Jaksa Bakal Periksa 94 Saksi dan 26 Ahli di Sidang Roy Suryo
Jaksa Siapkan 94 Saksi dan 26 Ahli dalam Pembuktian Perkara Roy Suryo
Wahanaberita.com – Persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo memasuki tahap pembuktian dengan rencana pemeriksaan puluhan pihak. Jaksa Penuntut Umum menyatakan telah menyiapkan 94 saksi serta 26 ahli untuk menerangkan perkara yang berkaitan dengan isu ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Jumlah tersebut tercantum dalam berkas perkara, tetapi tidak seluruhnya otomatis akan dihadirkan di ruang sidang. Jaksa akan menilai kebutuhan setiap keterangan agar pembuktian tetap berfokus pada materi yang relevan dengan dakwaan.
"Ada keterangan saksi akan mungkin sebanyak 94 orang sebagaimana dalam berkas perkara, namun kami tetap akan memperhatikan terkait dengan relevansi saksinya. Kemudian ahli sebanyak 26 orang sebagaimana dalam berkas perkara dan akan kami perhatikan juga terkait dengan relevansinya,"
Pernyataan itu disampaikan jaksa Tri Yanti Merlyn Christin Pardede dalam pembukaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Pembuktian Mencakup Konten Digital dan Dokumen
Selain menghadirkan saksi dan ahli, tim penuntut menyiapkan bukti berbentuk dokumen serta bukti elektronik. Bagian ini menjadi penting karena dakwaan berkaitan dengan informasi yang diduga disebarkan melalui sarana media elektronik.
Jaksa menyampaikan bahwa pembuktian akan lebih dulu menyoroti unggahan atau penyampaian informasi digital yang diduga dilakukan terdakwa. Tahap tersebut diarahkan untuk menguraikan isi informasi, medium penyampaiannya, serta kaitannya dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
"Di sini kami akan membuktikan terkait dengan terlebih dahulu mengenai unggahan informasi elektronik dan/ataupun apa yang disampaikan melalui sarana media elektronik terkait dengan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa,"
Pada persidangan hari itu, dua saksi telah dihadirkan oleh jaksa. Keduanya ialah Lechumanan, Wakil Ketua Peradi Bersatu, serta Maret Samuel Sueken yang menjabat Ketua Umum relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan atau JPKP.
Keterangan para saksi akan menjadi salah satu bagian dari rangkaian pembuktian. Dalam proses persidangan pidana, saksi dapat menjelaskan hal yang mereka lihat, dengar, atau alami sendiri sepanjang berkaitan dengan perkara. Sementara itu, ahli dihadirkan untuk memberi penjelasan berdasarkan keahlian tertentu yang diperlukan majelis dalam menilai bukti.
Dakwaan Terkait Informasi tentang Ijazah Jokowi
Roy Suryo didakwa dalam perkara yang menyangkut dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Penuntut umum menilai terdakwa telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi.
Materi dakwaan tersebut akan diuji melalui pemeriksaan di persidangan. Jaksa berkewajiban membuktikan dakwaan dengan alat bukti yang diajukan, sedangkan terdakwa memiliki ruang untuk memberikan tanggapan, mengajukan pembelaan, serta menghadirkan bukti maupun saksi yang dipandang diperlukan sesuai proses hukum.
Rencana menghadirkan 94 saksi dan 26 ahli menunjukkan bahwa perkara ini memiliki cakupan pembuktian yang luas. Namun, jumlah yang tertulis dalam berkas tidak serta-merta menentukan seluruh pihak akan dipanggil. Pertimbangan relevansi akan menentukan saksi atau ahli mana yang benar-benar diperlukan untuk memperjelas pokok perkara.
Penggunaan bukti elektronik juga menempatkan persidangan pada pemeriksaan atas informasi digital. Majelis hakim nantinya akan menilai bukti yang diajukan bersama keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta penjelasan dari para pihak sebelum mengambil kesimpulan hukum dalam perkara tersebut.
Pasal yang Didakwakan
Atas perbuatan yang didakwakan, Roy Suryo dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan itu juga mencantumkan ketentuan subsidair, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penuntut umum memasukkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Susunan pasal tersebut menjadi dasar hukum yang akan diuji dalam persidangan melalui agenda pembuktian berikutnya.
Fokus sidang selanjutnya akan berada pada relevansi keterangan para saksi, penjelasan ahli, serta kekuatan bukti digital dan surat yang diajukan. Seluruh unsur itu akan diperiksa secara terbuka dalam proses peradilan untuk menentukan apakah dakwaan jaksa dapat dibuktikan atau tidak.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Jaksa Bakal Periksa 94 Saksi dan 26?Jaksa Bakal Periksa 94 Saksi dan 26 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Jaksa Bakal Periksa 94 Saksi dan 26 matter?Jaksa Bakal Periksa 94 Saksi dan 26 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.