Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Baleg Setuju RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR, Dibawa ke Paripurna

Published September 7, 2026 · Updated September 7, 2026 · By Jessica Johnson - wahanaberita.com

Foto : Jessica Johnson - wahanaberita.com

RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Siap Menuju Paripurna

Wahanaberita.com – Proses legislasi yang selama ini dinantikan oleh berbagai kelompok tani, nelayan, dan masyarakat adat di seluruh Indonesia melangkah ke tahap krusial. Pada Senin malam (7/9/2026), Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, memberikan lampu hijau bagi Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk diproses sebagai usul inisiatif DPR. Dengan persetujuan tersebut, naskah RUU dijadwalkan dibawa ke sidang paripurna terdekat guna disahkan secara formal menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Keputusan ini menandai berakhirnya fase penyusunan di tingkat panitia kerja dan membuka jalan bagi pembahasan lintas komisi serta fraksi. Bagi jutaan petani penggarap, buruh tani, nelayan kecil, komunitas adat, perempuan di pedesaan, serta kelompok miskin yang selama ini termarjinalkan dari akses lahan produktif, langkah legislasi ini membawa harapan akan redistribusi dan pengakuan hukum atas hak atas tanah yang selama puluhan tahun tertunda.

Arsitektur Naskah: 16 Bab dan 70 Pasal

Ketua Panitia Kerja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menjelaskan kerangka substansial naskah dalam rapat Baleg. Ia menegaskan bahwa RUU ini disusun atas landasan filosofis fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Secara struktural, draf memuat 16 bab yang diurai ke dalam 70 pasal, mencakup mekanisme lintas sektor serta asas kelembagaan yang mengintegrasikan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

"RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Iman Sukri dalam rapat.

Substansi RUU menyentuh sejumlah isu strategis: penetapan lokasi prioritas reforma agraria, mekanisme restitusi tanah yang selama ini menjadi titik rawan konflik agraria, serta pemberian legalitas hak atas tanah bagi kelompok-kelompok yang selama ini bekerja di atas lahan tanpa kepastian hukum. Dimensi gender dan perlindungan masyarakat adat juga mendapat ruang tersendiri dalam naskah, sebuah langkah yang selama ini kerap absen dalam kebijakan agraria nasional.

Pembentukan BRAN: Lembaga Baru di Bawah Presiden

Salah satu pilar paling menonjol dari RUU ini adalah penciptaan entitas kelembagaan baru bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Iman Sukri menjelaskan bahwa BRAN akan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan mandat mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi seluruh rangkaian kegiatan reforma agraria.

"Dalam rangka menyelenggarakan Reforma Agraria, dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional atau yang kita sebut BRAN, yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang berfungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Reforma Agraria," ujar Iman Sukri.

Untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi operasional, RUU juga mengamanatkan pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang secara hierarkis juga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Mekanisme pengawasan ganda ini dimaksudkan agar pelaksanaan reforma agraria tidak terjebak dalam birokrasi sektoral yang selama ini menghambat penyelesaian konflik lahan.

Pendanaan dari APBN dan Pembatasan Penguasaan Tanah

Iman Sukri menegaskan bahwa seluruh biaya penyelenggaraan reforma agraria oleh BRAN akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Keputusan ini berarti negara mengambil tanggung jawab fiskal penuh atas program redistribusi dan penataan ulang struktur penguasaan lahan, bukan sekadar mengandalkan transfer antar-kementerian.

"Pendanaan, yaitu penyelenggaraan Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh BRAN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ujarnya.

Selain aspek kelembagaan dan pendanaan, RUU juga mengatur penataan serta pengendalian penguasaan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum. Aturan ini bertujuan mencegah konsentrasi lahan di tangan segelintir pemegang hak sekaligus menjamin bahwa setiap unit produksi pertanian memiliki skala yang layak secara ekonomi. Dalam konteks Indonesia yang masih mencatat ketimpangan penguasaan lahan cukup tajam antara korporasi besar dan petani kecil, ketentuan batas maksimum ini menjadi instrumen redistribusi yang paling langsung.

Pandangan Fraksi dan Persetujuan Baleg

Sebelum mengambil keputusan akhir, setiap fraksi di DPR menyampaikan pandangan mini terhadap naskah RUU. Setelah seluruh pandangan didengar, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, meminta persetujuan rapat untuk melanjutkan proses legislasi.

"Baik, akhirnya setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi. Selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Bob yang dijawab setuju oleh anggota Baleg.

Dengan persetujuan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi berstatus usul inisiatif DPR dan akan memasuki tahapan berikutnya: pembahasan di tingkat komisi terkait, harmonisasi, hingga pengesahan di paripurna. Perjalanan legislasi ini tidak akan singkat; pengalaman RUU agraria sebelumnya menunjukkan bahwa negosiasi antar-fraksi dan masukan pemerintah dapat memakan waktu berbulan-bulan. Namun, bagi komunitas tani dan nelayan yang telah puluhan tahun menunggu kepastian hukum atas lahan yang mereka garap, setiap langkah maju dalam proses ini membawa makna yang melampaui sekadar prosedur parlemen.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Baleg Setuju RUU Reforma Agraria Jadi?

Baleg Setuju RUU Reforma Agraria Jadi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Baleg Setuju RUU Reforma Agraria Jadi matter?

Baleg Setuju RUU Reforma Agraria Jadi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.