Bupati Klaten Diduga Terima Uang Rp 4,3 M, Ada Buat Bayar Utang Pilkada
KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Lebih dari Rp 4,325 Miliar kepada Bupati Klaten
Wahanaberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan dugaan penerimaan uang senilai lebih dari Rp 4,325 miliar yang melibatkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI). Uang tersebut diduga berasal dari beberapa jalur, mulai dari fee proyek pengadaan, dana Paguyuban Tambang, setoran rutin dari instansi daerah, hingga potongan upah pungut.
Perkara ini mencuat setelah Hamenang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Seusai menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan bersama dua orang lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah dan M Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang. Penanganan perkara masih berlangsung, sehingga seluruh uraian penerimaan uang yang disampaikan penyidik masih berada dalam tahap dugaan.
Fee Pengadaan Disebut Melebihi Rp 2 Miliar
Salah satu sumber dana yang disorot KPK adalah fee dari penyedia barang dan jasa atau kontraktor pengadaan di Kabupaten Klaten. Nilainya disebut melampaui Rp 2 miliar sejak Hamenang menjabat sebagai bupati.
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI diduga menerima fee dari sejumlah penyedia/kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten, lebih dari Rp2 miliar,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (16/10/2026).
KPK juga menguraikan adanya dana Rp 1,90 miliar dari MAW melalui RZI. Dana itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang terkait Pilkada serta kebutuhan operasional.
“Dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, diantaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional,” sambungnya.
Dugaan penggunaan uang untuk membayar utang Pilkada menjadi salah satu bagian penting dalam penjelasan penyidik. Keterangan tersebut menggambarkan arah penggunaan dana yang tengah didalami dalam perkara korupsi ini.
Dana Paguyuban Tambang dan Kegiatan Pemkab
Pada 2026, Hamenang juga diduga menerima Rp 245 juta dari Paguyuban Tambang. Organisasi itu disebut dipimpin oleh pihak swasta berinisial LEG.
“Bahwa kemudian pada tahun 2026, HWI juga diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai oleh Sdr. LEG selaku pihak swasta,” ujarnya.
Penyerahan dana tersebut diduga dilakukan melalui Hanaku Agni, adik Hamenang, yang disebut KPK sebagai HAS. Uang itu disebut digunakan untuk beberapa kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Adapun, uang tersebut diserahkan melalui HAS selaku pihak swasta atau adik dari Bupati, yang digunakan HWI untuk beberapa kegiatan di Pemkab Klaten,” jelasnya.
KPK belum menjelaskan secara lebih rinci bentuk kegiatan pemerintah daerah yang dimaksud. Namun, uraian ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya menelusuri asal dana, melainkan juga jalur penyerahan dan pemanfaatannya.
Setoran Rutin dari BLUD, BUMD, dan OPD
Selain aliran dana yang berkaitan dengan proyek serta Paguyuban Tambang, penyidik mengungkap dugaan setoran rutin dari sejumlah unsur di lingkungan pemerintah daerah. Nilai totalnya paling sedikit Rp 1,8 miliar untuk periode sejak 2025 hingga saat ini.
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI juga diduga mendapat ‘setoran rutin’ dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar (sejak 2025-sekarang), dari BLUD, BUMD, hingga OPD,” ungkapnya.
BLUD merupakan badan layanan umum daerah, BUMD adalah badan usaha milik daerah, sedangkan OPD merujuk pada organisasi perangkat daerah. Ketiga unsur tersebut memiliki peran berbeda dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan unit usaha daerah, maupun pelaksanaan tugas pemerintahan.
Besaran Rp 1,8 miliar itu merupakan jumlah minimum yang disebut KPK. Artinya, angka tersebut menjadi salah satu fokus penelusuran lebih lanjut untuk mengurai pihak-pihak yang diduga terkait serta mekanisme setoran yang disebut berlangsung selama periode tersebut.
Potongan Upah Pungut Capai Setidaknya Rp 280 Juta
KPK turut mengungkap dugaan penerimaan uang dari potongan upah pungut pada rentang 2025 hingga 2026. Dana itu diduga bersumber dari setoran pejabat dan pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
“Bahwa selanjutnya, pada periode 2025-2026 HWI juga diduga menerima uang potongan UP yang berasal dari ‘setoran’ Pejabat dan Pegawai di lingkup BPKPAD Kabupaten Klaten sekurang-kurangnya sebesar Rp280 juta,” demikian keterangan KPK.
Dalam rincian yang dipaparkan, dugaan penerimaan uang terdiri atas fee penyedia atau kontraktor lebih dari Rp 2 miliar, dana Paguyuban Tambang Rp 245 juta, setoran rutin paling sedikit Rp 1,8 miliar, dan potongan upah pungut setidaknya Rp 280 juta.
Jika dijumlahkan, nilai dari empat sumber tersebut melampaui Rp 4,325 miliar. Perhitungan itu bersandar pada nominal yang dipublikasikan KPK, termasuk angka-angka yang disebut sebagai nilai minimum dan fee yang jumlahnya dinyatakan lebih dari Rp 2 miliar.
Penetapan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan M Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka menandai kelanjutan proses hukum setelah OTT. KPK akan mendalami dugaan aliran uang, pihak yang terlibat, serta penggunaan dana dalam perkara yang sedang ditangani tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bupati Klaten Diduga Terima Uang Rp 4?Bupati Klaten Diduga Terima Uang Rp 4 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bupati Klaten Diduga Terima Uang Rp 4 matter?Bupati Klaten Diduga Terima Uang Rp 4 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.