Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

DPR Terima Surpres soal Calon Gubernur BI hingga Penjualan Kapal Eks KRI

Published Agustus 18, 2026 · Updated Agustus 18, 2026 · By Jennifer Jackson - wahanaberita.com

Foto : Jennifer Jackson - wahanaberita.com

DPR Terima Surpres soal Calon Gubernur BI, Pejabat OJK, hingga Penjualan Kapal Eks KRI

Wahanaberita.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pimpinan Dewan telah menerima rangkaian surat presiden dari Presiden Prabowo Subianto. Salah satu dokumen utama dalam paket tersebut berkaitan dengan usulan nama untuk posisi strategis di Bank Indonesia dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Pengumuman disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026).

Usulan Pejabat Bank Indonesia dan OJK

Dasco merinci bahwa surat berkode R-37 tertanggal 10 Agustus 2026 memuat permohonan persetujuan DPR atas calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Sementara itu, surat R-38 dengan tanggal yang sama mengusulkan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di bawah naungan Dewan Komisioner OJK.

"R-37 tanggal 10 Agustus, hal Calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia," kata Dasco di hadapan para anggota Dewan.

Ia menambahkan bahwa seluruh dokumen tersebut akan diproses sesuai ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib beserta mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, proses verifikasi dan persetujuan akan mengikuti jalur konstitusional yang telah ditetapkan.

Penjualan Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara

Di luar urusan pejabat lembaga keuangan, pimpinan DPR juga menerima permohonan persetujuan atas penjualan satu unit kapal milik negara, yakni eks KRI Ki Hajar Dewantara. Dokumen terkait berkode R-33 dan tertanggal 14 Juli 2026.

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli hal Permohonan Persetujuan DPR RI terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara," ujar Dasco.

Penjualan aset negara semacam ini memerlukan persetujuan legislatif karena menyangkut pengelolaan barang milik negara yang nilainya signifikan. DPR akan menelaah aspek teknis dan finansial sebelum memberikan keputusan.

Surat dari Komisi Yudisial dan DPD RI

Dasco juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR menerima surat dari Ketua Komisi Yudisial yang memuat pengusulan nama calon hakim agung serta hakim ad hoc di Mahkamah Agung untuk tahun 2026. Selain itu, terdapat tiga surat dari DPD RI bernomor PG tertanggal 23 April 2026, PG/0096956 tertanggal 7 Mei 2026, dan PG/00941 tertanggal 11 Mei 2026, yang berkaitan dengan penyampaian tiga keputusan DPD RI terkait hasil pengawasan dan penyelesaian pengaduan atas pelaksanaan undang-undang.

Konteks Usulan Pejabat BI

Sebelum pengumuman Dasco, Ketua DPR Puan Maharani telah menjelaskan bahwa Presiden Prabowo mengirimkan daftar nama calon pejabat Bank Indonesia melalui surat presiden yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Usulan tersebut mencakup satu nama calon tunggal Gubernur BI, satu calon Deputi Gubernur Senior, serta dua calon Deputi Gubernur.

"Jadi suratnya itu mengusulkan satu nama terkait dengan calon Gubernur Bank Indonesia, yaitu Ibu Destry Damayanti, dan satu calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yaitu Ibu Aida S Budiman, dan dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, yaitu satu Bapak Solikin M Juhro dan yang kedua adalah Bapak M Anwar Bashori," ujar Puan dalam keterangan tertulis pada Kamis (13/8).

Proses persetujuan di DPR akan melibatkan komisi terkait yang bertugas melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap setiap nama yang diusulkan. Hasilnya kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan akhir.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Apakah DPR wajib menyetujui setiap usulan pejabat dari Presiden? Tidak. DPR memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak usulan nama setelah melalui proses verifikasi dan uji kelayakan sesuai tata tertib yang berlaku.

Berapa lama proses persetujuan biasanya berlangsung? Durasi bergantung pada kompleksitas posisi dan ketersediaan waktu sidang. Untuk jabatan di lembaga keuangan, proses umumnya memakan waktu beberapa minggu hingga satu bulan sejak surat diterima.

Apa dasar hukum penjualan kapal eks KRI oleh pemerintah? Penjualan barang milik negara memerlukan persetujuan DPR berdasarkan ketentuan pengelolaan aset negara. Surat R-33 menjadi dasar administratif untuk memulai proses tersebut di parlemen.

Siapa yang menyampaikan surat presiden ke DPR? Surat presiden disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara, dalam hal ini Prasetyo Hadi, sebagai saluran resmi antara eksekutif dan legislatif.

Related Reading