhriadi hingga tersungkur ke jalan.

"Lalu setelah itu Saudara pelapor keluar dari teras rumahnya dengan membawa tongkat kayu, lalu ketika pelapor tepat berada di depan Saudara Chris Jatender sekira jarak 1 meter dan menurut Saudara Chris Jatender, bahwa tongkat tersebut sempat mengenai dadanya dan pada saat bersamaan Saudara Chris Jatender mengayunkan helm ke depan lalu mengenai muka dari Saudara pelapor sampai pelapor tersungkur ke jalan," ujarnya.

Setelah Fakhriadi tersungkur, Chris melakukan pemukulan ke bagian kepala, belakang telinga, hingga hidung korban. Wawan menambahkan bahwa Chris saat itu sedang dalam kondisi emosi besar.

"Pada saat pelapor tersungkur Saudara Chris Jatender langsung menindih badan pelapor menggunakan badannya dan duduk di atas kaki pelapor dan melakukan pemukulan di bagian kepala sampai mengenai ke batang hidung pelapor dan bagian bekalang telinga pelapor, pada saat itu Saudara Chris Jatender sedang emosi besar kepada pelapor," ujarnya.

Status Kasus Saat Ini

Kasus penganiayaan ini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa seluruh berkas perkara sudah lengkap atau memenuhi syarat P21, sehingga proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Ketua RT di Pamulang Tangsel Jadi?

Ketua RT di Pamulang Tangsel Jadi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Ketua RT di Pamulang Tangsel Jadi matter?

Ketua RT di Pamulang Tangsel Jadi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.