Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Bareskrim Musnahkan 20,9 Ton Bawang Impor Ilegal Senilai Rp 676 Juta

Published Mei 22, 2026 · Updated Mei 22, 2026 · By Jessica Johnson

Bareskrim Musnahkan 20,9 Ton Bawang Impor Ilegal Senilai Rp 676 Juta

Bareskrim Musnahkan 20 9 Ton Bawang - Bareskrim Polri menunjukkan tindakan tegas dalam menangani kasus impor bawang ilegal dengan memusnahkan 20,9 ton bawang yang ditemukan melalui operasi penyelundupan. Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah distribusi barang yang tidak memiliki izin masuk ke Indonesia. Bawang impor ilegal tersebut bernilai sekitar Rp 676 juta dan merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Penegakan Hukum Kejahatan Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) di Dittipideksus Bareskrim Polri. Dengan adanya kegiatan penyelundupan ini, Bareskrim berkomitmen untuk mengawasi dan menghentikan alur barang bukti yang berpotensi mengganggu pasar lokal.

Proses Penyelidikan dan Penyitaan

Barang bukti bawang impor ilegal ditemukan setelah Bareskrim menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran bawang yang masuk ke Indonesia tanpa izin resmi. Selama investigasi, penyidik berhasil mengidentifikasi dua gudang yang menjadi pusat penyimpanan bawang ilegal. Barang-barang tersebut diduga berasal dari Malaysia, meski juga ada indikasi sumber dari negara lain. Dalam operasi penyitaan, Bareskrim menemukan ratusan kemasan bawang yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus perbatasan. Proses penyelidikan ini membutuhkan koordinasi antara berbagai lembaga untuk memastikan keakuratan data dan keseluruhan alur distribusi.

"Pemusnahan bawang impor ilegal ini dilakukan sebagai bentuk pengendalian terhadap keberadaan barang bukti yang dapat mengancam ketahanan pasar dan kesehatan konsumen," ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Jumat (22/5/2026).

Skala Operasi dan Dampak Ekonomi

Dalam penyidikan, penyidik memperkirakan bahwa pelaku kegiatan distribusi bawang ilegal telah menjual komoditas tersebut selama lebih dari setahun. Berdasarkan data sementara, rata-rata setiap minggu terdapat pemesanan sekitar 8 ton bawang, yang jika dihitung tahunan mencapai 832 ton. Jumlah ini memberikan gambaran tentang skala bisnis ilegal yang terjadi. Dengan estimasi nilai transaksi hingga Rp 24,96 miliar per tahun, operasi ini menunjukkan betapa besar pengaruhnya terhadap perekonomian nasional. Bareskrim menyatakan bahwa pemusnahan bawang ilegal ini menjadi bagian dari upaya pengendalian inflasi dan menjaga kualitas produk lokal.

"Mengimpor bawang tanpa prosedur resmi tidak hanya merugikan industri dalam negeri, tetapi juga meningkatkan risiko penyakit tanaman di pasar Indonesia," tambah Ade.

Jalur Masuk dan Tindakan Preventif

Barang bukti bawang ilegal ini masuk ke Indonesia melalui jalur tikus perbatasan darat yang berdekatan langsung dengan Malaysia. Jalur ini dianggap rentan karena kurangnya pengawasan ketat. Selain itu, barang tersebut juga masuk melalui perairan laut, sehingga membutuhkan inspeksi yang lebih intensif. Bareskrim menyatakan bahwa operasi musnahkan bawang impor ilegal ini dilakukan secara terencana, dengan memperhatikan ketatnya prosedur hukum untuk memastikan keadilan dan transparansi. Dengan demikian, Bareskrim berupaya memberikan contoh nyata bagaimana pemerintah menindak tegas kegiatan penyelundupan.

Penggunaan Pasal Hukum yang Relevan

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik menerapkan beberapa pasal undang-undang, seperti Pasal 128 UU No. 13/2010 tentang Hortikultura, Pasal 86 jo Pasal 33 UU No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 112 ayat (2) UU No. 7/2014 tentang Perdagangan. Pasal-pasal tersebut menjadi dasar hukum untuk menuntut pelaku yang terlibat dalam jaringan penyelundupan bawang impor ilegal. Selain itu, Bareskrim juga mengajukan permohonan untuk mempercepat proses penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku yang diduga melakukan kegiatan ini selama lebih dari setahun.

Komitmen Polri dalam Pengawasan

Bareskrim menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menghentikan praktik impor ilegal yang mengancam keamanan pangan nasional. Selain memusnahkan bawang impor ilegal, Bareskrim juga berencana melakukan penindakan serupa terhadap komoditas lain yang masuk tanpa izin. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa operasi ini bukan sekadar tindakan sementara, tetapi merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga kualitas dan harga bawang di pasar dalam negeri. Dengan adanya pemusnahan ini, Bareskrim juga menunjukkan kesiapan dalam menghadapi potensi penyebaran bawang ilegal di masa depan.

Kelengkapan Hukum dan Keseriusan Penegakan

Penegakan hukum atas kasus impor bawang ilegal ini dilakukan dengan penuh keseriusan, termasuk penggunaan alat hukum yang tepat untuk menjamin keadilan. Pemusnahan barang bukti di Dittipideksus Bareskrim Polri merupakan salah satu langkah strategis dalam menghentikan distribusi bawang impor ilegal. Selain itu, Bareskrim juga terus memperdalam investigasi untuk menemukan pelaku utama dan memperkuat tindakan hukum yang akan diambil. Dengan adanya opsi pemusnahan ini, Bareskrim berupaya mempercepat proses penyidikan dan memastikan semua keberadaan bawang ilegal dapat diatasi secara efektif.