Eks Kepala KSOP Penerima Setoran dari Samin Tan Segera Disidang
Handry Sulfian Akan Segera Menghadapi Sidang Terkait Kasus Samin Tan
Wahanaberita.com – Kejaksaan Agung telah resmi menyerahkan tersangka Handry Sulfian beserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Rangga Ilung ini menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
Proses Penyerahan Tersangka
Menurut keterangan resmi yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna pada Sabtu (15/8/2026), penyerahan tahap kedua terhadap tersangka HS telah dilaksanakan oleh Tim Penyidik Jampidsus.
"Kamis 13 Agustus 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap Tersangka HS kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Anang Supriatna.
Alasan Penahanan dan Tuntutan Hukum
Handry Sulfian diduga menerima pembayaran dari perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Samin Tan. Pembayaran tersebut diberikan agar batu bara ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang beroperasi di Murung Raya, Kalimantan Tengah tetap dapat berlayar meskipun izinnya sudah diterminasi.
"Tersangka HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi milik Tersangka ST padahal Tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang izinnya sudah diterminasi," ungkap Anang.
Selain itu, tersangka juga dituduh menerima sejumlah uang dari agen kapal sebagai imbalan atas penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Yang menjadi masalah, HS tidak melakukan pengecekan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tersangka HS menerima uang dari keagenan kapal untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar yang salah satunya dari PT AC, padahal Tersangka HS tidak pernah melakukan pengecekan langsung sumber batu bara sebagaimana petunjuk teknis yang berlaku," jelas Anang.
Kesalahan Prosedural yang Dilakukan
Penerimaan uang secara tidak sah tersebut menyebabkan HS mengabaikan kewajiban untuk memeriksa dokumen-dokumen penting dari kementerian terkait. Salah satunya adalah Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
"Oleh karena Tersangka HS menerima uang secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari Tersangka ST, mengakibatkan Tersangka HS, tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar padahal dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salah satunya yaitu keabsahan dari muatan," lanjut Anang.
Jadwal Sidang dan Penahanan
Handry Sulfian saat ini ditahan di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, dimulai dari tanggal 13 Agustus 2026 hingga 1 September 2026.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini sedang mempersiapkan surat dakwaan serta akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Eks Kepala KSOP Penerima Setoran?Eks Kepala KSOP Penerima Setoran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Eks Kepala KSOP Penerima Setoran matter?Eks Kepala KSOP Penerima Setoran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.