Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Benahi Masalah Truk ODOL, Andra Soni Gandeng Kejati Banten Perkuat Aturan

Published Oktober 27, 2026 · Updated Oktober 27, 2026 · By Karen Williams - wahanaberita.com

Foto : Karen Williams - wahanaberita.com

Pemprov Banten Perkuat Dasar Hukum Penanganan Truk ODOL

Wahanaberita.com – Pemerintah Provinsi Banten meningkatkan upaya penataan kendaraan angkutan barang yang melampaui batas dimensi dan kapasitas muatan, atau over dimension over loading (ODOL). Langkah ini ditempuh melalui penguatan sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten agar kebijakan yang diterapkan memiliki pijakan hukum yang jelas sekaligus dapat dilaksanakan secara tertib.

Gubernur Banten Andra Soni memandang persoalan truk ODOL sebagai salah satu pekerjaan penting yang perlu segera ditangani secara terukur. Penataan tidak semata berkaitan dengan pembatasan operasional kendaraan, melainkan juga menyangkut penyusunan aturan, penerbitan produk hukum, serta mekanisme pelaksanaan yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari kesepakatan bersama antara Pemprov Banten dan Kejati Banten mengenai sinergi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Banten. Penandatanganan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, pada Senin, 26 Oktober 2026.

Pendapat Hukum untuk Kebijakan ODOL

Andra Soni menyampaikan bahwa Kejati Banten telah memberi dukungan terhadap kebijakan pembatasan jam operasional truk ODOL di wilayah Banten. Dukungan itu hadir dalam bentuk pendapat hukum yang disampaikan kejaksaan, meski Pemprov Banten tidak mengajukan permintaan secara khusus.

“Selama ini persoalan truk ODOL menjadi pekerjaan rumah kita. Kejati Banten memberikan pendapat hukum tanpa diminta, sehingga bisa kita tindak lanjuti,” kata Andra.

Kehadiran masukan hukum tersebut dinilai penting karena kebijakan pengaturan angkutan barang membutuhkan kepastian pada setiap tahapnya. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa aturan yang dibuat berada dalam kewenangannya, memiliki bentuk produk hukum yang tepat, serta dapat diterapkan tanpa menimbulkan pertentangan dengan regulasi lain.

Dalam praktiknya, isu ODOL berkaitan dengan kebutuhan menjaga tata kelola transportasi barang. Pengaturan waktu operasional menjadi salah satu instrumen yang dapat dipertimbangkan pemerintah dalam menyesuaikan aktivitas kendaraan angkutan dengan kondisi wilayah dan ketentuan yang berlaku. Namun, instrumen tersebut harus dirancang secara hati-hati agar pelaksanaannya dapat dipahami oleh pelaku usaha, pengemudi, dan masyarakat.

Sinergi Pemerintahan yang Lebih Akuntabel

Andra berharap kerja sama Pemprov Banten dan Kejati Banten tidak berhenti pada penanganan kendaraan ODOL. Ia menginginkan sinergi tersebut turut memperkuat kualitas pengambilan keputusan pemerintah, terutama agar setiap kebijakan berjalan tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepastian hukum menjadi salah satu unsur yang dipandang penting bagi agenda pembangunan Banten. Pemprov Banten menempatkan hal itu dalam visi pembangunan Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi. Dalam kerangka tersebut, kebijakan pembangunan perlu disusun secara benar, dijalankan sesuai aturan, dan diarahkan untuk memberi manfaat nyata kepada masyarakat.

Kolaborasi dengan institusi penegak hukum juga dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi kebutuhan regulasi sejak awal. Dengan begitu, pertimbangan hukum tidak hanya muncul setelah persoalan terjadi, tetapi dapat menjadi bagian dari proses perencanaan kebijakan.

Bagi masyarakat, penguatan tata kelola ini penting karena kebijakan transportasi dan pembangunan daerah pada akhirnya berdampak pada kehidupan sehari-hari. Aturan yang jelas dapat memberikan kepastian bagi pihak yang menjalankan kegiatan angkutan, sekaligus membantu pemerintah melaksanakan pengawasan secara konsisten.

Peran Jaksa Pengacara Negara

Kepala Kejati Banten Herry Hermanus Horo menjelaskan bahwa keterlibatan kejaksaan dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah merupakan bagian dari fungsi Jaksa Pengacara Negara. Melalui fungsi ini, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan, serta layanan konsultasi kepada pemerintah daerah.

Dalam konteks penanganan kendaraan ODOL, Herry menegaskan bahwa pendapat hukum dari kejaksaan bersifat normatif. Artinya, masukan tersebut berfokus pada posisi hukum suatu kebijakan, langkah yang dapat ditempuh pemerintah, kebutuhan produk hukum, dan cara penegakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami memberikan konsultasi kepada Gubernur mengenai langkah-langkkah yang harus diambil, produk hukum apa yang perlu diterbitkan, serta bagaimana proses penegakannya agar berjalan efektif, efisien, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujarnya.

Pendekatan ini menempatkan Kejati Banten sebagai mitra hukum bagi pemerintah daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan. Pendampingan bukan berarti mengambil alih kewenangan Pemprov Banten, melainkan membantu memastikan proses yang ditempuh memiliki dasar hukum dan arah pelaksanaan yang tepat.

Penataan ODOL membutuhkan koordinasi yang konsisten karena kebijakan tidak cukup hanya dituangkan dalam aturan. Pemerintah juga perlu menyiapkan langkah penerapan, pemahaman bagi pihak terkait, serta mekanisme penegakan yang efektif dan efisien. Melalui kerja sama dengan Kejati Banten, Pemprov Banten menegaskan komitmennya untuk membenahi persoalan tersebut melalui jalur kebijakan yang lebih tertata dan akuntabel.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Benahi Masalah Truk ODOL Andra Soni?

Benahi Masalah Truk ODOL Andra Soni is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Benahi Masalah Truk ODOL Andra Soni matter?

Benahi Masalah Truk ODOL Andra Soni matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.