Jaksa Cecar Pendiri Indonesia Audit Watch soal Atur Saksi Kasus Suap Bea Cukai
Wahanaberita.com – Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, membantah mengatur saksi dalam kasus suap dan gratifikasi pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Iskandar mengatakan dirinya merupakan kuasa nonlitigasi bos Blueray Cargo, John Field.
Hal itu disampaikan Iskandar Sitorus saat menjadi saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Awalnya, jaksa KPK menanyakan voice note (VN) dari Iskandar soal ucapan agar tak menyampaikan yang sepenuhnya saat pemeriksaan oleh penyidik KPK. Iskandar mengatakan VN itu berangkat dari ucapan John yang saat itu bilang cukup di Bea Cukai dan jangan menarik yang lain.
"Ada voice note walaupun kami tidak perdengarkan ya, ini bukan di sidang ini nanti yang akan kami bunyikan. Nah, ini ada komunikasi ya tadi, supaya sampaikan yang sesungguhnya tapi tidak sepenuhnya. Apa ini maksudnya?" tanya jaksa KPK M Takdir Suhan.
"Jadi dari setelah saya melihat semua berkas yang ada di perusahaan, Pak, dari ada transfer rekening itu karena John Field bilang, 'Cukup, Bang, hanya BC. Jangan tarik-tarik yang lain'. Nah, kan saya sebut, 'Ya sudah, kalau dipanggil soal BC, cukup sebutkan sesungguh-sungguhnya yang tentang BC, bukan hal-hal lain'. Itu dia," jawab Iskandar.
Iskandar mengaku bertugas menyiapkan bahan untuk tim litigasi John. Dia mengaku menemukan bukti transfer atau amplop lain yang tak hanya untuk Bea Cukai dari hasil kajian internal di Blueray.
"Jadi, dari semua saksi-saksi itu kan karena saya di nonlitigasi, Pak, menyiapkan bahan untuk tim litigasi yang beracara menjadi advokatnya Pak John Field, saya temukan ada dalam pencatatan mereka keterangan para karyawan, bukan hanya ke BC kata mereka. Memang kalimat itu yang kerap keluar, Pak. Nah, salah satu tugas saya, saya eksplor dapatlah pengakuan bukan hanya BC, disebutlah waktu OTT KPK itu tidak ada fisiknya, tetapi karyawan itu ada mentransfer uang kepada seseorang," jawab Iskandar.
Jaksa lalu menanyakan apakah Iskandar pernah mengatur saksi-saksi dari Blueray dalam perkara ini. Iskandar membantahnya.
"Kemudian saksi ini juga ya tadi, ini ada mengkonsolidasi saksi? Kenal dengan nama Vini sama Maryani Huang? Ada, pernah saksi ketemu dengan dua saksi itu?" tanya jaksa.
"Jadi di kantor itu yang saya ketemu banyak, Pak. Nama-namanya tidak begitu hafal," jawab Iskandar.
"Baik, kami fokuskan dulu, atas nama Vini. Ini Vini di sidang banyak lupanya. Dia bagian keuangan. Ada memang ini, dikonsolidasikan supaya nutup, saksi?" tanya jaksa.
"Oh, kalau itu tidak, Pak. Jauh, bukan. Tidak ada untuk seperti itu. Kalaupun dia lupa, dia, Pak, ya. Tapi yang saya sudah sampaikan kepada penyidik itu, Pak, saya sampaikan, 'Ini mungkin tertinggal waktu'. Saya nggak ke penyidiknya, Pak. Rezky waktu itu, 'Mungkin ini ketinggal, Pak, waktu OTT. Ini saya temukan dari pengakuan karyawan yang ada mentransfer ke seseorang'. Begitu dia," ujarnya.
Iskandar membantah pernah mengumpulkan saksi dari Blueray yang dipanggil penyidik KPK. Dia mengaku cuma bilang ke saksi agar tak menjawab pertanyaan kalau tidak berkaitan dengan Bea Cukai.
"Jadi mereka umpamanya dipanggil, Pak, ya. Terus nanti kita sampaikan, 'Udah dijawab?', 'Udah'. Nah, katakan yang sesungguh-sungguhnya, tetapi jangan menjawab pertanyaan kalau tidak ada kaitan dengan Bea Cukai," jawab Iskandar.
Jaksa lalu menyinggung Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perintangan penyidikan. Iskandar mengaku justru dia mendorong pembuktian perkara ini dengan memberikan bukti transfer lain.
"Tapi tahu saksi ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, perintangan penyidikan, tahu itu? Ada ketentuan itu?" tanya jaksa.
"Justru kita mendorong, Pak, makanya saya mengantarkan bukti transfer yang tidak pernah ada diambil penyidik kepada penyidik," jawab Iskandar.
Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
... Tautan telah disalin
Tautan telah disalin
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Jaksa Cecar Pendiri Indonesia Audit Watch?Jaksa Cecar Pendiri Indonesia Audit Watch is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Jaksa Cecar Pendiri Indonesia Audit Watch matter?Jaksa Cecar Pendiri Indonesia Audit Watch matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.