Jadi Tersangka Tahun Lalu, Eks Kakanwil Pajak Baru Ditahan KPK Hari Ini
Jadi Tersangka Tahun Lalu, Eks Kakanwil Pajak Jakarta Khusus Resmi Ditahan KPK
Wahanaberita.com – Muhammad Haniv, yang menjabat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015–2018, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 19 Agustus 2026. Ia menjadi tersangka tahun lalu eks Kakanwil dalam perkara dugaan gratifikasi, dan penahanan kali ini menandai eskalasi proses hukum setelah lebih dari setahun kasusnya menggantung tanpa tindakan lanjutan. KPK menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk menuntaskan seluruh perkara tunggakan yang belum terselesaikan.
Kronologi Status Tersangka dan Dasar Hukum
Penetapan status tersangka terhadap Haniv pertama kali diumumkan pada 12 Februari 2025. Sejak saat itu, namanya tercatat dalam berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menyangkut jabatannya sebagai pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Pajak. Penyidik KPK menelusuri rentang waktu penerimaan yang jauh lebih luas daripada masa jabatan formalnya, yakni dari tahun 2013 hingga 2023, guna memastikan tidak ada aliran dana yang luput dari pemeriksaan.
Dalam surat perintah penahanan, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang dapat mempengaruhi kewajibannya dalam jabatan wajib menyerahkan kepada KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Jika tidak diserahkan, gratifikasi itu menjadi milik negara.
Mekanisme Dugaan Gratifikasi dan Nilai Kerugian
Penyidik mengungkap bahwa Haniv memanfaatkan posisi serta jejaringnya untuk menghubungi sejumlah pengusaha berstatus wajib pajak melalui surat elektronik. Dalam pesan tersebut, ia meminta bantuan modal yang ditujukan untuk keperluan bisnis fashion anaknya. Perusahaan-perusahaan yang dihubungi, baik yang beroperasi di Jakarta maupun di luar ibu kota, merespons permintaan itu dengan menyetor dana sponsorship langsung ke rekening milik anak Haniv.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, merinci bahwa total dana sponsorship yang tercatat masuk mencapai sekitar Rp 700 juta. Dari jumlah tersebut, kurang lebih Rp 400 juta berasal dari perusahaan wajib pajak di wilayah Jakarta, sementara sisanya sekitar Rp 300 juta datang dari perusahaan di luar Jakarta.
"Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp 400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp 300 juta," terang Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Di luar dana sponsorship tersebut, Haniv juga tercatat menerima berbagai pemberian lain dari sejumlah perusahaan yang terkait dengan jabatannya sebagai pejabat pajak. Nilai kumulatif seluruh penerimaan gratifikasi itu mencapai sekurang-kurangnya Rp 20,7 miliar. KPK menegaskan bahwa Haniv tidak mampu menjelaskan asal-usul dana miliaran rupiah tersebut secara meyakinkan.
"Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar," tutur Taufik.
Penahanan dan Proses Hukum Selanjutnya
Penahanan dilakukan setelah Haniv menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi hari itu. Taufik menjelaskan bahwa perkara ini merupakan tunggakan atau carry over yang penyidikannya telah diterbitkan pada Februari 2025 namun belum ditindaklanjuti hingga kini.
"Jadi ini komitmen KPK juga sebagaimana telah kami sampaikan, kita akan selesaikan apa yang sudah kita mulai dan kita akan selesaikan secara tuntas," imbuhnya.
Haniv kini ditahan di Rumah Tahanan KPK sambil menunggu tahapan proses hukum berikutnya, termasuk pelimpahan berkas ke jaksa penuntut dan persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Ini
Apakah menjadi tersangka tahun lalu eks Kakanwil berarti ia otomatis bersalah? Tidak. Status tersangka merupakan tahap penyidikan, bukan vonis. Haniv tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga pengadilan menyatakan sebaliknya melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Berapa lama masa penahanan awal? Berdasarkan KUHAP, penahanan tahap penyidikan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang 8 hari oleh penuntut umum. Jika berkas belum dilimpahkan, penahanan dapat dilanjutkan hingga tahap penuntutan dengan batas waktu yang diatur undang-undang.
Apa bedanya gratifikasi dan suap? Gratifikasi (Pasal 12B) adalah pemberian dalam arti luas—uang, barang, atau fasilitas—yang diterima penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, tanpa perlu adanya kesepakatan atau janji tertentu. Suap (Pasal 11 dan 12) mensyaratkan adanya perjanjian atau pemberian untuk mempengaruhi keputusan pejabat.