Ketua DPD Apresiasi Kebijakan Pemerintah Beri Kepastian Status Guru PPPK
Ketua DPD Apresiasi Kebijakan Pemerintah: Sultan Bachtiar Najamudin Dukung Kepastian Status Guru PPPK
Wahanaberita.com – Ketua DPD Apresiasi Kebijakan Pemerintah yang diumumkan pemerintah pusat menjadi sorotan utama dunia pendidikan nasional. Sultan Bachtiar Najamudin, selaku Ketua DPD RI, secara terbuka menyambut baik langkah pemerintah untuk memberikan kepastian status kepegawaian kepada para guru yang selama ini berstatus PPPK maupun PPPK paruh waktu. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Kamis (20/8/2026) dan langsung memicu reaksi positif di kalangan tenaga pendidik daerah.
"Kami mengapresiasi kebijaksanaan Pemerintah dan tentunya pimpinan DPR RI yang terus memberikan atensi khusus pada nasib para PPPK dan PPPK paruh waktu. Kita berharap kabar baik ini akan meningkatkan semangat pengabdian saudara-saudara kita para Guru dan Nakes non PNS di daerah," ujar Sultan.
Menurut Sultan, langkah pemerintah untuk mengukuhkan status ASN bagi guru PPPK merupakan bentuk penghargaan negara terhadap abdi yang telah mengabdi di sektor pendidikan. Ia menilai Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip keadilan dan pemerataan dalam setiap kebijakan yang diambil.
"Harus kita akui Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki concern pada kebijakan yang berorientasi pada prinsip keadilan dan pemerataan. Itu nilai yang patut apresiasi sebagai warga bangsa," tegasnya.
Ruang Fiskal dan Dampak Ekonomi Daerah
Sultan menegaskan bahwa pemerintah memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk menanggung beban anggaran ASN baru. Ia merujuk pada besaran APBN yang mencapai 4.000 triliun rupiah sebagai dasar keyakinan tersebut. Namun, ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak kembali membuka rekrutmen pegawai honorer setelah kebijakan alih status ini berjalan.
"Saya kira dengan APBN yang mencapai 4.000 triliun, Pemerintah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membiayai para ASN kita. Namun, kita juga ingin memastikan Pemerintah daerah tidak akan melakukan recruitment pegawai honorer," sebutnya.
Ia menambahkan bahwa kepastian status kepegawaian akan mendorong geliat ekonomi di daerah karena guru yang telah berstatus ASN akan memiliki daya beli lebih stabil dan dapat berkontribusi langsung terhadap perputaran ekonomi lokal.
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui tentang Kebijakan Status Guru PPPK
Berapa jumlah guru yang terdampak kebijakan ini? Berdasarkan data yang disampaikan Menteri PAN-RB Rini Widyantini, jumlah PPPK guru saat ini mencapai 955.245 orang, sementara PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru sebanyak 231.246 orang. Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional sebesar 526.689 formasi.
Kapan PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu? Rini Widyantini menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu, dan prosesnya dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027.
Apakah guru PPPK bisa mengikuti seleksi PNS? Ya. Guru berstatus PPPK juga akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS, dengan pendaftarannya diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Apakah kebijakan ini aman secara fiskal? Menteri Keuangan menyampaikan bahwa skema tersebut telah melalui simulasi anggaran dan dinilai dapat dijalankan tanpa mengorbankan keberlanjutan fiskal. Defisit anggaran pada 2027 tetap diproyeksikan sekitar 2,4 persen dari PDB, sehingga ruang fiskal nasional tetap terjaga.
Dengan demikian, respons Ketua DPD Apresiasi Kebijakan Pemerintah ini menegaskan bahwa lembaga legislatif daerah mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.