Barang Mewah di Lapas Cibinong Dipindah ke Kandang Sapi Jelang Sidak Menteri
Barang Mewah di Lapas Cibinong Dipindahkan Jelang Sidak Menteri
Wahanaberita.com – Barang Mewah di Lapas Cibinong menjadi sorotan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap adanya pemindahan sejumlah barang menjelang inspeksi mendadak Menteri Imipas Agus Andrianto. Temuan tersebut berkaitan dengan bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan barang-barang itu diadakan oleh warga binaan yang menggunakannya. Saat Menteri Imipas melakukan sidak, barang tersebut disebut sudah tidak lagi berada di lokasi semula.
"Barang-barang milik, barang mewah lainnya juga sama, itu diadakan oleh warga binaan yang menggunakan dan mengadakannya. Dan ketika Pak Menteri datang, barang-barang itu sudah tidak ada," kata Rudi saat jumpa pers di kantor Kemenimipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Pemindahan Barang Dilakukan Setelah Sidak Ombudsman
Rudi menjelaskan pemindahan dilakukan pada malam Rabu, 23 September, setelah Ombudsman melakukan sidak dari pagi hingga siang pada hari yang sama. Dalam pemeriksaan berikutnya, sebagian barang ditemukan di area bekas kandang sapi di lingkungan lapas.
Menurut Rudi, ada barang yang berhasil ditemukan dan ada pula yang telah dibawa keluar. Barang yang ditemukan di bekas kandang sapi menjadi bagian dari hasil penelusuran internal Kemenimipas atas dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang berhasil kita temukan, dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut," ujar Rudi.
Kasus Barang Mewah di Lapas Cibinong kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi oleh Kemenimipas. Hasil investigasi menyatakan terdapat aparatur sipil negara di lingkungan lapas yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
Kalapas Dipecat, Total 17 ASN Dijatuhi Sanksi
Imbas temuan itu, Kemenimipas memberhentikan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dari statusnya sebagai ASN. Rudi menyatakan kalapas lama dan kalapas baru sama-sama diperiksa serta dijatuhi hukuman sesuai hasil pemeriksaan.
Selain satu pegawai yang diberhentikan, lima ASN dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 ASN dikenai hukuman disiplin sedang. Dengan demikian, total 17 ASN Lapas Kelas IIA Cibinong telah menerima sanksi disiplin.
"Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang ada," jelas Rudi.
Rudi menyebut sanksi dijatuhkan berdasarkan aturan yang berlaku setelah proses investigasi selesai. Ia mengatakan temuan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dengan ketentuan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 8.
Penanganan perkara ini menegaskan bahwa pengawasan di lingkungan pemasyarakatan tetap diperlukan, terutama untuk mencegah penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan. Kemenimipas telah mengambil tindakan disiplin terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas temuan di lapas tersebut.
FAQ Barang Mewah di Lapas Cibinong
Kapan barang-barang tersebut dipindahkan?
Pemindahan disebut dilakukan pada malam 23 September, setelah Ombudsman melakukan sidak pada pagi hingga siang hari.
Di mana sebagian barang ditemukan?
Sebagian barang ditemukan di area bekas kandang sapi di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Berapa ASN yang mendapat sanksi?
Total 17 ASN dijatuhi sanksi disiplin, terdiri atas satu orang diberhentikan, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 orang mendapat hukuman disiplin sedang.