Diburu Bareskrim, Ini Peran WN China yang Palsukan Akta
Diburu Bareskrim Ini Peran WN China dalam Kasus Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi
Wahanaberita.com – Diburu Bareskrim Ini Peran WN China menjadi sorotan utama dalam kasus pemalsuan dokumen perusahaan yang sedang berlangsung. Polri melalui Bareskrim telah menetapkan enam tersangka dalam perkara pemalsuan akta autentik milik PT Alam Raya Abadi. Di antara mereka terdapat dua warga negara China yang berperan penting dalam modus tersebut. Keenam individu ini dituduh memalsukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pergantian susunan pengurus perusahaan secara sah.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Kepala Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana mencakup pemalsuan surat serta penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Modus yang digunakan melibatkan pemalsuan Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa yang dilaksanakan pada 1 Maret 2025, bersamaan dengan Akta Perubahan Nomor 58 tertanggal 25 Maret 2025. Selain itu, terdapat juga Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa pada 26 Maret 2025 serta Akta Nomor 1 yang dibuat pada 9 April 2025. Seluruh dokumen tersebut berfungsi untuk mengubah komposisi Direksi dan Komisaris PT ARA secara signifikan.
"Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan modus memalsukan Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 1 Maret 2025 beserta Akta Perubahan Nomor 58 tanggal 25 Maret 2025, serta Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 26 Maret 2025 beserta Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2025, di mana akta tersebut mengganti susunan pengurus Direksi dan Komisaris PT Alam Raya Abadi (PT ARA)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Identitas Enam Tersangka dan Status Hukumnya
Daftar tersangka mencakup LX yang menjabat sebagai Direktur Utama setelah RUPSLB PT ARA, GG yang juga dikenal sebagai M dan merupakan penerima kuasa LX untuk melaksanakan RUPSLB, serta ARH dan SAO yang keduanya menjadi Direktur pasca-RUPSLB. CJ tercatat sebagai Komisaris pasca-RUPSLB, sementara LMT berposisi sebagai Notaris. Dari keenam tersangka, LX dan GG merupakan warga negara China yang menjadi fokus perhatian penyidik.
Menurut Ade, tersangka LX saat ini memiliki status DPO dalam perkara penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang sedang diproses oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Sementara itu, lima tersangka lainnya telah berhasil ditangkap oleh penyidik. Penangkapan paksa terhadap GG di Bali dilakukan pada 12 Agustus 2026 sebagai upaya terbaru dalam penanganan kasus ini. Baca juga: Kronologi lengkap penangkapan tersangka dalam kasus ini.
Kelima tersangka yang telah ditangkap diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembuatan akta serta berbagai dokumen PT Alam Raya Abadi yang diambil dari Ikmal Yasir. Bukti-bukti ini menjadi kunci dalam memperkuat kasus pemalsuan yang sedang ditangani.
Ade menambahkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas RI untuk menerapkan upaya hukum pencegahan ke luar negeri selama 20 hari terhadap lima tersangka, yaitu GG alias M, ARH, SAO, CJ, dan LMT. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para tersangka tidak akan melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan.
Proses Penyidikan yang Profesional dan Transparan
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ade menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan, audit, klarifikasi, dan bedah perkara atas penanganan kasus tersebut telah dilakukan oleh fungsi pengawasan internal Polri. Lembaga-lembaga yang terlibat meliputi Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, maupun Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri.
"Dari sisi kualitas, berkas perkara a quo juga telah melalui proses penelitian dan pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), baik dari aspek kelengkapan formil maupun materiil sebagaimana due process of law, sebagai bagian dari mekanisme yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh penyidik dalam setiap penanganan perkara," jelas Ade.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa yang dilakukan Bareskrim dalam kasus ini? Bareskrim menetapkan enam tersangka termasuk dua WN China dalam kasus pemalsuan akta PT Alam Raya Abadi dan melakukan penangkapan terhadap lima tersangka.
Berapa lama pencegahan ke luar negeri diterapkan? Pencegahan ke luar negeri diterapkan selama 20 hari terhadap lima tersangka melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Siapa saja tersangka yang merupakan warga negara China? Dari enam tersangka, LX dan GG merupakan warga negara China yang berperan penting dalam modus pemalsuan akta.