Belum Terkuak Siapa Pemilik 1,3 Kg Emas di Kasus Suap Pajak
Identitas Pemilik Emas 1,3 Kg dalam Kasus Suap Restitusi Pajak Masih Dalam Proses Klarifikasi
Wahanaberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum berhasil mengungkap identitas pasti pemilik logam mulia seberat 1,3 kilogram yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di kediaman seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur. Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan siapa sebenarnya pemilik emas tersebut.
Budi Prasetyo, sebagai juru bicara KPK, menginformasikan bahwa aksi penggeledahan berlangsung pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 11 hingga 12 Agustus 2026. Operasi ini berkaitan erat dengan perkara dugaan pengajuan restitusi pajak yang melibatkan Mulyono atau yang dikenal dengan inisial MYL sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin di Kalimantan Selatan.
Proses Pemeriksaan Saksi
Dalam upaya mengidentifikasi pemilik emas serta uang senilai ratusan juta rupiah, para penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan saksi. Total terdapat sepuluh orang yang dimintai keterangan, terdiri dari empat pegawai Ditjen Pajak di bawah Kementerian Keuangan dan enam pihak dari sektor swasta.
Proses pemeriksaan saksi dilakukan di dua lokasi berbeda. Berikut rincian para saksi yang diperiksa:
Pemeriksaan tahap pertama dilaksanakan di Kantor Polrestabes Surabaya dengan melibatkan lima orang, yaitu Inggrid Triharyati dari sektor swasta, Samsuni sebagai ASN Pajak, Ari Djunaedi (ASN Pajak), Mukti Setyowani (ASN Pajak), serta Moh Ja'far Sodiq yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Sementara itu, pemeriksaan kedua dilakukan di Polresta Surakarta atas nama Agustina Dianawati (Karyawan Swasta), Muhammad Fahmi Djazuli Assalimy (Karyawan Swasta), Bagus Usodo (Wiraswasta), Punto Ari Wibisoni (Karyawan Swasta), dan Tri Wibowo (ASN Pajak).
Budi menerangkan bahwa dari empat saksi pegawai Ditjen Pajak yang dimintai keterangan, salah satunya merupakan pemeriksa pajak yang juga pemilik rumah tempat ditemukannya emas dan uang ratusan juta rupiah selama penggeledahan.
"Betul (terkait temuan emas dan uang ratusan juta). Ini rumah pegawai pajak, pemeriksa pajak," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
Meskipun demikian, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai empat pegawai Ditjen Pajak yang diperiksa, siapa di antaranya yang merupakan sosok pemilik rumah tempat ditemukannya 1,3 kilogram emas dan uang senilai Rp 100 juta. Ia baru menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh wajib pajak.
"Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh Wajib Pajak," jelas Budi.
Budi juga menambahkan bahwa keempat saksi pegawai Ditjen Pajak tersebut merupakan mantan pegawai KPP Madya Banjarmasin serta Kanwil DJP Kalselteng.
"Saksi-saksi dari unsur ASN Ditjen Pajak, merupakan pegawai yang sebelumnya pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng," ungkap Budi.
Sedangkan enam orang pihak swasta yang turut diperiksa, menurut Budi, merupakan pegawai dari perusahaan yang dimiliki oleh Mulyono. Para saksi dari sektor swasta ini dimintai keterangan terkait proses pengajuan restitusi dari perspektif wajib pajak.
"Untuk saksi-saksi dari unsur swasta merupakan Wajib Pajak dan orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik Sdr. MLY. Para saksi ini menerangkan bagaimana proses pengajuan restitusi dari sisi Wajib Pajak, termasuk seperti apa peran dari perusahaan milik MLY tersebut," tuturnya.
Perkembangan Penyidikan
Diketahui bahwa KPK melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus pajak ini. KPK menyatakan bahwa terdapat tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang dikeluarkan terkait kasus tersebut.
"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8).
Sprindik pertama berkaitan dengan pemberian kepada pejabat negara. Sprindik berikutnya terkait dengan penerimaan, dan yang terakhir mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus suap restitusi pajak ini bermula dari PT Buana Karya Bhakti yang mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar untuk tahun pajak 2024 kepada KPP Madya Banjarmasin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar mengalami koreksi sebesar Rp 1,14 miliar sehingga jumlah restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.
KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka. Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 4 Februari.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu:
1. Dian Jaya Demega (DJD) yang menjabat sebagai fiskus dan merupakan anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin
2. Venasisus Jenarus Genggor atau yang dikenal dengan nama Venzo (VNZ) sebagai Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti)
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Belum Terkuak Siapa Pemilik 1 3 Kg?Belum Terkuak Siapa Pemilik 1 3 Kg is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Belum Terkuak Siapa Pemilik 1 3 Kg matter?Belum Terkuak Siapa Pemilik 1 3 Kg matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.