Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Terdakwa Kasus Korupsi Kuota Haji
Penuntut Umum KPK Minta Hakim Menolak Eksepsi Asrul Azis Taba dalam Perkara Korupsi Kuota Haji Tambahan
Putusan Sela Dijadwalkan Akhir Agustus
Wahanaberita.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan sela pada Kamis (27/8/2026) terkait perlawanan hukum yang diajukan oleh Ketua Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Dalam sidang yang sama, hakim juga telah menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Asrul.
Sebelumnya, pada Selasa (18/8/2026), jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi secara tegas meminta majelis untuk mengesampingkan keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa. Jaksa menegaskan agar pemeriksaan pokok perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 dapat segera dilanjutkan.
"Kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk, satu, menolak perlawanan yang diajukan advokat Terdakwa Asrul Azis Taba."
Dasar Hukum Dakwaan dan Tahap Pembuktian
Menurut jaksa, surat dakwaan yang telah disusun telah memenuhi seluruh syarat formil maupun materiil sebagaimana diamanatkan Pasal 75 ayat 2 KUHAP. Unsur-unsur pokok perkara — yakni kerugian negara, perbuatan melawan hukum, serta memperkaya diri sendiri atau pihak lain — akan diuji secara komprehensif pada fase pembuktian.
"Terkait kebenaran materiil apakah Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, apakah Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi."
"Dan apakah perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara, akan dibahas pada tahap pembuktian melalui alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan yang nantinya akan diuraikan pula secara detail dalam analisa fakta dan analisa yuridis surat tuntutan."
Jaksa juga menekankan bahwa detail mengenai waktu dan tempat kejadian perkara (tempus dan locus delicti) akan digali secara tuntas melalui alat bukti yang dihadirkan penuntut umum. Oleh karena itu, materi keberatan dari pihak advokat terdakwa dinilai tidak memiliki dasar untuk dipertahankan.
"Adapun detail terkait kepastian tempus dan locus delicti akan digali secara tuntas pada tahap pembuktian melalui alat bukti yang akan dihadirkan oleh penuntut umum. Dengan demikian, materi perlawanan advokat Terdakwa pada poin ini sudah selayaknya ditolak dan dikesampingkan."
Skala Kerugian dan Para Terdakwa
Asrul Azis Taba didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 622.090.207.166,41 (sekitar 622 miliar rupiah) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh empat terdakwa, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Asrul sendiri yang dikategorikan sebagai pelaku turut serta.
Pengisian kuota haji khusus tambahan pada periode tersebut, menurut jaksa, dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya adalah mengakomodasi permintaan dari sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Dalam perkara ini teridentifikasi praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pengenaan fee percepatan.
Jaksa meyakini bahwa perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500, yang bila dikonversi dengan kurs berlaku setara sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar rupiah). Selain itu, sekitar 313 korporasi penyelenggara ibadah haji khusus turut diuntungkan dari skema tersebut. Akibatnya, terdapat jemaah yang seharusnya berhak berangkat haji namun gagal diberangkatkan, sementara jemaah yang tidak memiliki hak justru memperoleh kesempatan keberangkatan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Terdakwa?Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Terdakwa is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Terdakwa matter?Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Terdakwa matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.