DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut
Proses Penyusunan RUU Ketenagakerjaan Dimasuki Tahap Serap Aspirasi
Wahanaberita.com – Mahkamah Konstitusi telah menetapkan batas waktu hingga 31 Oktober 2026 bagi DPR untuk merancang undang-undang khusus yang mengatur ketenagakerjaan di luar payung hukum UU Cipta Kerja. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan menjadi dasar penyusunan regulasi baru yang lebih komprehensif. Dalam konteks ini, DPR Serap Aspirasi Buruh RUU Ketenagakerjaan sebagai langkah strategis untuk memastikan kepentingan pekerja terakomodasi dalam proses legislasi.
Sebagai wujud komitmen terhadap proses partisipatif, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di kawasan parlemen Senayan, Jakarta. Acara yang berlangsung pada Kamis (13/8/2026) ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa serta Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan. Para pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja turut hadir dalam sesi tersebut untuk menyampaikan berbagai aspirasi mereka.
Draf Awal dan Mekanisme Penyempurnaan
Badan Keahlian DPR telah menyiapkan draf awal yang mencakup 19 bab dengan total 224 pasal. Proses penyusunan ini dipimpin oleh Panitia Kerja Komisi IX DPR yang aktif menyerap berbagai masukan dari kalangan pekerja. Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan.
Sebelum pertemuan hari ini, pimpinan DPR telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh. Seluruh masukan tersebut kemudian diteruskan kepada Komisi IX DPR untuk menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan. Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna, namun merupakan hasil diskusi panjang di tingkat akar rumput.
Isu-Isu Kritis dari Kalangan Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengemukakan sejumlah persoalan yang dianggap mendesak untuk ditangani. Isu-isu tersebut meliputi sistem pengupahan, mekanisme pemutusan hubungan kerja beserta pesangon, kehadiran tenaga kerja asing, pengaturan jam kerja, praktik alih daya, serta status pekerja kontrak. Said Iqbal berharap berbagai usulan dari kelompok buruh dapat saling melengkapi satu sama lain dan menjadi bahan diskusi yang produktif dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Ia juga menyampaikan harapan agar tenggat waktu yang ditetapkan MK tidak memicu pembahasan yang terburu-buru, sehingga ruang partisipasi bagi pekerja dan buruh tetap memadai. Menurut Said, proses penyusunan regulasi harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha agar tidak terjadi ketimpangan dalam implementasi nanti.
Fasilitasi Dialog dan Pencarian Titik Temu
Dasco menegaskan bahwa ruang penyampaian masukan masih terbuka lebar. Tujuannya adalah untuk memperkaya substansi RUU berdasarkan beragam perspektif dari pekerja dan buruh. Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu, saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi.
DPR berkomitmen untuk memfasilitasi dialog apabila muncul perbedaan pandangan, baik antar-serikat pekerja maupun dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dasco menjelaskan bahwa setiap perbedaan akan diselesaikan melalui musyawarah. Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo, kita akan duduk bareng, dan mana yang harus kita sepakati bareng pemerintah, kita juga akan duduk bareng.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang RUU Ketenagakerjaan
Berapa batas waktu penyusunan RUU Ketenagakerjaan? Batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi adalah hingga 31 Oktober 2026, sesuai dengan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Berapa jumlah pasal dalam draf awal RUU Ketenagakerjaan? Draf awal yang disiapkan Badan Keahlian DPR mencakup 19 bab dengan total 224 pasal.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses penyusunan RUU? Pihak-pihak yang terlibat meliputi DPR (melalui Komisi IX), serikat pekerja dan buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta pemerintah sebagai regulator.
Apa isu-isu utama yang diangkat oleh kalangan buruh? Isu-isu utama meliputi sistem pengupahan, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, dan status pekerja kontrak.
Bagaimana mekanisme penyelesaian perbedaan pandangan? DPR akan memfasilitasi dialog dan musyawarah untuk menyelesaikan perbedaan, baik antar-serikat pekerja, antara serikat dengan Apindo, maupun dengan pemerintah.
Melalui pertemuan ini, DPR berupaya memastikan bahwa proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan tetap berjalan secara terbuka dan partisipatif. Berbagai masukan dari pekerja, buruh, pengusaha, serta pemerintah akan dipertimbangkan secara matang dalam pembahasan selanjutnya. Untuk informasi lebih lanjut tentang perkembangan legislasi ketenagakerjaan, pembaca dapat mengunjungi [halaman berita ekonomi detik.com](https://news.detik.com/berita/ekonomi-bisnis).