Kejagung: BGN Era Dadan Beli 19.269 Motor Listrik, tapi 5.585 Tak Ada Baterai
Pengadaan Motor Listrik BGN Disorot, Ribuan Unit Disebut Tanpa Baterai
Wahanaberita.com – Pengadaan kendaraan listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana kini menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Kejaksaan Agung menyatakan terdapat ribuan kendaraan yang diserahkan tanpa kelengkapan penting, sehingga tidak dapat segera dimanfaatkan sebagai kendaraan dinas maupun dicatat sebagai aset negara.
Dalam klaster pengadaan motor listrik tersebut, BGN tercatat membeli total 19.269 unit. Dari keseluruhan jumlah itu, 5.585 unit disebut tidak memiliki baterai. Kondisi tersebut mencakup dua jenis kendaraan, yakni motor listrik trail serta model skuter atau bebek.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (12/10/2026).
Ribuan Motor Tidak Bisa Digunakan
Baterai merupakan komponen utama dalam pengoperasian motor listrik. Tanpa perangkat penyimpan daya tersebut, kendaraan tidak dapat digunakan untuk mobilitas sebagaimana fungsi dasarnya. Dalam konteks pengadaan barang pemerintah, kelengkapan unit juga berpengaruh terhadap proses penerimaan, pemanfaatan, serta pencatatan aset.
Persoalan yang diungkap Kejagung tidak berhenti pada baterai. Seluruh kendaraan listrik roda dua yang diserahkan juga disebut tidak dibekali pelat nomor kendaraan dinas. Ketiadaan legalitas itu membuat motor tidak dapat dioperasikan secara semestinya dan tidak bisa masuk ke inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
"Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)," ujarnya.
Pencatatan sebagai BMN penting karena menjadi bagian dari pengelolaan aset instansi pemerintah. Barang yang tidak bisa diinventarisasi berpotensi menyulitkan pengawasan atas keberadaan, kondisi, penggunaan, dan pertanggungjawaban aset yang dibeli memakai anggaran negara.
Pengadaan kendaraan dinas seharusnya menghasilkan unit yang dapat dipakai sesuai kebutuhan lembaga. Karena itu, dugaan bahwa ribuan motor tidak memiliki baterai serta tidak dilengkapi pelat dinas menjadi titik perhatian dalam penyidikan perkara ini. Kejagung tengah menangani dugaan pelanggaran pada pengelolaan program MBG, khususnya dalam bagian pengadaan motor listrik.
Kerugian Negara Disebut Capai Rp863 Miliar
Anang menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian yang muncul dalam perkara tersebut mencapai Rp863.846.166.953.
"Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.846.166.953," sebut Anang.
Angka itu menempatkan pengadaan motor listrik sebagai bagian penting dari penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis. Penyelidikan terhadap pengadaan pemerintah tidak hanya menilai ada atau tidaknya barang yang dibeli, tetapi juga menelusuri kesesuaian antara spesifikasi, kelengkapan, dokumen, penerimaan barang, serta manfaat yang seharusnya diperoleh negara.
Dalam perkara ini, para tersangka dikenakan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Penerapan pasal subsidernya meliputi Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Proses hukum pada tahap ini berlanjut setelah lima tersangka dari klaster motor listrik diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Pelimpahan tersebut menandai tahapan penting sebelum perkara memasuki proses penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Lima Tersangka Dilimpahkan ke Penuntut Umum
Lima orang yang menjadi tersangka memiliki posisi berbeda dalam lingkungan BGN maupun perusahaan yang berkaitan dengan pengadaan tersebut. Mereka adalah BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN yang juga bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Kolonel Budi Utomo.
Tersangka berikutnya ialah GB, yang menjabat Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI. Kejagung juga menetapkan AM atau Andri Mulyono, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT, sebagai tersangka dalam klaster ini.
Dua nama lain adalah YY selaku Direktur PT YAT serta AA yang menjabat Direktur PT ASE. Kelima tersangka tersebut telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk penanganan tahap selanjutnya.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengadaan yang dapat dipertanggungjawabkan dari awal hingga barang benar-benar siap digunakan. Bagi publik, isu baterai dan pelat dinas mungkin terlihat sebagai persoalan teknis, tetapi keduanya menentukan apakah kendaraan yang dibeli dengan uang negara dapat berfungsi, memiliki status administrasi yang jelas, dan tercatat secara resmi sebagai aset pemerintah.
Penyelesaian perkara di pengadilan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji fakta-fakta pengadaan, peran masing-masing pihak, serta pembuktian mengenai kerugian keuangan negara yang telah dihitung. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, proses hukum tetap berjalan dengan asas praduga tak bersalah bagi para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kejagung?Kejagung is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kejagung matter?Kejagung matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.