Important News: Satpol PP Tertibkan 5 Lapak Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Jakpus
Satpol PP Tertibkan 5 Lapak Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Jakpus
Important News - Satpol PP DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap lima lapak jual beli hewan kurban yang berada di trotoar, khususnya di wilayah Jakarta Pusat. Tindakan ini dilakukan dalam rangka memastikan kebersihan dan kenyamanan kota, serta menghindari gangguan pada lalu lintas pejalan kaki. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menerbitkan instruksi agar pedagang hewan kurban tidak berjualan di area yang mengganggu aktivitas publik.
Penertiban Berdasarkan Peraturan Kota
"Penertiban ini dilakukan sesuai instruksi gubernur DKI Jakarta, yang menekankan pentingnya menjaga kualitas ruang publik," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Jumat (22/5/2026).
Kasatpol PP menjelaskan bahwa penertiban ini mencakup tiga lapak di Tanah Abang dan dua di Johar Baru. Wilayah Tanah Abang dikenal sebagai pusat aktivitas perdagangan, sehingga penempatan lapak di atas trotoar berpotensi menyebabkan kemacetan. Sementara di Johar Baru, penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar. Ia menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar peringatan, melainkan bentuk pengawasan ketat terhadap penjualan hewan kurban yang tidak sesuai aturan.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, Satpol PP menemukan bahwa beberapa pedagang masih mengabaikan peringatan sebelumnya. Pihaknya menekankan bahwa trotoar harus tetap dijaga sebagai jalur pejalan kaki, bukan tempat untuk aktivitas usaha yang bersifat permanen. Tindakan ini juga bertujuan mencegah tumpukan sampah dan kotoran dari tempat berjualan yang tidak teratur.
Alasan di Balik Larangan Jual Beli di Trotoar
Pramono Anung menjelaskan bahwa kebijakan larangan jual beli hewan kurban di trotoar diterbitkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki manajemen ruang publik. Menurutnya, kepadatan pedagang di trotoar tidak hanya mengurangi ruang untuk warga, tetapi juga berisiko menyebabkan kecelakaan karena penggunaan jalan yang tidak optimal.
"Lapak jual beli hewan kurban harus ditempatkan di area yang sudah disediakan, seperti pasar atau tempat parkir khusus," ujarnya saat memberikan penjelasan di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/5).
Pihaknya berharap kebijakan ini bisa memperbaiki kondisi kota menjelang Idul Adha 2026. Jumlah penjual hewan kurban yang semakin banyak membuat trotoar terlihat lebih padat, terutama saat musim kemarau memicu penggunaan air dalam proses perawatan hewan.
"Kami menilai area trotoar adalah bagian dari ruang publik yang perlu dijaga bersih dan teratur. Jika tidak, dampaknya akan berkelanjutan," terang Pramono.
Penertiban ini juga didukung oleh masyarakat yang mengeluhkan kepadatan di trotoar. Banyak warga mengatakan bahwa area trotoar sudah tidak nyaman digunakan karena diisi oleh lapak pedagang yang tidak terstruktur. Dengan adanya penertiban, diharapkan ruang untuk aktivitas warga bisa kembali terpenuhi.