Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kemdikti Sebut Penulis Paper ‘Nobel MBG’ Cantumkan Nama Tanpa Persetujuan

Published Agustus 7, 2026 · Updated Agustus 7, 2026 · By Sandra Wilson - wahanaberita.com

Foto : Sandra Wilson - wahanaberita.com

Kemdikti Sebut Penulis Paper Nobel MBG: Investigasi Pencantuman Nama Tanpa Persetujuan

Wahanaberita.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendiktisaintek) resmi mengumumkan bahwa sedang melakukan investigasi mendalam terhadap sebuah makalah ilmiah yang diusulkan untuk nominasi Nobel Perdamaian 2026. Makalah tersebut membahas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan saat ini. Dalam dokumen yang diunggah ke platform SSRN, nama Presiden Prabowo Subianto tercantum sebagai salah satu penulis tanpa persetujuan resmi dari beliau.

Detail Proses Investigasi yang Sedang Berjalan

Kemendiktisaintek telah membentuk tim investigasi khusus sejak 4 Agustus 2026 untuk menelusuri seluruh aspek terkait pencantuman nama-nama tokoh dalam paper tersebut. Tim ini terdiri dari para ahli di bidang etika publikasi ilmiah dan administrasi akademik. Hingga saat ini, proses investigasi masih terus berlangsung dengan melibatkan koordinasi intensif terhadap berbagai pihak yang namanya tercantum.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam paper tersebut, diperoleh keterangan bahwa mereka tidak mengetahui, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak terlibat dalam proses penyusunan maupun pengunggahan paper dimaksud.

Keterangan tertulis ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, melalui pesan singkat kepada detikcom pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pernyataan ini menjadi dasar kuat bagi kementerian untuk melanjutkan investigasi secara komprehensif.

Profil Penulis Utama dan Langkah Korektif

Kemendiktisaintek juga melakukan penelusuran mendalam terhadap identitas penulis utama makalah yang berinisial DD. Hasil investigasi menunjukkan bahwa DD telah membuat surat pernyataan resmi serta menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa pencantuman nama tanpa izin tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun dari kementerian, DD belum menyandang jabatan akademik guru besar dan tidak terafiliasi sebagai dosen tetap pada perguruan tinggi manapun. Yang bersangkutan baru menjalani sidang promosi doktor beberapa waktu yang lalu, sehingga status akademiknya masih dalam tahap transisi. Hal ini menjadi catatan penting dalam evaluasi etika publikasi ilmiah.

Klarifikasi Mengenai Platform SSRN dan Proses Nobel

Dalam kesempatan ini, Kemendiktisaintek memberikan penjelasan komprehensif mengenai platform SSRN (Social Science Research Network) agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kementerian memastikan bahwa SSRN bukan lembaga yang berwenang dalam proses penentuan Nobel Perdamaian, melainkan hanya sebagai repositori atau platform publikasi preprint.

SSRN bukanlah lembaga yang berwenang dalam proses Nobel, melainkan sebuah repositori atau platform publikasi preprint tempat peneliti membagikan naskah ilmiah.

Kemendiktisaintek menjelaskan bahwa keberadaan suatu paper di SSRN tidak berarti isi maupun klaim yang dimuat di dalamnya telah diverifikasi atau diakui oleh Komite Nobel. Selain itu, pencantuman nama seseorang dalam sebuah paper di SSRN tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengetahui atau memberikan persetujuan sebagai penulis. Informasi mengenai penulis diunggah oleh pihak yang mengirimkan naskah, bukan oleh platform itu sendiri.

Informasi mengenai penulis diunggah oleh pihak yang mengirimkan naskah. Apabila terdapat nama yang dicantumkan tanpa persetujuan, hal tersebut merupakan persoalan etika publikasi ilmiah yang perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Nominasi Nobel yang Benar

Kemendiktisaintek menyebut proses nominasi Nobel memiliki mekanisme tersendiri yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang secara internasional. Identitas para nominator maupun nominasi yang diajukan dijaga kerahasiaannya oleh Komite Nobel selama 50 tahun, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kementerian menambahkan bahwa penggunaan istilah nomination atau nominasi dalam judul sebuah paper tidak dapat diartikan sebagai adanya nominasi resmi Nobel. Dengan demikian, keberadaan paper di SSRN tidak dapat dijadikan bukti bahwa seseorang telah memperoleh nominasi resmi Nobel. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi misinformasi di masyarakat.

Kemendiktisaintek menegaskan bahwa investigasi masih terus berlangsung. Tim investigasi akan bekerja secara objektif, profesional, dan berbasis fakta untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh. Apabila ditemukan pelanggaran etika akademik maupun ketentuan lain yang berlaku, Kementerian akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu SSRN dan bagaimana hubungannya dengan Nobel?

SSRN (Social Science Research Network) adalah platform publikasi preprint yang memungkinkan peneliti membagikan naskah ilmiah sebelum melalui proses peer-review. SSRN bukan lembaga yang berwenang dalam proses nominasi Nobel Perdamaian, sehingga keberadaan paper di platform ini tidak otomatis berarti adanya nominasi resmi.

Siapa saja yang namanya tercantum dalam paper tersebut?

Selain Presiden Prabowo Subianto, terdapat beberapa tokoh lain yang namanya tercantum dalam paper. Berdasarkan hasil koordinasi, mereka menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah dimintai persetujuan atas pencantuman nama mereka.

Berapa lama proses investigasi Kemendiktisaintek?

Investigasi telah dimulai sejak 4 Agustus 2026 dan masih terus berlangsung. Tim investigasi akan menyelesaikan penelusuran secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lebih lanjut sesuai temuan yang diperoleh.

Apa yang akan terjadi jika ditemukan pelanggaran etika?

Kemendiktisaintek akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku. Langkah ini dapat mencakup pencabutan nama dari paper, sanksi akademik, atau tindakan hukum tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan investigasi, pembaca dapat mengikuti update melalui detikcom secara berkala.

Related Reading