Ditjenpas Luruskan Narasi Napi Nusakambangan Otak Penipuan Online, Ini Faktanya
Ditjenpas Luruskan Narasi Napi Nusakambangan Otak Penipuan Online
Wahanaberita.com – Isu yang berkembang di masyarakat mengaitkan para narapidana di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sebagai otak dari jaringan penipuan daring yang sedang marak. Namun, klarifikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap fakta yang berbeda. Narapidana yang dimaksud, dengan inisial IJS, sebenarnya menjalankan peran sebagai pengendali penipuan saat masih menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar, Sumatera Utara, bukan saat berada di Nusakambangan.
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, secara resmi memberikan penjelasan mengenai hal ini. Ia menegaskan bahwa kebingungan publik terjadi karena perpindahan IJS dari Lapas Pematangsiantar ke Nusakambangan terjadi setelah ia terlibat dalam kasus penipuan. Saat melakukan tindak pidana penipuan, IJS masih tercatat sebagai warga binaan Lapas Narkotika Pematangsiantar.
Terkait berita yang beredar (tentang) adanya warga binaan Nusakambangan yang terlibat dalam kasus penipuan online yang saat ini sedang digelar penyidikannya oleh Polda Jawa Timur, saya akan menyampaikan bahwa warga binaan yang dimaksud dengan inisial IJS saat melakukan tindak pidana penipuan masih menjadi warga binaan Lapas Narkotika Pematangsiantar.
Menurut Rika, perpindahan IJS dari Lapas Pematangsiantar menuju Lapas Maximum Security Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan terjadi pada tanggal 6 Juni 2026. Perpindahan ini terjadi setelah IJS tertangkap tangan menggunakan ponsel di lingkungan lapas. Kejadian tersebut mengakibatkan IJS dikenakan sanksi disiplin berupa masuk register F. Sanksi ini memiliki konsekuensi serius, yaitu hilangnya hak-hak bersyarat yang seharusnya diterima oleh IJS selama masa hukumannya.
Rika menjelaskan lebih lanjut mengenai dampak sanksi register F terhadap hak-hak IJS:
IJS sudah dikenakan sanksi tindak disiplin pada saat masih menjadi warga binaan di Pematangsiantar. yaitu tindak pidana disiplin yang dimasukkan ke register F, berarti hak-hak bersyarat yang seharusnya didapatkan tidak diberikan. Bahkan beberapa hak bersyaratnya akan dicabut antara lain remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan hak bersyarat lainnya sesuai dengan ketetapan, ketentuan yang berlaku.
Proses Pemeriksaan IJS di Nusakambangan
Pada pertengahan Juli 2026, Ditjenpas Kemenimipas menerima informasi dari kepolisian mengenai hasil pengembangan penyidikan kasus penipuan. Informasi tersebut menunjukkan bahwa napi berinisial IJS diduga terlibat dalam penipuan yang dilaporkan oleh korban pada bulan Mei tahun sebelumnya. Berdasarkan informasi dari kepolisian, Ditjenpas Kemenimipas kemudian memfasilitasi penyidik untuk memeriksa IJS di Ruang Pembinaan dan Pendidikan Lapas Maximum Security Kelas IIA Ngaseman.
Pemeriksaan berlangsung pada 21 Juli 2026 dengan kehadiran petugas registrasi Lapas Maximum Security Kelas IIA Ngaseman serta Kepala Keamanan Lapas (KPLP) yang mendampingi polisi. Rika menekankan bahwa Nusakambangan tetap menjadi tempat yang sangat steril untuk melaksanakan pembinaan. Hal ini didukung oleh tingkat pengamanan yang telah ditentukan berdasarkan hasil assessment dan pengamatan intelijen.
Untuk itu saya sampaikan bahwa hingga saat ini Nusakambangan masih menjadi tempat yang sangat steril untuk melaksanakan pembinaan. Tentunya dengan tingkat pengamanan yang sudah ditentukan berdasarkan hasil assessment dan pengamatan intelijen, baik dari: supermaximum security, maximum security, medium security dan minimum security. Dan juga terdapat balai pemasyarakatan untuk melakukan pendampingan dan juga pembimbingan.
Komitmen Ditjenpas dalam Penegakan Hukum
Terakhir, Rika menegaskan komitmen Ditjenpas Kemenimipas yang siap mendukung polisi mengusut tuntas kasus penipuan online tersebut. Ia juga menekankan bahwa tak ada ruang bagi pelanggaran baik yang dilakukan napi maupun petugas. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami mendukung penuh dan siap berkolaborasi, bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam hal ini polda jawa timur, untuk mengungkap hal ini dengan setuntas-tuntasnya. Siapapun yang terbukti terlibat tindak pidana, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FAQ: Ditjenpas Luruskan Narasi Napi Nusakambangan
Siapa IJS dalam kasus penipuan online? IJS adalah narapidana yang awalnya menjadi warga binaan Lapas Narkotika Pematangsiantar sebelum dipindahkan ke Nusakambangan pada 6 Juni 2026.
Mengapa terjadi kebingungan narasi tentang IJS? Kebingungan terjadi karena IJS dipindahkan ke Nusakambangan setelah terlibat kasus penipuan, sehingga masyarakat mengira ia melakukan penipuan saat berada di Nusakambangan.
Apa sanksi yang diterima IJS? IJS dikenakan sanksi register F karena tertangkap menggunakan ponsel di lapas, yang mengakibatkan hilangnya hak-hak bersyarat seperti remisi, pembebasan bersyarat, dan cuti bersyarat.
Kapan IJS diperiksa oleh polisi? IJS diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Timur pada 21 Juli 2026 di Lapas Maximum Security Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan.
Apakah Nusakambangan aman dari pelanggaran? Ya, Nusakambangan tetap menjadi tempat yang sangat steril untuk pembinaan dengan tingkat pengamanan supermaximum, maximum, medium, dan minimum security.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, Anda dapat mengunjungi [berita terkait di detik.com](https://news.detik.com/berita/d-8617569/ditjenpas-luruskan-narasi-napi-nusakambangan-otak-penipuan-online-ini-faktanya).