Kejagung Periksa Staf hingga TA BGN Terkait Kasus Tata Kelola MBG
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN: Enam Saksi Diperiksa
Wahanaberita.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut pengelolaan program makan bergizi gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025–2026. Pada Selasa (18/8/2026), enam orang dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap keenam saksi itu. Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak swasta, pengelola yayasan, hingga personel internal BGN.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026."
Identitas Enam Saksi yang Diperiksa
Berdasarkan keterangan resmi, keenam saksi yang dimintai keterangan meliputi:
J dan UB, keduanya mewakili pihak SPPG di Pandeglang; FA, yang menjabat akuntan di Yayasan SPB sekaligus Yayasan GBI; AS, perwakilan Yayasan Pendidikan BWI; AB, staf internal BGN; serta DYU, tenaga ahli (TA) di lingkungan BGN.
Anang tidak merinci substansi pertanyaan yang diajukan kepada para saksi. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dijalankan dengan standar profesional dan keterbukaan.
"Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian."
Tujuh Tersangka Sudah Ditetapkan Sebelumnya
Sebelum pemeriksaan saksi ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi BGN tahun 2025–2026. Daftar tersangka mencakup mantan pejabat tinggi BGN hingga pimpinan perusahaan penyedia motor listrik.
Para tersangka tersebut adalah: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya; mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony; Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang menjadi penyedia motor listrik BGN; Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR); serta Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Program
Kejagung mendeteksi sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Di antaranya terdapat dugaan hubungan afiliasi antara para tersangka dengan yayasan-yayasan pengelola SPPG. Selain itu, penyidik juga menyoroti indikasi penggelembungan harga (markup) pada pengadaan sejumlah barang, meliputi motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kejagung Periksa Staf hingga TA BGN Terkait?Kejagung Periksa Staf hingga TA BGN Terkait is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kejagung Periksa Staf hingga TA BGN Terkait matter?Kejagung Periksa Staf hingga TA BGN Terkait matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.