Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Dinamika Usai Putusan MK soal Ijazah Wapres Gibran

Published Oktober 9, 2026 · Updated Oktober 9, 2026 · By Jennifer Jackson - wahanaberita.com

Foto : Jennifer Jackson - wahanaberita.com

Putusan MK Memicu Perdebatan Baru soal Riwayat Pendidikan Wapres Gibran

Wahanaberita.com – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 kembali memunculkan perbincangan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026, mahkamah menolak gugatan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran. Namun, pertimbangan putusan itu menyatakan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya ijazah SMA atau dokumen setara milik Gibran.

Perkara tersebut berfokus pada syarat pendidikan ketika Gibran didaftarkan sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. MK menyatakan tetap tidak dapat mengabulkan permintaan pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya saat ini. Dengan demikian, putusan itu memuat dua hal penting: tidak adanya bukti ijazah setara SMA dalam dokumen yang diperiksa, serta tidak terpenuhinya dasar untuk mencopot Gibran sebagai Wakil Presiden.

Dokumen Kehadiran Tidak Menunjukkan Kelulusan

Hakim Konstitusi Arsul Sani menguraikan bahwa certificate of attendance menjadi salah satu dokumen yang dipakai sebagai landasan penerbitan surat keterangan terkait penyelesaian pendidikan setara SMA di luar negeri. Akan tetapi, isi dokumen tersebut dinilai tidak membuktikan bahwa Gibran telah lulus dari suatu jenjang pendidikan tertentu.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.

Pertimbangan ini menempatkan perbedaan penting antara bukti kehadiran dalam kegiatan pendidikan dan dokumen kelulusan. Certificate of attendance pada dasarnya menjelaskan partisipasi atau kehadiran seseorang, sedangkan ijazah atau sertifikat kelulusan berfungsi menerangkan bahwa peserta telah menyelesaikan persyaratan suatu jenjang pendidikan.

Meski begitu, MK tidak mengambil langkah yang diminta dalam gugatan. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa mahkamah tidak dapat membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Adies Kadir.

Dalam konteks perkara PHPU, putusan MK menjadi penutup proses pengujian yang diajukan pemohon di mahkamah. Namun, pertimbangan hukum di dalamnya tetap memantik respons politik karena menyangkut dokumen pendidikan seorang pejabat tinggi negara.

PDIP Menyampaikan Respons Berbeda

Ketua DPP PDIP yang juga anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, menyatakan pandangan bahwa Gibran semestinya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri. Pernyataan itu disampaikan Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

“Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” kata Komarudin.

Komarudin juga menekankan pandangannya mengenai standar moral bagi seorang pemimpin. Ia membedakan kesalahan dengan ketidakjujuran dalam kehidupan publik.

“Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong,” tuturnya.

“Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik,” imbuh dia.

Sikap yang lebih hati-hati datang dari Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto. Utut menyatakan putusan tersebut perlu ditelaah secara rinci karena menggunakan bahasa dan pertimbangan hukum yang harus dipahami secara tepat. Ia juga menyebut pembahasan tidak dapat dilakukan oleh satu orang saja.

“Nanti kalau itu nanti, karena, karena ini kita harus, bahasa hukum itu harus kita telaah persis,” kata Utut.

Utut menyampaikan bahwa pembicaraan internal perlu melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, jajaran pimpinan fraksi, serta Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDIP, Puan Maharani.

“Bukan mengkaji, ini kan harus, nggak bisa orang seorang Utut. Kan kita harus ngobrol dengan Pak Sekjen, dengan para-pimpinan fraksi. Nanti Ibu Ketua DPR sedang bertugas. Kalau bahasanya kan seperti itu. Bahasanya sama-sama udah tahu, intinya itu,” kata Utut.

Jokowi Menyoroti Perbedaan Jalur Pendidikan

Presiden ke-7 RI Joko Widodo turut memberikan tanggapan atas putusan tersebut. Jokowi menekankan bahwa sistem pendidikan antarnegara tidak selalu memakai susunan jenjang yang sama seperti di Indonesia. Ia menyinggung pengalaman pendidikan Gibran di luar negeri ketika berada pada usia sekolah menengah.

“Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri,” kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan adanya jalur yang menghubungkan secondary school dengan universitas, sekaligus kemungkinan penggunaan program pathway sebelum peserta didik melanjutkan ke diploma atau sarjana. Penjelasan ini menyoroti bahwa penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri membutuhkan pemahaman atas struktur pendidikan di negara tempat studi ditempuh.

“Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda,” katanya.

Jokowi juga menegaskan bahwa Gibran telah menempuh pendidikan hingga tingkat sarjana. Perdebatan yang muncul setelah putusan MK kini tidak hanya berkaitan dengan status hukum jabatan Wakil Presiden, tetapi juga dengan kebutuhan penjelasan yang jelas mengenai pengakuan dan penyetaraan riwayat pendidikan luar negeri dalam ruang publik.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Dinamika Usai Putusan MK soal Ijazah?

Dinamika Usai Putusan MK soal Ijazah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Dinamika Usai Putusan MK soal Ijazah matter?

Dinamika Usai Putusan MK soal Ijazah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.